PusatKabar
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Dirjen Pajak Akui Kenaikan Penerimaan Belum Cukup Dongkrak Tax Ratio

Published Oktober 15, 2026 · Updated Oktober 15, 2026 · By Elizabeth Moore - pusatkabar.com

Foto : Elizabeth Moore - pusatkabar.com

Pertumbuhan Penerimaan Pajak Belum Otomatis Mengangkat Tax Ratio

Pusatkabar.com – Peningkatan penerimaan pajak bruto pada 2026 belum serta-merta menyelesaikan tantangan besar Indonesia dalam menaikkan tax ratio, yaitu perbandingan penerimaan negara dengan Produk Domestik Bruto (PDB). Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menilai perbaikan administrasi sudah memberikan hasil, tetapi desain kebijakan pajak tetap menjadi unsur penting untuk mendorong rasio tersebut lebih tinggi.

Tax ratio kerap digunakan untuk melihat kapasitas negara dalam menghimpun penerimaan dari kegiatan ekonomi. Ketika ekonomi bertumbuh, penerimaan pajak diharapkan ikut naik. Namun, kenaikan nominal penerimaan belum selalu menghasilkan peningkatan rasio terhadap PDB apabila pertumbuhan ekonomi, kebijakan insentif, serta struktur perpajakan bergerak dengan arah yang berbeda.

Bimo menyampaikan bahwa penerimaan pajak bruto tumbuh sekitar 13% hingga 14% pada 2026. Angka itu menunjukkan kemajuan dalam pengelolaan dan pengawasan perpajakan, meski masih belum cukup untuk menjawab perhatian publik terhadap rendahnya rasio penerimaan negara.

“Kalau kita memang mau melihat yang lebih, kenapa segitu-gitu saja? Kita mesti melihat policy-nya. Ini saya tidak ingin membawa perdebatan yang pemerintah tapi dari akademik ya, karena saya juga ditraining sebagai akademis,” ujar Bimo kepada awak media di kantor DJP, Kamis (15/10/2026).

Administrasi Pajak Mulai Menunjukkan Perbaikan

Penguatan administrasi menjadi salah satu fondasi yang sedang dibangun pemerintah. Implementasi Coretax, peningkatan kemampuan analisis petugas di lapangan, pemeriksaan, serta penegakan hukum perpajakan disebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kinerja penerimaan.

Dalam perhitungannya, Bimo menggambarkan kondisi ketika pertumbuhan ekonomi mencapai 5,5% dan inflasi berada di level 2,5%. Kombinasi keduanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi nominal sekitar 8%. Dengan penerimaan pajak bruto yang naik 13% hingga 14%, pertumbuhannya berada kurang lebih enam poin persentase di atas pertumbuhan nominal ekonomi.

“Jadi gross revenue hari ini tumbuh di angka sekitar 13%–14%. Jadi kalau ekonomi tumbuh 5,5%, kemudian inflasi 2,5%, kita tumbuhnya sekitar 6% di atas natural economic inflated growth itu,” jelasnya.

Gambaran tersebut memperlihatkan bahwa perbaikan administrasi dapat membantu penerimaan tumbuh lebih cepat daripada aktivitas ekonomi secara nominal. Meski begitu, tax ratio tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan otoritas pajak dalam memungut penerimaan. Ruang kebijakan, basis pajak, perlindungan bagi kelompok berpenghasilan rendah, hingga arah belanja pemerintah juga ikut memengaruhi hasil akhirnya.

Perdebatan Soal Target Rasio Penerimaan

Isu tax ratio kembali menjadi perhatian setelah Founder Prasasti Center for Policy Studies Hashim Djojohadikusumo menyoroti rasio penerimaan Indonesia yang disebut berada di sekitar 12% dari PDB selama 13 tahun terakhir. Ia membandingkan posisi Indonesia dengan sejumlah negara di kawasan, termasuk Kamboja yang disebut mencapai 18% dan Vietnam sebesar 23% terhadap PDB.

“Kenapa Kamboja yang merupakan negara lebih kecil dan lebih miskin bisa mencapai rasio 18%, sementara kita hanya 12%? Jawabannya adalah kemauan politik,” tegas Hashim belum lama ini.

