Special Plan: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook Special Plan - Sumber: Kontan.co.id | Editor: Herlina Kartika Dewi Nadiem Makarim
Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Special Plan – Sumber: Kontan.co.id | Editor: Herlina Kartika Dewi
Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara selama 10 tahun dalam kasus korupsi terkait pengadaan Chromebook. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kebijakan digitalisasi pendidikan yang dicanangkan dalam Special Plan sebagai upaya mempercepat transformasi pendidikan di Indonesia.
Penjelasan Putusan Hakim dan Tuntutan Jaksa
Putusan hakim menetapkan hukuman 10 tahun penjara untuk Nadiem Makarim, yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Jaksa awalnya meminta hukuman 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar atau subsider kurungan 190 hari, serta uang pengganti sebesar Rp 5,680 triliun. Kini, majelis hakim memberikan hukuman utama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ancaman kurungan 190 hari jika denda tidak dibayar. Selain itu, Nadiem juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar.
“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dikatakan telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mempercepat pengadaan Chromebook melalui skema CDM (Chrome Device Management)/Chrome Education Upgrade. Hal ini mengakibatkan ekosistem pendidikan Indonesia diuasai oleh Google,” ujar jaksa dalam persidangan.
Kerugian Negara dan Peran Pelaku Lain
Kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Nadiem Makarim bersama tiga orang lainnya, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, dianggap terlibat dalam penyimpangan kebijakan pengadaan Chromebook. Dua bagian kerugian berbeda: satu terkait pembelian Chromebook dan satu lagi melalui pengadaan CDM, yang dianggap tidak diperlukan dalam Special Plan digitalisasi pendidikan.
Jaksa menyebutkan bahwa program CDM dinilai bermasalah karena tidak melalui evaluasi yang memadai. Hal ini membuat kebijakan Special Plan terkesan dipaksa untuk menutupi kelemahan dalam implementasi teknologi pendidikan. Selain itu, Chromebook dituduh tidak efektif di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan akses internet.
Detil Korupsi dan Denda
Menurut putusan hakim, Nadiem Makarim juga dituntut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar. Jaksa menyatakan bahwa keuntungan ini berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Dalam laporan Harta Kekayaan Penjabat (LHKPN) tahun 2022, Nadiem tercatat memiliki surat berharga senilai Rp 5.590.317.273.184.
Hukuman tersebut diberikan berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Majelis hakim menilai bahwa tindakan Nadiem Makarim dalam Special Plan menyebabkan kecurangan dalam pengadaan perangkat pendidikan, yang merugikan keuangan negara dan mengorbankan kepentingan publik.
Konteks Kebijakan Digitalisasi Pendidikan
Kebijakan digitalisasi pendidikan yang dimulai pada masa Nadiem Makarim dianggap memiliki potensi besar, tetapi kasus ini memperlihatkan risiko korupsi dalam pelaksanaannya. Dalam Special Plan, Google menjadi pemain utama melalui skema CDM, yang dianggap berdampak signifikan pada pengelolaan dana dan pilihan perangkat pendidikan. Pihak penyidik menilai bahwa skema ini tidak sepenuhnya transparan dan dapat menguntungkan pihak tertentu.
Sebagai contoh, dalam pengadaan Chromebook, tidak dilakukan studi mendalam tentang kebutuhan daerah 3T. Jaksa menyebutkan bahwa perangkat ini terbukti tidak efektif karena keterbatasan jaringan internet, namun program Special Plan tetap diteruskan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kebijakan yang didasari kepentingan pribadi atau kepentingan perusahaan.
Perkembangan Selanjutnya dan Kesimpulan
Setelah putusan dibacakan, Nadiem Makarim dan timnya akan mengajukan pembelaan lebih lanjut. Meski hukuman 10 tahun dianggap relatif ringan, kasus ini memberikan pelajaran penting tentang pengawasan dalam kebijakan digitalisasi pendidikan. Special Plan yang sempat dianggap inovatif kini menjadi bahan kritik terhadap transparansi penggunaan dana publik.
Kasus Nadiem Makarim tidak hanya menjadi sorotan dalam konteks korupsi, tetapi juga mencerminkan tantangan dalam mengimplementasikan kebijakan digitalisasi. Dengan hukuman yang dijatuhkan, pihak berwenang menegaskan komitmen terhadap akuntabilitas dalam Special Plan, sementara publik menunggu langkah lebih lanjut dari pemerintah untuk memperbaiki sistem kebijakan pendidikan di masa depan.
