DJP Perkirakan Pokok Pajak Rp40,2 Triliun Berpotensi Masuk lewat Keringanan Sanksi
Pusatkabar.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka peluang penerimaan pokok pajak sekitar Rp40,2 triliun melalui kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Fasilitas tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 dan mulai berlaku pada 8 Oktober 2026.
Selain nilai pokok pajak, DJP menghitung sanksi administratif yang berpotensi memperoleh keringanan mencapai kurang lebih Rp14,8 triliun. Kebijakan ini memberi ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan beban sanksi yang lebih ringan, sepanjang memenuhi syarat dan tenggat yang ditetapkan.
Potensi berasal dari empat kegiatan DJP
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa proyeksi Rp40,2 triliun dihimpun dari sejumlah aktivitas DJP. Sumbernya mencakup pengawasan, pemeriksaan, penagihan pajak, serta pemanfaatan basis data baru.
Dari kegiatan pengawasan, nilai pokok pajak yang diperkirakan dapat ditindaklanjuti mencapai Rp12 triliun. Pada kelompok ini, potensi sanksi administratif tercatat sebesar Rp5,7 triliun.
Kegiatan pemeriksaan menyumbang proyeksi pokok pajak paling besar, yakni Rp13 triliun. Adapun sanksi administratif yang terkait dengan hasil pemeriksaan tersebut diperkirakan mencapai Rp2,9 triliun.
Pada sisi penagihan, DJP memperkirakan terdapat pokok pajak senilai Rp9,6 triliun. Nilai sanksi administratif dalam kelompok penagihan ini berada di kisaran Rp3,7 triliun.
Sementara itu, pemanfaatan basis data baru diproyeksikan menghasilkan potensi pokok pajak Rp5,6 triliun. Dari sumber yang sama, sanksi administratif yang dapat memperoleh pengurangan diperkirakan sekitar Rp2,5 triliun.
Realisasi tergantung keputusan wajib pajak
Meski angkanya cukup besar, DJP menegaskan proyeksi itu belum mencerminkan penerimaan yang pasti terjadi. Hasil akhir program akan dipengaruhi oleh pilihan wajib pajak dalam memanfaatkan fasilitas yang tersedia, termasuk waktu mereka menyampaikan atau membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) serta melunasi pajak.
“Estimate pasti ada deviasi dari yang diimplementasikan. Tergantung risk appetite-nya wajib pajak,” kata Bimo kepada awak media di Hotel Mulia Senayan, Rabu (14/10).
Dengan kata lain, angka estimasi dapat berubah ketika program berjalan. Sebagian wajib pajak mungkin memilih menyelesaikan kewajibannya pada periode awal demi memperoleh pengurangan sanksi maksimal, sementara yang lain dapat memanfaatkan periode berikutnya selama masih berada dalam masa berlaku kebijakan.
“Apakah mereka mau tahun ini, apakah tahun depan karena masih ada periodenya, bisa dimanfaatkan sampai 2027,” katanya.
Bagi wajib pajak, kebijakan ini menjadi kesempatan untuk menata kembali kewajiban perpajakan yang masih memiliki sanksi administratif. Namun, besaran manfaatnya tidak sama untuk setiap kasus karena pengurangan ditentukan oleh jenis sanksi, kondisi wajib pajak, serta waktu pelaporan atau pembayaran dilakukan.
Skema pengurangan hingga 2027
KEP-239/PJ/2026 memberikan fasilitas pengurangan, bahkan penghapusan, sanksi administratif pajak hingga 100%. Kebijakan tersebut dirancang sebagai dorongan kepatuhan dengan memberi insentif kepada wajib pajak yang segera menyampaikan, membetulkan, atau menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Potongan sanksi tertinggi sebesar 100% tersedia bagi skema tertentu apabila pelaporan atau pembetulan SPT dan pembayaran pajak dilakukan pada 8 Oktober sampai 31 Desember 2026. Periode ini menjadi masa dengan manfaat keringanan paling besar dalam ketentuan tersebut.
Apabila tindakan itu dilakukan pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027, pengurangan sanksi yang dapat diberikan turun menjadi 50%. Setelah itu, untuk pelaporan, pembetulan SPT, atau pembayaran yang dilakukan pada 1 April sampai 30 Juni 2027, keringanan yang tersedia sebesar 25%.
Perbedaan persentase ini membuat waktu menjadi faktor penting. Wajib pajak yang memenuhi ketentuan dan menyelesaikan proses lebih awal berpeluang memperoleh penghapusan sanksi secara penuh. Sebaliknya, penundaan hingga 2027 tetap dapat memberi keringanan, tetapi nilainya lebih kecil sesuai jadwal yang berlaku.
Fokus pada penyelesaian pokok pajak
Kebijakan pengurangan sanksi tidak menghapus kewajiban atas pokok pajak. Nilai pokok pajak tetap menjadi bagian yang perlu dipenuhi oleh wajib pajak. Keringanan terutama diarahkan pada sanksi administratif yang melekat pada kewajiban tersebut, dengan syarat dan periode yang telah ditentukan DJP.
Bagi DJP, program ini juga berpotensi mempercepat penyelesaian kewajiban perpajakan dari berbagai jalur penanganan. Pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan pengolahan basis data baru masing-masing memiliki nilai potensi yang besar, sehingga tingkat partisipasi wajib pajak akan menjadi penentu penting terhadap realisasi penerimaan.
Wajib pajak yang mempertimbangkan fasilitas ini perlu memperhatikan jenis sanksi yang dimiliki, status kewajiban perpajakannya, serta batas waktu yang relevan. Pelaksanaan kebijakan hingga 2027 memberi kesempatan untuk memilih waktu penyelesaian, tetapi pengurangan sanksi paling tinggi tersedia pada periode awal penerapan program.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is DJP Bidik Penerimaan Pajak Rp 40 2?
DJP Bidik Penerimaan Pajak Rp 40 2 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does DJP Bidik Penerimaan Pajak Rp 40 2 matter?
DJP Bidik Penerimaan Pajak Rp 40 2 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

