New Policy: INDEF: Negara Bisa Kehilangan Pajak Rp 6 Triliun dari Program MBG
royeksi Pajak Rp 6 Triliun Hilang dari MBG New Policy - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan pemerintah sebagai bagian dari New Policy 2026
New Policy: INDEF Proyeksi Pajak Rp 6 Triliun Hilang dari MBG
New Policy – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan pemerintah sebagai bagian dari New Policy 2026 kini menimbulkan polemik terkait dampak pajak. Menurut Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), adanya insentif operasional untuk pengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berpotensi menyebabkan kehilangan pendapatan pajak negara hingga Rp 6 triliun per tahun jika dana tersebut dianggap sebagai objek pajak.
Kebijakan Pajak dalam MBG: Fokus pada Dana Operasional
Analisis INDEF menunjukkan bahwa potensi pengurangan penerimaan pajak negara tergantung pada cara dana operasional diklasifikasikan dalam sistem perpajakan. Dengan pagu anggaran MBG tahun 2026 mencapai sekitar Rp 170 hingga 180 triliun, dan sebagian besar dana tersebut dialokasikan sebagai insentif, INDEF memproyeksikan bahwa dana operasional yang tidak dikurangi bisa mencapai Rp 17 hingga 27 triliun per tahun.
Dalam perpajakan, jika dana operasional dianggap sebagai imbalan atas usaha atau jasa yang dihasilkan, maka pendapatan dari program ini akan terkena Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan). Berdasarkan tarif efektif sekitar 20-22%, INDEF memperkirakan potensi pajak yang bisa diterima negara berkisar antara Rp 3,5 triliun hingga Rp 6 triliun per tahun. Angka ini menjadi perhatian karena mengubah status dana MBG dari penghasilan keuntungan menjadi bentuk hibah atau bantuan, yang biasanya tidak dikenakan pajak.
Perdebatan tentang Klasifikasi Dana MBG
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebelumnya menyoroti risiko penurunan pendapatan negara akibat implementasi program MBG. Menurut Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, penentuan apakah dana tersebut menjadi objek pajak bergantung pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika dana operasional dianggap sebagai pendapatan usaha yang menghasilkan keuntungan, maka pengusaha yang menerima dana tersebut harus membayar pajak.
Kebijakan New Policy ini menjadi sengketa karena BGN mengusulkan agar dana insentif operasional dikategorikan sebagai hibah, sehingga tidak dikenai pajak. Hal ini bertujuan mengurangi beban biaya operasional, namun berdampak pada pendapatan negara. INDEF menekankan bahwa kejelasan dalam klasifikasi dana MBG penting untuk mencegah distorsi dalam sistem perpajakan dan menjaga prinsip kesetaraan perlakuan pajak.
Rizal Taufikurahman, Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan INDEF, menegaskan bahwa angka proyeksi Rp 6 triliun hanya indikatif. Faktor-faktor seperti struktur badan usaha penerima dana, biaya yang bisa dikurangkan, serta mekanisme pembayaran pemerintah akan memengaruhi jumlah pajak yang terhimpun. Menurut Rizal, keputusan klasifikasi dana MBG dalam New Policy harus didasarkan pada konsistensi dengan regulasi perpajakan yang sudah ada.
Program MBG sendiri bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui pemberian makanan bergizi secara gratis. Namun, jika dana operasional dianggap sebagai bentuk keuntungan usaha, maka perusahaan atau badan usaha yang mengelola dapur MBG harus membayar pajak atas pendapatan yang diperoleh. Kebijakan ini bisa dianggap sebagai penghargaan terhadap kontribusi mereka, tetapi juga memicu pertanyaan tentang efisiensi alokasi dana.
Dengan New Policy yang mengatur klasifikasi dana operasional, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya efektif dalam mengurangi beban masyarakat, tetapi juga seimbang dalam kontribusi pajak. INDEF menyarankan agar ada revisi atau penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan perpajakan ini untuk menghindari ketidakseimbangan antara keuntungan yang diperoleh pengelola dapur dan kewajiban pajak yang diharuskan.
Sebagai contoh, jika dana operasional diberikan kepada organisasi nirlaba yang beroperasi dengan biaya yang tidak terlalu besar, maka pajak yang terhimpun bisa lebih sedikit dibandingkan jika dana tersebut dialokasikan kepada badan usaha komersial. Dengan demikian, New Policy ini memiliki dampak yang beragam tergantung pada konteks penggunaan dana serta peran organisasi yang menerima.