Hashim menargetkan rasio penerimaan negara dapat meningkat hingga 18% dari PDB dalam rentang dua sampai tiga tahun. Target tersebut menggambarkan besarnya harapan agar kapasitas fiskal Indonesia dapat diperluas untuk mendukung kebutuhan pembangunan.

Bimo memandang pembahasan ini perlu ditempatkan dalam konteks kebijakan yang lebih luas. Kenaikan rasio penerimaan tidak dapat dipisahkan dari kondisi ekonomi domestik, situasi global, kemampuan masyarakat dan dunia usaha, serta disiplin pengelolaan anggaran negara. Pemerintah juga tetap perlu menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tidak melampaui batas 3% dari PDB.

PTKP dan Pilihan Kebijakan Pajak

Salah satu aspek yang disoroti Bimo adalah penghasilan tidak kena pajak atau PTKP. Kebijakan ini menentukan bagian penghasilan yang tidak dikenai pajak penghasilan dan berkaitan langsung dengan perlindungan daya beli wajib pajak, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.

Di Indonesia, PTKP saat ini setara sekitar 6,7 kali garis kemiskinan. Jika dibandingkan dengan PDB per kapita, nilainya yang sebelumnya berada di sekitar 130% kini disebut berada dalam kisaran 60% sampai 70%. Posisi Indonesia, dalam perbandingan dengan negara tetangga, dinilai berada di tengah: tidak terlalu tinggi, tetapi juga tidak rendah.

“Kita melihat nih dengan negara tetangga, kita di mana posisinya? Kita termasuk di tengah-tengah, enggak terlalu tinggi, enggak terlalu rendah. Kalau dengan negara OECD, kita termasuk sangat tinggi. Ya karena tax ratio mereka tinggi,” katanya.

Perbandingan itu menunjukkan bahwa pembahasan tax ratio tidak cukup dilakukan dengan melihat satu angka tunggal. Negara dengan rasio penerimaan lebih tinggi dapat memiliki karakter ekonomi, tingkat pendapatan, struktur belanja, serta kebijakan perlindungan sosial yang berbeda. Karena itu, perubahan kebijakan pajak perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap rumah tangga, pelaku usaha, investasi, dan pertumbuhan ekonomi.

Target 2027 dan Koordinasi Fiskal

Pemerintah menetapkan target tax ratio sebesar 9% dari PDB pada APBN 2027. Bimo menyebut target tersebut sebagai angka tertinggi yang pernah ditetapkan pemerintah Indonesia dalam sejarah penganggaran. Target itu sekaligus menjadi indikator bahwa peningkatan penerimaan tetap menjadi agenda penting, walaupun dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan ekonomi secara menyeluruh.

“Tentu sekarang, ini baru sekali dalam sejarah kita berani ditargetkan 9% dari PDB. APBN tahun 2027. Kalau dibilang segitu-gitu saja, ya data menyebutkan begitu,” ujar Bimo.

Pengelolaan fiskal juga tidak berhenti pada sisi penerimaan. Kebijakan perpajakan perlu selaras dengan strategi ekonomi dan fiskal, penyusunan anggaran, pengelolaan kas negara, serta pembiayaan dan risiko. Koordinasi lintas unit di Kementerian Keuangan melibatkan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).

“Nah, sekarang Alhamdulillah kita mingle dengan DJSEF, dengan DJA, DJPb, DJPPR. Jadi saya enggak bisa ngomong sepihak dari sisi penerimaan, tapi juga dari yang lain. Dan juga kebijakan fiskal yang lebih makro,” jelas Bimo.

Dengan demikian, peningkatan penerimaan pajak dapat dipahami sebagai bagian dari agenda fiskal yang lebih besar. Perbaikan sistem dan pengawasan memang penting, tetapi upaya menaikkan tax ratio juga bergantung pada pilihan kebijakan yang menjaga keseimbangan antara kebutuhan pendanaan negara dan ketahanan perekonomian.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Dirjen Pajak Akui Kenaikan Penerimaan Belum?

Dirjen Pajak Akui Kenaikan Penerimaan Belum is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Dirjen Pajak Akui Kenaikan Penerimaan Belum matter?

Dirjen Pajak Akui Kenaikan Penerimaan Belum matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.