PusatKabar
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

BREAKING NEWS: BEI Kembali Ubah Aturan ARB, Ini Rinciannya

Published Oktober 20, 2026 · Updated Oktober 20, 2026 · By John Johnson - pusatkabar.com

Foto : John Johnson - pusatkabar.com

BEI Ubah Ketentuan ARB Saham

Pusatkabar.com – NEWS - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menyesuaikan ketentuan batas auto rejection bawah atau ARB saham. Perubahan terbaru ini berlaku untuk saham dengan rentang harga Rp11 hingga Rp14 per saham. Dalam ketentuan tersebut, batas ARB yang sebelumnya sebesar 7% diubah menjadi Rp1.

Penyesuaian ini tercantum dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00158/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Ketentuan baru untuk transaksi di pasar reguler dan pasar tunai tersebut berlaku mulai 20 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.

Berdasarkan informasi yang disampaikan BEI pada Selasa, 20 Oktober 2026, aturan ini diterapkan pada efek yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. NEWS mengenai perubahan ARB ini penting diperhatikan investor, khususnya pelaku pasar yang memperdagangkan saham dengan harga rendah.

Tujuan Penyesuaian Batas Auto Rejection Bawah

BEI menjelaskan bahwa perubahan ketentuan tersebut merupakan hasil evaluasi atas penerapan ARB asimetris sebesar 7% yang berlaku sejak 19 Oktober 2026. Evaluasi dilakukan untuk memastikan mekanisme perdagangan saham tetap berjalan secara teratur, wajar, dan efisien.

Selain itu, penyesuaian batas ARB diharapkan dapat mendukung proses pembentukan harga yang lebih baik di pasar. Batas auto rejection merupakan salah satu mekanisme bursa untuk membatasi pergerakan harga saham dalam satu sesi perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya batas tersebut, transaksi diharapkan tetap berlangsung dalam kondisi yang lebih tertib.

Untuk saham pada rentang harga Rp11 hingga Rp14 per saham, perubahan dari batas persentase menjadi Rp1 berarti pergerakan penurunan harga mengikuti nominal yang telah ditetapkan BEI. Investor perlu mencermati harga terakhir saham dan ketentuan perdagangan yang berlaku sebelum mengambil keputusan transaksi.

Papan Akselerasi dan Pemantauan Khusus Tetap Mengacu Aturan Masing-Masing

Ketentuan baru ini tidak mengubah aturan bagi efek yang tercatat di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus. Kedua kategori tersebut tetap mengikuti batas auto rejection yang berlaku sesuai ketentuan pada masing-masing papan pencatatan.

Dengan demikian, investor tidak dapat menyamaratakan ketentuan ARB untuk seluruh saham di Bursa Efek Indonesia. Status papan pencatatan sebuah emiten menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa karena dapat memengaruhi batas auto rejection yang diterapkan dalam perdagangan saham tersebut.

BEI menyatakan kebijakan batasan auto rejection ini akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan dinamika pasar. Artinya, ketentuan yang berlaku hingga 31 Desember 2026 dapat kembali ditinjau sesuai perkembangan kondisi perdagangan di bursa.

Perubahan ARB untuk saham di rentang Rp11 hingga Rp14 per saham mengubah batas 7% menjadi Rp1, sementara papan tertentu tetap memakai aturan sesuai kategorinya.

Rincian Penting Aturan ARB Terbaru

Dalam NEWS pasar modal ini, terdapat beberapa poin utama yang perlu menjadi perhatian. Pertama, perubahan berlaku bagi saham dengan harga Rp11 hingga Rp14 per saham. Kedua, batas ARB pada rentang harga tersebut menjadi Rp1. Ketiga, penerapan aturan berlangsung sejak 20 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026.

Aturan tersebut berlaku untuk efek pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Sementara itu, efek di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tidak mengikuti perubahan ini secara otomatis karena tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan bagi papan masing-masing.

Bagi investor, memahami NEWS terkait aturan bursa dapat membantu membaca mekanisme transaksi secara lebih tepat. Namun, perubahan batas ARB bukanlah penentu tunggal atas keputusan investasi. Investor tetap perlu mempertimbangkan informasi emiten, risiko pasar, likuiditas saham, serta strategi investasi pribadi.

FAQ Aturan ARB BEI

Apa yang berubah dalam aturan ARB terbaru?

BEI mengubah batas ARB untuk saham dengan harga Rp11 hingga Rp14 per saham. Batas yang sebelumnya sebesar 7% menjadi Rp1.

Kapan aturan baru ARB ini berlaku?

Ketentuan tersebut berlaku mulai 20 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.

Saham di papan apa saja yang terkena ketentuan ini?

Aturan ini berlaku bagi efek yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru.

Apakah Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus mengikuti aturan baru?

Tidak. Efek yang tercatat di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tetap mengikuti ketentuan batas auto rejection yang berlaku untuk masing-masing papan.

Apakah ketentuan ARB ini akan tetap berlaku setelah 31 Desember 2026?

BEI menyatakan kebijakan batasan auto rejection akan dievaluasi kembali berdasarkan dinamika pasar. Karena itu, investor perlu mengikuti pengumuman dan ketentuan bursa berikutnya.

Related Reading