BEI Kosongkan Daftar Saham untuk Short Selling pada November 2026
Pusatkabar.com – Perdagangan short selling di Bursa Efek Indonesia memasuki November 2026 tanpa satu pun saham yang tersedia untuk ditransaksikan melalui skema tersebut. Kondisi ini terjadi setelah lima emiten dikeluarkan dari daftar efek yang sebelumnya dapat digunakan dalam transaksi short selling.
Perubahan daftar itu tercantum dalam Pengumuman BEI Nomor Peng-00206/BEI.POP/10-2026 yang diterbitkan pada 28 Oktober 2026. Pengumuman tersebut memuat daftar efek yang dapat diperdagangkan sekaligus dijaminkan dalam transaksi margin dan short selling untuk periode terbaru.
Lima saham yang tidak lagi tercantum dalam daftar short selling adalah PT Astra International Tbk dengan kode ASII, PT Bank Central Asia Tbk atau BBCA, PT Barito Pacific Tbk atau BRPT, PT Bumi Resources Tbk atau BUMI, serta PT Indofood Sukses Makmur Tbk dengan kode INDF.
Lima Emiten Dihapus dari Daftar
Penghapusan ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF membuat lampiran daftar saham yang dapat ditransaksikan secara short selling untuk November 2026 menjadi kosong. Artinya, tidak ada efek ekuitas yang tersedia dalam fasilitas tersebut selama periode ini.
Short selling merupakan transaksi ketika pelaku pasar menjual saham yang belum dimilikinya dengan mekanisme pembiayaan dan ketentuan khusus. Pada praktiknya, transaksi ini memiliki risiko yang berbeda dibandingkan pembelian saham biasa, karena posisi jual dapat menghadapi kerugian apabila harga saham justru bergerak naik.
Karena karakteristik risikonya, pelaksanaan short selling di pasar modal Indonesia diatur melalui persyaratan tertentu. Tidak seluruh saham otomatis dapat digunakan dalam transaksi ini. Bursa menentukan daftar efek yang memenuhi kriteria untuk kebutuhan perdagangan maupun penjaminan pada mekanisme margin dan short selling.
Daftar yang berlaku dapat berubah dari satu periode ke periode berikutnya. Investor dan anggota bursa perlu memperhatikan pembaruan tersebut, terutama apabila memiliki strategi perdagangan yang memanfaatkan fasilitas margin atau posisi jual atas saham.
Penerapan Short Selling Berlangsung Bertahap
BEI mulai menerapkan pembiayaan transaksi short selling secara bertahap pada perdagangan 15 September 2026. Kebijakan tersebut dijalankan mengikuti arahan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Landasan penerapan bertahap itu berkaitan dengan surat OJK Nomor S-113/D.04/2026 tertanggal 9 September 2026. Surat tersebut memuat penetapan kebijakan mengenai batasan auto rejection, trading halt, serta implementasi short selling.
Auto rejection merupakan batas pergerakan harga yang ditetapkan dalam perdagangan saham, sedangkan trading halt adalah penghentian sementara aktivitas perdagangan dalam kondisi tertentu. Ketiga unsur kebijakan tersebut menjadi bagian dari pengaturan pasar yang bertujuan menjaga perdagangan tetap berlangsung secara teratur dan terukur.
Penerapan pembiayaan short selling tidak langsung berjalan tanpa perubahan jadwal. Sebelum implementasi pada September 2026, pelaksanaannya telah mengalami penundaan lebih dari sekali. Penundaan itu tercatat berlangsung mengikuti arahan OJK pada September 2025 dan kembali pada Maret 2026.
Arti Daftar Kosong bagi Pelaku Pasar
Dengan tidak adanya saham dalam daftar November 2026, fasilitas short selling tidak memiliki objek saham yang dapat diperdagangkan pada periode tersebut. Situasi ini perlu dibedakan dari transaksi jual beli saham biasa, yang tetap mengikuti ketentuan perdagangan reguler di bursa.
Bagi investor ritel, perubahan daftar ini menjadi pengingat bahwa setiap fasilitas perdagangan memiliki aturan dan cakupan efek tersendiri. Saham yang aktif diperdagangkan di pasar reguler belum tentu tersedia untuk transaksi margin maupun short selling.
Pelaku pasar juga perlu melihat pengumuman bursa secara berkala sebelum mengambil keputusan yang berkaitan dengan fasilitas pembiayaan. Informasi mengenai saham yang dapat dijaminkan dan saham yang dapat digunakan untuk short selling dapat berubah sesuai evaluasi serta ketentuan yang berlaku pada tiap periode.
ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF merupakan lima emiten yang sebelumnya tercantum namun kemudian dikeluarkan untuk periode November 2026. Keputusan tersebut tidak mengubah identitas maupun status pencatatan saham-saham itu di pasar reguler, melainkan berkaitan dengan daftar efek untuk mekanisme margin dan short selling.
Bagi pasar secara umum, pembaruan daftar efek seperti ini penting karena membantu menjelaskan ruang lingkup transaksi yang tersedia. Investor dapat memisahkan keputusan investasi jangka panjang dari strategi perdagangan berisiko lebih tinggi yang memerlukan pemahaman terhadap pembiayaan, jaminan, serta potensi pergerakan harga.
Periode November 2026 pun menjadi fase ketika implementasi short selling yang telah dimulai secara bertahap tetap berada dalam kerangka pengawasan dan ketentuan pasar. Tidak tersedianya saham dalam daftar short selling menegaskan bahwa akses terhadap mekanisme tersebut bergantung pada daftar efek yang ditetapkan bursa, bukan semata-mata pada popularitas atau likuiditas suatu saham.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Tak Ada Saham yang Bisa Ditransaksikan?
Tak Ada Saham yang Bisa Ditransaksikan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Tak Ada Saham yang Bisa Ditransaksikan matter?
Tak Ada Saham yang Bisa Ditransaksikan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

