PusatKabar
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Pemerintah Pangkas Perizinan Tenaga Kerja Asing Jadi 5 Hari, Berlaku Akhir September

Published September 9, 2026 · Updated September 9, 2026 · By Karen Williams - pusatkabar.com

Foto : Karen Williams - pusatkabar.com

Perizinan TKA Ditargetkan Selesai Lima Hari Mulai Akhir September 2026

Pusatkabar.com – Pemerintah menyiapkan sistem perizinan tenaga kerja asing (TKA) yang lebih terintegrasi untuk memberi kepastian waktu kepada investor. Skema lintas kementerian ini ditargetkan membuat seluruh proses selesai dalam lima hari dan direncanakan mulai diterapkan pada penghujung September 2026.

Langkah tersebut melibatkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ketiganya menandatangani dua Surat Keputusan Bersama di Jakarta pada Rabu, 9 September 2026.

Kerja sama ini menghubungkan tiga platform utama, yaitu Online Single Submission (OSS), SIAPkerja, dan All Indonesia. Dengan sistem yang saling terhubung, pengajuan izin diharapkan tidak lagi berjalan secara terpisah di setiap instansi.

Kepastian Proses untuk Investor

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menyampaikan bahwa target lima hari mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Ketentuan tersebut dirancang untuk menghadirkan batas waktu yang jelas bagi pelaku usaha saat mengurus kebutuhan tenaga ahli dari luar negeri.

"Sesuai PP 28, saya yakin dalam lima hari akan selesai. Kalau tidak selesai, otomatis izinnya akan dikeluarkan. Jadi ini memberikan kepastian, lima hari ya lima hari," ujar Rosan dalam konferensi pers, Rabu (9/9/2026).

Bagi investor, kepastian durasi administrasi menjadi bagian penting dalam perencanaan proyek. Kebutuhan personel dengan keahlian tertentu kerap berkaitan dengan tahap awal investasi, pengoperasian teknologi, pengawasan pekerjaan khusus, maupun proses transfer kemampuan kepada tenaga kerja lokal.

Integrasi perizinan ini juga diharapkan memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah di bidang investasi. Proses yang lebih terukur dapat mendukung upaya menarik investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI), tanpa mengabaikan persyaratan ketenagakerjaan dan keimigrasian yang tetap berlaku.

Penyaringan TKA Tetap Berlaku

Percepatan layanan tidak berarti seluruh persyaratan untuk mempekerjakan TKA dihapuskan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa investor masih harus mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk diperiksa oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

RPTKA merupakan tahapan penting karena menjadi dasar penilaian atas kebutuhan penggunaan tenaga kerja asing. Pemerintah tetap melakukan seleksi terhadap posisi yang diajukan, termasuk memastikan jenis pekerjaan tersebut sesuai dengan kebutuhan keahlian yang belum tersedia atau masih terbatas di dalam negeri.

Pemerintah juga menggunakan positive list sebagai acuan pekerjaan yang dapat diisi oleh TKA. Dengan mekanisme ini, penggunaan pekerja asing diarahkan pada bidang yang membutuhkan kompetensi khusus, bukan untuk menggantikan peran tenaga kerja Indonesia pada pekerjaan yang keahliannya telah tersedia.

Selain tahap pengajuan, pengawasan pelaksanaan izin turut diperkuat. TKA harus bekerja sesuai dengan izin yang diberikan serta bidang keahlian yang menjadi dasar pengajuannya. Pengawasan tersebut penting agar pemanfaatan tenaga kerja asing tetap sejalan dengan tujuan awal perizinan.

Transfer Pengetahuan Menjadi Harapan

Rosan menilai keberadaan TKA masih dibutuhkan pada beberapa sektor yang memerlukan keahlian tertentu. Namun, penggunaan tenaga ahli asing diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan jangka pendek perusahaan.

Pemerintah mengharapkan kehadiran mereka dapat mendorong alih pengetahuan dan teknologi kepada pekerja Indonesia. Dalam konteks investasi, proses ini dapat membantu tenaga kerja lokal memperoleh pengalaman, keterampilan, dan pemahaman atas teknologi atau metode kerja yang digunakan dalam proyek terkait.

Karena itu, percepatan perizinan berjalan beriringan dengan prinsip selektivitas. Pemerintah berupaya memberi kemudahan administrasi bagi investasi, sambil tetap menjaga ruang kerja dan pengembangan kapasitas bagi tenaga kerja dalam negeri.

Peran Kementerian Imigrasi

Setelah RPTKA diterbitkan, proses yang berada dalam kewenangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga ditargetkan dapat dituntaskan dalam jangka waktu lima hari. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan kesiapan kementeriannya untuk mendukung alur layanan terpadu tersebut.

"Sistem perizinan terpadu lintas kementerian tersebut direncanakan mulai berjalan pada akhir September 2026," ujarnya.

Penerapan sistem ini akan menjadi bagian dari koordinasi yang lebih erat antara urusan investasi, ketenagakerjaan, dan keimigrasian. Bagi perusahaan, perubahan tersebut berarti kebutuhan pengurusan TKA tetap harus disiapkan secara lengkap sejak awal, terutama dokumen RPTKA dan informasi terkait jabatan serta keahlian yang diperlukan.

Dengan target penyelesaian lima hari, pemerintah ingin menghadirkan prosedur yang lebih pasti tanpa mengendurkan evaluasi dan pengawasan. Keberhasilan pelaksanaannya akan bergantung pada keterhubungan OSS, SIAPkerja, dan All Indonesia, serta kesiapan setiap kementerian dalam memproses data secara konsisten.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Pemerintah Pangkas Perizinan Tenaga Kerja Asing?

Pemerintah Pangkas Perizinan Tenaga Kerja Asing is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Pemerintah Pangkas Perizinan Tenaga Kerja Asing matter?

Pemerintah Pangkas Perizinan Tenaga Kerja Asing matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.