Skip to content
Fresh Desk
Agustus 5, 2026
Nasional

OTT Bupati Langkat: Modus Minta Fee Proyek Jual-Beli Jabatan Platinum 55 Kg Disita

Joseph Gonzalez - pusatkabar.com 2 mins baca

at: Penyitaan 55 Kg Platinum dalam Kasus Jual-Beli Jabatan OTT Bupati Langkat - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap

OTT Bupati Langkat: Modus Minta Fee Proyek Jual-Beli Jabatan Platinum 55 Kg Disita

KPK OTT Bupati Langkat: Penyitaan 55 Kg Platinum dalam Kasus Jual-Beli Jabatan

OTT Bupati Langkat – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang memicu perhatian publik. Kali ini, target utamanya adalah Syah Afandin, yang saat ini menjabat Bupati Langkat periode 2025–2030.

Dalam penyelidikan, KPK menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka atas dugaan suap proyek, gratifikasi, serta praktik jual beli jabatan di Pemkab Langkat. Penyidikan menemukan bukti bahwa bupati tersebut meminta fee sebesar 10% dari proyek Dinas Pendidikan dan 17% dari proyek Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).

“Hingga 5 April 2026, total uang yang sudah disetorkan mencapai Rp 800 juta,” kata Achmad Taufik Husein, Direktur Penyidikan KPK, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jumat (3/7/2026).

Dalam detail investigasi, nilai fee dari Dinas Pendidikan mencapai Rp 990 juta, sementara dari Disperkim sekitar Rp 126,8 juta. Dua dari tiga kali penyetoran terjadi melalui sopir bupati yang berinisial ZK, dengan pembayaran di lakukan pada Mei 2025 dan April 2026.

Kronologi Penangkapan

Kasus bermula di akhir Juni 2026 saat Syah Afandin meminta tambahan dana kepada YQB, seorang pengusaha dan anggota tim suksesnya pada Pilkada 2024. Pada 1 Juli 2026, YQB hanya mampu menyerahkan Rp 100 juta. Setelah komunikasi intensif dengan SYH, orang dekat bupati, uang diserahkan di sebuah kafe di Medan pada Kamis (2/7/2026) pukul 08.00 WIB.

Tim KPK langsung melakukan penangkapan saat mobil bupati menuju Binjai. Dalam operasi tersebut, ditemukan uang Rp 100 juta yang disembunyikan di bawah jok kursi. Selain itu, mereka menyita 55 kg platinum, yang diperkirakan berasal dari proyek Dinas Pendidikan.

Barang Bukti yang Dikumpulkan

Setelah OTT, KPK mengamankan beberapa barang bukti, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Total nilai barang bukti mencapai Rp 1,22 miliar, terdiri dari 66.950 dolar Singapura, 11.000 ringgit Malaysia, serta uang rupiah senilai Rp 244,7 juta. Di samping itu, ada dua rekening bank atas nama SAF dengan saldo total Rp 2,27 miliar.

Dokumen dan barang bukti elektronik juga menjadi bagian dari penyitaan. Dugaan gratifikasi mencapai Rp 3,5 miliar, yang berasal dari kegiatan seperti mutasi jabatan di Dinas Pendidikan, perpindahan camat, jual beli posisi, pengangkatan kepala sekolah SD/SMP, serta pembelian seragam sekolah.

Penetapan Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka: Syah Afandin sebagai Bupati Langkat dan YQB sebagai pihak swasta/tim sukses Pilkada. Keduanya ditahan untuk kepentingan penyidikan. Mereka disangkakan melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun, seumur hidup, atau denda sesuai ketentuan.

Kasus ini mendapat perhatian karena melibatkan seorang bupati baru yang diduga mengatur praktik korupsi secara sistematis. KPK menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pelaku lain yang terkait.

Ikut berdiskusi