Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun, 6 Tersangka Segera Disidang
Enam Tersangka Dugaan Korupsi MBG Bersiap ke Pengadilan
Pusatkabar.com – Penanganan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki tahap penuntutan. Enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka diserahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 29 September 2026.
Penyerahan tersebut dilakukan Kejaksaan Agung setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Tahap ini menandai beralihnya penanganan perkara dari penyidikan ke proses penuntutan, sebelum dakwaan dibawa ke persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa proses penyerahan mencakup para tersangka beserta bukti yang telah dikumpulkan penyidik dalam perkara pengelolaan program MBG untuk periode 2025 hingga 2026.
“Pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ungkap Anang.
Daftar enam tersangka
Salah satu nama yang diserahkan adalah Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN untuk masa jabatan 2024-2025. Bersama Dadan, terdapat dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewik Pusung.
Tersangka lain dalam berkas yang telah dilimpahkan terdiri atas Lalu Muhammad Iwan, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Dua nama dari unsur swasta, Glory Harimas dan Asep Yusuf Somantri, juga termasuk dalam perkara tersebut.
Dengan pelimpahan tahap penuntutan ini, keenam orang tersebut akan menghadapi pengujian perkara di persidangan. Status tersangka dan materi sangkaan nantinya akan diuji melalui proses hukum, termasuk pembuktian oleh jaksa serta hak setiap terdakwa untuk mengajukan pembelaan.
Kerugian negara diperkirakan Rp10 triliun
Perkara ini menjadi perhatian karena nilai kerugian negara yang disebut sangat besar. Kejaksaan Agung menyatakan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menaksir kerugian negara sekitar Rp10 triliun.
“Kurang lebih Rp 10 triliun. Kurang lebih. (Perhitungan) BPKP, ya,” kata Anang.
Angka tersebut masih berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG di lingkungan BGN. Dalam perkara pidana korupsi, perhitungan kerugian negara menjadi salah satu unsur penting yang dapat disampaikan dalam pembuktian di pengadilan, bersamaan dengan bukti dokumen, saksi, dan keterangan ahli.
Program Makan Bergizi Gratis memiliki ruang lingkup pelayanan publik yang luas sehingga tata kelolanya menuntut mekanisme pengadaan, administrasi, pengawasan, serta pertanggungjawaban yang dapat diperiksa. Persidangan nantinya diharapkan memberi penjelasan lebih rinci mengenai rangkaian perbuatan yang dipersoalkan penyidik dan dampaknya terhadap keuangan negara.
Ratusan saksi telah diperiksa
Selama tahap penyidikan, aparat telah meminta keterangan dari sekitar 233 saksi. Penyidik juga menghimpun surat, dokumen, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain para saksi, empat ahli telah dimintai penjelasan untuk mendukung proses penyidikan. Keterangan ahli biasanya diperlukan untuk menerangkan aspek teknis, administrasi, keuangan, atau bidang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
“Untuk keterangan ahli sebanyak 4 orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya. Terkait yang lainnya nanti akan diungkap dalam persidangan. Cukup,” ucap Anang.
Rincian alat bukti maupun uraian lengkap perkara belum seluruhnya dipaparkan kepada publik. Materi tersebut akan menjadi bagian dari proses persidangan setelah jaksa menyusun dan membacakan surat dakwaan terhadap enam terdakwa.
Penyidikan berlanjut dengan tersangka dari unsur militer
Walaupun enam tersangka sipil telah memasuki tahap penuntutan, pengembangan perkara dugaan korupsi MBG belum berhenti. Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo, seorang perwira TNI aktif, sebagai tersangka baru dalam perkara yang sama.
Karena melibatkan unsur militer dan sipil, penanganannya dilakukan melalui mekanisme koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer atau Jampidmil. Mekanisme ini digunakan dalam perkara yang berkaitan dengan pihak dari lingkungan sipil dan militer.
“Baik. Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,” kata Anang Supriatna.
Penetapan Budi Utomo sebagai tersangka telah berlangsung sejak Agustus 2026. Ia kemudian ditempatkan di Pomdam Jaya, sedangkan para tersangka lainnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan.
“Militerlah (ditahan) Kalau yang lainnya di Kejaksaan. Di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan,” ungkap Anang.
Pasal yang disangkakan kepada Budi Utomo belum dijelaskan secara terperinci. Proses terhadap perwira aktif tersebut tetap berjalan terpisah dalam jalur koneksitas, sementara perkara enam tersangka lainnya bersiap memasuki agenda persidangan di Jakarta Pusat.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun 6?Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun 6 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun 6 matter?Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun 6 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.