LPS Siapkan Rancangan Program Penjaminan Polis
Pusatkabar.com – Program Penjaminan Polis (PPP) menjadi mandat baru bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) setelah pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Regulasi tersebut merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK dan membuka peran tambahan LPS dalam memberikan penjaminan terhadap polis asuransi.
Untuk menjalankan mandat itu, LPS mengajukan rancangan PPP yang bertumpu pada empat unsur: kepesertaan perusahaan asuransi, ruang lingkup perlindungan, batas nilai penjaminan, serta skema iuran. Keempatnya dirancang sebagai satu kesatuan agar perlindungan pemegang polis dapat berjalan dengan syarat yang terukur bagi industri asuransi.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan Purba, menyampaikan bahwa rancangan tersebut telah dibahas dalam pertemuan tingkat tinggi bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembahasan ini mencakup kriteria masuk peserta hingga kebutuhan regulasi sebelum program diaktifkan.
Kepesertaan wajib dengan persyaratan kesehatan perusahaan
Aspek pertama yang diajukan LPS adalah kepesertaan. Program ini pada prinsipnya akan bersifat wajib bagi perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum. Namun, perusahaan yang masuk pada tahap awal tetap harus memenuhi indikator kesehatan tertentu.
Dua syarat utama yang dibicarakan bersama OJK dan Kementerian Keuangan adalah tingkat Risk Based Capital atau RBC minimal 120%, serta status perusahaan yang tidak sedang berada dalam pengawasan khusus maupun pengawasan intensif OJK.
“Kami sudah membahas dan menyetujui bersama OJK dan Kementerian Keuangan, yakni Risk Based Capital itu minimum 120% dan tidak dalam pengawasan khusus atau intensif OJK,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (10/9/2026).
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa PPP tidak hanya dipandang sebagai mekanisme pembayaran ketika terjadi masalah, melainkan juga memerlukan fondasi peserta yang memenuhi ukuran kesehatan keuangan. Bagi pemegang polis, desain ini penting karena penjaminan perlu dijalankan dengan tata kelola yang menjaga keberlanjutan dana program.
Perlindungan difokuskan pada unsur proteksi
Ruang lingkup penjaminan menjadi bagian kedua dalam rancangan LPS. Perlindungan PPP diarahkan pada komponen proteksi dari produk asuransi di lini usaha tertentu. Secara umum, sebagian besar lini asuransi masuk dalam cakupan yang diusulkan.
Meski demikian, terdapat tiga pengecualian, yakni asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, dan suretyship. Dengan pembatasan tersebut, rancangan program membedakan produk yang berfokus pada perlindungan risiko asuransi dengan produk yang memiliki karakteristik penjaminan kredit atau kewajiban kontraktual.
Keberadaan batas cakupan juga membantu memperjelas apa yang dapat diharapkan nasabah dari program ini. PPP bukan pengganti seluruh manfaat atau seluruh jenis kontrak yang ada di industri asuransi, melainkan skema penjaminan dengan parameter perlindungan yang ditetapkan dalam regulasi.
Batas kumulatif Rp500 juta
Untuk aspek ketiga, LPS mempertimbangkan batas penjaminan maksimal sebesar Rp500 juta. Nilai itu berlaku secara kumulatif bagi setiap pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
“Kami mengusulkan Rp 500 juta karena sudah mencakup 97%-99% dari jumlah tertanggung atau polis,” ucapnya.
Sifat kumulatif berarti batas tersebut dihitung dalam keseluruhan hak penjaminan yang terkait dengan satu pemegang polis, tertanggung, atau peserta. Dalam skema PPP, LPS menyiapkan tiga bentuk tanggung jawab pembayaran: memenuhi klaim yang telah jatuh tempo, membayar nilai polis apabila polis tidak dapat diteruskan, dan memindahkan polis kepada perusahaan asuransi lain.
Purba menjelaskan bahwa angka Rp500 juta dinilai memenuhi ukuran cakupan minimum yang lazim digunakan, yaitu setidaknya 90% dari polis atau tertanggung. Usulan tersebut bahkan disebut telah melampaui 95% dalam sisi cakupan. Dari perbandingan praktik yang digunakan LPS, nilainya masih berada pada rentang yang wajar, yakni sekitar enam kali Produk Domestik Bruto atau PDB.
Bagi masyarakat, batas penjaminan ini menjadi salah satu bagian terpenting yang perlu dipahami ketika aturan PPP mulai berlaku. Nilai perlindungan yang tersedia tidak semata ditentukan oleh besarnya polis, tetapi juga oleh ketentuan batas kumulatif dan jenis manfaat yang dijamin.
Iuran awal dan iuran berkala
Unsur keempat adalah pendanaan PPP melalui iuran. Pola yang diusulkan mengacu pada penerapan dalam Undang-Undang Penjaminan Simpanan, dengan dua jenis pungutan: iuran awal saat perusahaan terdaftar dan iuran berkala selama menjadi peserta program.
Bagi perusahaan asuransi konvensional yang telah beroperasi, iuran awal yang diusulkan sebesar 0,1% dari ekuitas. Untuk perusahaan asuransi syariah yang telah ada, dasar pengenaannya adalah 0,1% dari penjumlahan ekuitas, dana tabarru, dan dana tanahud.
“Selanjutnya, bagi perusahaan asuransi konvensional maupun syariah baru dan masuk saat sudah dimulainya aktivasi PPP, dikenakan iuran awal 0,1% dari modal disetor,” tuturnya.
Sementara itu, tarif iuran berkala dipertimbangkan sebesar 0,2% per tahun. Dasar pengenaannya menggunakan cadangan teknis perusahaan asuransi. Pembayaran direncanakan dilakukan setiap semester, sebagaimana ritme pembayaran dalam program penjaminan simpanan perbankan, walaupun metode perhitungannya tidak sama dengan Dana Pihak Ketiga atau DPK.
“Dibayarkannya tetap per semester seperti bank, tetapi cara perhitungannya sedikit berbeda dengan cara perhitungan Dana Pihak Ketiga (DPK),” ucapnya.
Regulasi menjadi bagian penting sebelum aktivasi
Persiapan PPP masih memerlukan perangkat aturan yang cukup luas. LPS mencatat ada enam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan atau PLPS, enam Peraturan Dewan Komisioner LPS, serta 12 Peraturan Anggota Dewan Komisioner yang perlu disiapkan agar aktivasi program dapat berjalan secara ideal.
Dalam tahap persiapan regulasi, LPS membaginya ke dalam tiga tingkat prioritas. Pada kelompok prioritas tinggi terdapat satu PLPS, satu PDK, satu PADK, dan satu Surat Edaran. Salah satu aturan yang diprioritaskan adalah PLPS mengenai pendaftaran dan kriteria kepesertaan.
“Draft final PLPS tersebut sudah ready dan tak harus menunggu penetapan PP. Hanya saja kami tak mau buru-buru menetapkan PLPS-nya supaya bisa harmonis dengan PP,” ungkapnya.
Harmonisasi aturan menjadi krusial karena PPP akan menyentuh perusahaan asuransi, pengawas industri, LPS, dan pada akhirnya pemegang polis. Rancangan empat aspek utama tersebut memberikan arah awal mengenai siapa yang menjadi peserta, manfaat apa yang berada dalam perlindungan, batas nilai yang tersedia, serta bagaimana dana penjaminan dihimpun.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is LPS Usulkan Empat Aspek Utama Desain?
LPS Usulkan Empat Aspek Utama Desain is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does LPS Usulkan Empat Aspek Utama Desain matter?
LPS Usulkan Empat Aspek Utama Desain matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

