Skip to content
Fresh Desk
Agustus 3, 2026
Nasional

Key Strategy: DJP Tegaskan Ojol Tidak Dipajaki Lewat Aturan Marketplace

Sandra Brown - pusatkabar.com 4 mins baca

DJP Jelaskan Ojol Tidak Dikenai Pajak Melalui Kebijakan Marketplace Key Strategy - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan

Key Strategy: DJP Tegaskan Ojol Tidak Dipajaki Lewat Aturan Marketplace

DJP Jelaskan Ojol Tidak Dikenai Pajak Melalui Kebijakan Marketplace

Key Strategy – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pengemudi ojek online (ojol) tidak menjadi objek pajak dalam kebijakan baru yang diterapkan melalui aturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, sebagai bagian dari strategi utama (Key Strategy) mereka untuk menyederhanakan sistem perpajakan dan meningkatkan transparansi dalam pengumpulan pajak. Penjelasan ini diberikan oleh Penyuluh Pajak DJP, Didik Yandiawan, dalam webinar yang diselenggarakan Universitas Terbuka, Sabtu (27/6), guna mengklarifikasi informasi yang beredar di masyarakat. Kebijakan ini dirancang untuk mengakomodasi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang beroperasi di platform marketplace, sambil tetap memastikan pajak diterapkan secara adil dan efektif.

Penjelasan dalam Webinar Universitas Terbuka

Didik Yandiawan menjelaskan bahwa aturan PPh Pasal 22 Pasal 22 tidak menargetkan pengemudi ojol. “Pengemudi ojol tidak dikenai pajak dalam skema ini,” tegasnya. Menurut DJP, ojol dianggap sebagai pekerja dan bukan sebagai wajib pajak, karena pendapatan mereka bersifat harian dan tidak terkait langsung dengan usaha yang berjalan melalui platform marketplace. Ia juga menegaskan bahwa Key Strategy ini bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa mengurangi keadilan. Dalam webinar, Didik menjawab pertanyaan dari peserta yang mempertanyakan apakah Key Strategy ini akan berdampak pada kenaikan pajak bagi pengemudi ojol, dan menjelaskan bahwa tidak, karena ojol tidak termasuk dalam kelompok wajib pajak yang dikenai aturan tersebut.

Aturan PPh Pasal 22 untuk Pelaku Usaha

Kebijakan PPh Pasal 22 ini berlaku bagi pelaku usaha yang menjual barang atau jasa melalui platform perdagangan elektronik (PMSE), yang secara resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut pajak. Tujuan utamanya adalah agar transaksi di marketplace lebih mudah diklaim pajak oleh pihak pemungut, sementara pengemudi ojol tetap diatur dalam skema yang berbeda. Didik menambahkan bahwa Key Strategy ini tidak menciptakan jenis pajak baru, tetapi lebih pada perubahan metode pengumpulan pajak agar lebih efisien dan sesuai dengan perkembangan teknologi. Dengan demikian, pelaku usaha bisa mengelola kewajiban pajak secara lebih terstruktur, sementara wajib pajak yang tidak terlibat langsung dalam transaksi di marketplace tidak terkena dampak.

DJP juga menegaskan bahwa Key Strategy ini didasari oleh kebutuhan untuk mengoptimalkan sistem perpajakan di era digital. Mereka ingin mengurangi beban administrasi bagi pengusaha, karena sebelumnya, setiap transaksi di marketplace harus dilacak secara manual. Dengan adanya aturan ini, sistem menjadi lebih otomatis, dan pengusaha hanya perlu melaporkan pajak setelah transaksi selesai. Namun, Didik menyampaikan bahwa Key Strategy ini masih dalam tahap penyempurnaan, dan DJP terus melakukan evaluasi untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan lancar.

Kasus Penjualan yang Tidak Termasuk Skema Pajak

Didik Yandiawan menjelaskan bahwa tidak semua transaksi di marketplace masuk dalam skema pemungutan PPh Pasal 22. Contohnya, penjualan emas dan transaksi properti tidak termasuk dalam kebijakan ini karena sudah memiliki aturan perpajakan tersendiri. “Transaksi tersebut dikenai pajak berdasarkan ketentuan lain,” ujar Didik. Selain itu, beberapa penjual yang beroperasi di marketplace juga masih bisa mengklaim fasilitas tidak dipungut pajak, jika omzet tahunan mereka tidak melebihi Rp 500 juta. Key Strategy ini, katanya, dirancang agar tidak ada pengenaan pajak ganda, dan lebih terarah kepada pelaku usaha yang benar-benar menghasilkan keuntungan.

Implementasi dan Kebutuhan Pemantauan

Menurut DJP, Key Strategy ini memerlukan koordinasi yang baik antara platform marketplace dan pelaku usaha. Mereka menegaskan bahwa pihak pemungut pajak akan memberikan panduan dan bantuan kepada pedagang yang beroperasi di PMSE agar memahami cara melaporkan pajak. “Pemungutan pajak di marketplace harus jelas dan terukur,” imbuh Didik. Dalam implementasi, DJP juga memastikan bahwa Key Strategy ini tidak merugikan pengusaha kecil, karena mereka tetap diberi kebijakan fleksibel. Selain itu, DJP berharap kebijakan ini dapat mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk terdaftar secara resmi, sehingga kepatuhan pajak meningkat.

Didik Yandiawan menambahkan bahwa Key Strategy ini adalah bagian dari kebijakan nasional untuk mendorong ekonomi digital dan memastikan adanya keadilan dalam pengenaan pajak. Pada akhir webinar, ia menyampaikan bahwa DJP terus melakukan evaluasi berdasarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pengusaha, pengemudi ojol, dan masyarakat. “Kebijakan ini akan diperbaiki jika diperlukan, tetapi tujuannya adalah agar semua pihak merasa terbantu,” kata Didik. Dengan Key Strategy ini, DJP berharap bisa menciptakan sistem perpajakan yang lebih efektif dan mengurangi tumpang tindih dalam pengumpulan pajak.

Peran Key Strategy dalam Perpajakan Indonesia

Key Strategy yang diterapkan DJP tidak hanya fokus pada penegakan pajak, tetapi juga pada pemberdayaan pelaku usaha. Dengan aturan PPh Pasal 22, mereka ingin memudahkan proses pelaporan pajak melalui platform digital, sehingga tidak ada penundaan atau kesalahan dalam pengumpulan dana. Didik Yandiawan menjelaskan bahwa Key Strategy ini juga menjadi contoh bagaimana perubahan regulasi bisa memberikan dampak positif terhadap ekonomi, sekaligus mendorong partisipasi wajib pajak yang lebih luas. Selain itu, DJP berharap kebijakan ini bisa menjadi bahan referensi bagi negara-negara lain yang ingin memodernisasi sistem perpajakan mereka.

Menurut analisis, Key Strategy ini memungkinkan pemerintah mengumpulkan pajak secara lebih akurat, terutama di sektor yang berkembang pesat seperti e-commerce. Pemungutan pajak yang dilakukan melalui marketplace diharapkan bisa mempercepat proses penerimaan negara, sementara pengemudi ojol tetap bisa menjalankan usahanya tanpa hambatan berlebihan. DJP menegaskan bahwa mereka terus berkomunikasi dengan pengusaha, pengemudi ojol, dan pelaku bisnis lainnya untuk memastikan kebijakan ini sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lapangan. Key Strategy ini, dalam jangka panjang, diharapkan bisa menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih sehat dan transparan.

Ikut berdiskusi