Sempat Ditunda, DJP Mulai Terapkan Pajak Marketplace per 1 November 2026
Pemungutan PPh Marketplace Dimulai 1 November 2026
Pusatkabar.com – Pedagang online di sejumlah platform besar akan memasuki tahap baru dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dijadwalkan memulai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui penyedia marketplace pada 1 November 2026.
Penerapan ini menempatkan marketplace sebagai pihak yang melakukan pemungutan atas penghasilan pedagang dalam negeri yang diperoleh dari transaksi di platform digital. Langkah tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan diterbitkan kembali pada 1 Oktober 2026. Setelah keputusan itu berlaku, mekanisme pemungutan dijalankan mulai awal November pada tahun yang sama.
Empat Marketplace Tetap Masuk Penunjukan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa jadwal tersebut telah dimuat dalam Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026. Penetapan ulang pada Oktober menjadi bagian dari tahapan sebelum pemungutan efektif dilakukan.
“Sesuai pengumuman sebelumnya bahwa 1 Oktober akan diterbitkan keputusan tentang penunjukan marketplace sebagai pemungut dan pemungutan akan dimulai 1 November,” ujar Inge kepada Kontan.co.id, Rabu (16/9/2026).
Inge juga menegaskan bahwa daftar platform yang ditunjuk tidak mengalami perubahan. Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli tetap menjadi empat marketplace yang akan mulai menjalankan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang online pada 1 November 2026.
Bagi pelaku usaha yang berjualan melalui platform tersebut, perubahan utama terletak pada peran marketplace dalam proses pemungutan. Dengan skema ini, platform digital tidak hanya menjadi tempat bertemunya penjual dan pembeli, tetapi juga menjalankan fungsi pemungut pajak sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Amanat PMK Nomor 37 Tahun 2025
PMK Nomor 37 Tahun 2025 memberikan dasar bagi pemerintah untuk menunjuk pihak marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Pajak yang dipungut berkaitan dengan penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui transaksi di platform elektronik.
Ketentuan tersebut tidak mengubah fakta bahwa penghasilan dari kegiatan usaha tetap menjadi bagian dari kewajiban perpajakan pelaku usaha. Kehadiran marketplace sebagai pemungut dimaksudkan untuk menjalankan mekanisme yang telah ditetapkan dalam regulasi, khususnya pada aktivitas perdagangan yang berlangsung melalui sistem digital.
Karena itu, pedagang perlu memperhatikan informasi dan pemberitahuan yang tersedia di masing-masing platform menjelang masa implementasi. Pemahaman atas catatan transaksi, informasi pemungutan, serta administrasi usaha menjadi relevan agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan mekanisme yang akan berjalan.
Persiapan Sistem Telah Dilakukan
Sebelum jadwal penerapan ditetapkan, DJP dan empat marketplace besar tersebut telah menjalani proses persiapan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut pengujian sistem dan tahap stabilisasi telah dilakukan untuk mempersiapkan pelaksanaan saat mulai berlaku.
“Kita sudah melakukan sandboxing, kita juga sudah melakukan semacam stabilisasi untuk go live. Jadi, 4 itu, Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli, prosesnya sudah mulai setahun, jadi no drama,” kata Bimo.
Istilah sandboxing merujuk pada tahap pengujian sebelum sistem digunakan secara penuh. Tahapan ini penting untuk memastikan proses yang akan diterapkan dapat berjalan secara terukur ketika memasuki masa operasional. Stabilisasi juga dilakukan sebagai persiapan menuju penerapan langsung pada platform yang telah ditunjuk.
Persiapan yang telah berlangsung sekitar satu tahun menunjukkan bahwa pelaksanaan pemungutan tidak dirancang sebagai perubahan mendadak. Marketplace yang masuk dalam penunjukan memiliki waktu untuk menyiapkan proses internal yang diperlukan sebelum kewajiban itu mulai berlaku pada November 2026.
Hal yang Perlu Diperhatikan Pedagang Online
Pelaku usaha digital dapat menggunakan periode sebelum 1 November 2026 untuk menata dokumen dan pencatatan transaksi secara lebih rapi. Riwayat penjualan, data penghasilan, serta informasi perpajakan yang terkait dengan kegiatan usaha perlu diperhatikan agar selaras dengan mekanisme pemungutan melalui marketplace.
Jadwal 1 Oktober 2026 menjadi penanda penting karena pada tanggal itu keputusan penunjukan marketplace akan diterbitkan kembali. Sementara itu, 1 November 2026 menjadi tanggal dimulainya pemungutan PPh Pasal 22 oleh Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.
Dengan tetap ditunjuknya empat platform tersebut, pedagang yang aktif berjualan di marketplace besar memiliki kepastian mengenai kanal yang akan menjalankan pemungutan. Implementasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan PMK Nomor 37 Tahun 2025 untuk penghasilan pedagang dalam negeri yang berasal dari transaksi melalui marketplace.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Sempat Ditunda DJP Mulai Terapkan Pajak?Sempat Ditunda DJP Mulai Terapkan Pajak is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Sempat Ditunda DJP Mulai Terapkan Pajak matter?Sempat Ditunda DJP Mulai Terapkan Pajak matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.