Perluas Kewenangan, OJK Setujui LAPS SJK Tangani Sengketa Bidang Sistem Pembayaran
Perluas Kewenangan OJK Setujui LAPS SJK untuk Sengketa Sistem Pembayaran
Pusatkabar.com – Perluas Kewenangan OJK Setujui LAPS menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui perluasan peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) agar dapat menangani sengketa pada bidang sistem pembayaran.
Persetujuan tersebut diberikan OJK pada 11 September 2026. Dengan keputusan ini, LAPS SJK tidak hanya menangani sengketa di sektor jasa keuangan, tetapi juga dapat memproses sengketa yang berkaitan dengan pelaku usaha sektor keuangan pada bidang sistem pembayaran yang berada dalam kewenangan Bank Indonesia (BI).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menjelaskan bahwa perluasan cakupan layanan tersebut merupakan bagian dari penguatan perlindungan konsumen. Ia menyampaikan informasi itu dalam konferensi pers RDK OJK pada Senin, 5 Oktober 2026.
“Selain sengketa SJK, LAPS SJK juga akan menangani sengketa bidang sistem pembayaran setelah memperoleh persetujuan BI,” ujar Dicky.
Ruang Lingkup Baru bagi LAPS SJK
Perluas Kewenangan OJK Setujui LAPS menandai penguatan fungsi penyelesaian sengketa di tengah perkembangan layanan keuangan dan sistem pembayaran. Aktivitas pembayaran saat ini semakin terhubung dengan berbagai layanan keuangan, sehingga mekanisme penyelesaian sengketa yang terarah dan terintegrasi menjadi semakin relevan bagi konsumen maupun pelaku usaha.
Dengan adanya persetujuan tersebut, LAPS SJK akan memiliki cakupan layanan yang lebih luas. Namun, perluasan ini tetap berjalan dalam kerangka kewenangan yang berlaku, termasuk keterkaitannya dengan Bank Indonesia sebagai otoritas pada bidang sistem pembayaran.
OJK juga menyiapkan penguatan pada sistem informasi penyelesaian sengketa. Salah satu arah pengembangannya adalah integrasi Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dengan Case Management System (CMS) LAPS SJK serta sistem terkait lainnya.
Keterhubungan antarsistem diharapkan dapat membantu proses penerimaan laporan, penyaringan perkara, pengelolaan kasus, hingga penyelesaian sengketa. Pendekatan tersebut ditujukan agar proses penanganan sengketa dapat berlangsung lebih efektif dan terintegrasi.
Penguatan Kelembagaan dan Kapasitas Operasional
Selain memperluas cakupan layanan, OJK juga menekankan pentingnya kesiapan LAPS SJK dalam menjalankan tugas tambahannya. Penguatan kapasitas akan dilakukan secara bertahap bersama industri, asosiasi, serta pemangku kepentingan terkait.
Langkah penguatan tersebut meliputi peningkatan kelembagaan dan layanan, pengembangan kompetensi sumber daya manusia, penguatan teknologi, serta pengelolaan data. Kapasitas sumber daya manusia juga akan diperkuat agar mampu menangani sengketa di bidang sistem pembayaran.
OJK turut menyoroti pentingnya penguatan Internal Dispute Resolution (IDR) pada pelaku usaha. Mekanisme internal ini menjadi bagian penting karena pelaku usaha perlu memiliki proses yang memadai dalam menerima dan menangani pengaduan konsumen sebelum sengketa berkembang lebih lanjut.
Aspek pendanaan berkelanjutan juga masuk dalam agenda penguatan LAPS SJK. Kesiapan kelembagaan, teknologi, operasional, sumber daya manusia, dan pendanaan dipandang diperlukan agar perluasan layanan dapat berjalan secara konsisten.
“Upaya tersebut diarahkan untuk memastikan perluasan cakupan layanan LAPS SJK didukung oleh kesiapan kelembagaan, kapasitas operasional, teknologi, sumber daya manusia, dan pendanaan yang memadai,” kata Dicky.
FAQ Seputar Perluasan Layanan LAPS SJK
Apa arti Perluas Kewenangan OJK Setujui LAPS?
Keputusan ini berarti LAPS SJK memperoleh persetujuan untuk menangani sengketa pada bidang sistem pembayaran, selain sengketa yang selama ini berada dalam cakupan sektor jasa keuangan.
Siapa yang berwenang di bidang sistem pembayaran?
Bidang sistem pembayaran berada dalam kewenangan Bank Indonesia. Karena itu, perluasan penanganan sengketa oleh LAPS SJK dilakukan setelah memperoleh persetujuan yang diperlukan.
Bagaimana penguatan layanan sengketa akan dilakukan?
Penguatan diarahkan pada integrasi sistem informasi, peningkatan layanan dan kelembagaan, pengembangan kompetensi sumber daya manusia, penguatan teknologi serta data, penguatan mekanisme penyelesaian internal pelaku usaha, dan pendanaan yang berkelanjutan.