Skip to content
Fresh Desk
Agustus 3, 2026
Nasional

Special Plan: Jangan Keliru, Ini Cara Hitung Pajak Pencairan JHT yang Benar Menurut DJP

John Johnson - pusatkabar.com 3 mins baca

Special Plan: Cara Hitung Pajak Pencairan JHT yang Benar Menurut DJP Special Plan – KONTAN.CO.ID – Jakarta.

Special Plan: Jangan Keliru, Ini Cara Hitung Pajak Pencairan JHT yang Benar Menurut DJP

Special Plan: Cara Hitung Pajak Pencairan JHT yang Benar Menurut DJP

Special Plan – KONTAN.CO.ID – Jakarta. Pemahaman masyarakat tentang pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan masih sering tertukar, terutama dalam penerapan aturan yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Beberapa organisasi buruh mengusulkan penghapusan kebijakan pajak JHT, berargumen bahwa dana tersebut sudah dipotong pajak saat masa kerja. Namun, DJP memastikan bahwa aturan ini tidak baru, melainkan bagian dari Special Plan yang sudah berlaku sejak tahun 2009.

Mekanisme Pajak JHT yang Benar Menurut DJP

DJP mengungkapkan bahwa pajak atas pencairan JHT tidak dikenakan secara otomatis. Peraturan ini diatur dalam PP No. 68 Tahun 2009, yang mencakup berbagai manfaat seperti pesangon, manfaat pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), dan iuran hari tua. Eddy Triono, penyuluh pajak DJP, menjelaskan bahwa dana JHT tidak langsung dipotong pajak saat penghasilan bruto. Iuran JHT adalah bagian dari pengurangan penghasilan bruto, sehingga tidak langsung menjadi objek pajak.

Ketentuan ini berlaku sebagai bagian dari Special Plan untuk memastikan pemotongan pajak dilakukan secara proporsional. Masyarakat sering keliru memahami bahwa seluruh dana JHT langsung dikenai pajak, padahal hanya manfaat yang diterima setelah pensiun yang menjadi dasar perhitungan. Special Plan menegaskan bahwa penghasilan bruto harus dipotong pajak sesuai dengan komponen yang diizinkan, termasuk iuran JHT.

Perbedaan Tarif Pajak JHT dan Manfaatnya

Special Plan mengatur dua tingkat tarif pajak untuk pencairan JHT. Bagian dana hingga Rp50 juta tidak dikenai pajak, sementara bagian di atasnya dikenai tarif final sebesar 5%. Eddy Triono mengungkapkan bahwa fasilitas ini diberikan untuk membantu peserta pensiun mengelola kebutuhan finansial. Jika dana tidak dicairkan dalam dua tahun kalender sejak pensiun, maka tarif pajak kembali berlaku sesuai PP No. 68 Tahun 2009.

Manfaat Special Plan tidak hanya berlaku untuk JHT, tetapi juga untuk manfaat pensiun lainnya. Dengan demikian, pemerintah memberikan kebijakan yang lebih fleksibel kepada peserta pensiun agar tidak terbebani pajak secara berlebihan. Eddy juga menyebutkan bahwa kesalahan perhitungan sering terjadi karena masyarakat menganggap seluruh dana langsung dikenai tarif 5%, padahal hanya bagian di atas Rp50 juta yang dikenai pajak.

DJP menekankan bahwa Special Plan merupakan bagian dari kebijakan pajak yang komprehensif, dirancang untuk mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa merugikan peserta pensiun. Menurut PMK No. 168 Tahun 2023, penghasilan bruto karyawan dipotong pajak sebelum iuran JHT dihitung. Artinya, dana yang disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah dipotong pajak sebelum diterima oleh peserta. Pajak baru dikenakan saat dana benar-benar dicairkan sebagai manfaat.

Contoh Perhitungan dan Fasilitas Tarif Final

Special Plan menyediakan contoh nyata cara menghitung pajak pencairan JHT. Jika seseorang mencairkan dana JHT sebesar Rp100 juta, maka hanya bagian di atas Rp50 juta yang dikenai pajak 5%. Hal ini berarti pajak yang diterima adalah Rp2,5 juta dari Rp50 juta ke atas. Eddy Triono menjelaskan bahwa ini berbeda dengan tarif pajak progresif yang berlaku jika dana tidak dicairkan dalam dua tahun kalender.

Fasilitas tarif final ini adalah bagian dari Special Plan yang diberikan kepada peserta pensiun untuk menekan beban pajak. Jika dana JHT tidak dicairkan dalam dua tahun, maka peserta harus menghadapi tarif pajak lebih tinggi sesuai dengan PP No. 68 Tahun 2009. Dengan demikian, Special Plan memberikan kesempatan kepada peserta pensiun untuk mencairkan dana secara bertahap tanpa terbebani pajak berlebihan.

Special Plan juga berperan dalam memperjelas perbedaan antara iuran JHT dan pajak manfaat. Iuran JHT menjadi bagian dari penghasilan bruto, sehingga tidak langsung dikenai pajak. Namun, saat dana dicairkan, maka pajak baru dikenakan berdasarkan tingkat pendapatan yang diterima. DJP merekomendasikan agar peserta pensiun memahami mekanisme ini untuk menghindari kesalahan perhitungan dan memastikan hak mereka terlindungi.

Dengan Special Plan, pemerintah mencoba menyeimbangkan antara penerimaan pajak dan kesejahteraan peserta pensiun. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk JHT, tetapi juga manfaat lainnya, sehingga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem pajak yang adil dan transparan. Masyarakat yang memahami aturan ini dapat menghindari kesalahan dalam menghitung pajak, yang sebelumnya sering terjadi karena kebingungan tentang mekanisme Special Plan.

Ikut berdiskusi