Key Strategy: Kemenkop Gandeng Agrinas Kelola Sawit Berbasis Koperasi, Awas Risiko Ketergantungan
Strategi Utama: Kemenkop Kolaborasi dengan Agrinas Bangun Ekosistem Sawit Berbasis Koperasi Key Strategy – Jakarta, Kontan.CO.ID – Kementerian Koperasi dan
Strategi Utama: Kemenkop Kolaborasi dengan Agrinas Bangun Ekosistem Sawit Berbasis Koperasi
Key Strategy – Jakarta, Kontan.CO.ID – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menggandeng PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk mendorong pengelolaan sawit yang lebih inklusif. Strategi ini bertujuan membangun ekosistem agribisnis sawit yang berkelanjutan dengan koperasi sebagai pilar utama, sekaligus mengurangi risiko ketergantungan petani terhadap perusahaan besar. Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat kelembagaan koperasi dan menciptakan model bisnis yang lebih seimbang.
20% Lahan Sawit Produktif Dikelola Koperasi sebagai Plasma
Dalam skema kerja sama ini, Kemenkop UKM menyatakan bahwa sekitar 20% dari lahan sawit produktif akan dikelola oleh koperasi sebagai plasma. Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa koperasi akan bertugas mengelola kebun secara kolektif, sementara Agrinas Palma Nusantara berperan sebagai perusahaan inti yang mengarahkan pemanfaatan lahan tersebut. Model ini dirancang agar petani tidak hanya menjadi penghasil, tetapi juga menjadi pemilik dan pemanfaat langsung dari hasil produksi mereka.
“Kami ingin membangun ekosistem sawit berbasis koperasi yang menjadi mitra strategis. Agrinas Palma Nusantara akan menjadi penggerak utama, sementara koperasi diberdayakan untuk mengelola kebun dengan model plasma. Dengan demikian, petani tidak hanya bergantung pada perusahaan besar, tetapi juga bisa merasakan manfaat dari proses produksi hingga pemasaran,” tutur Ferry Juliantono.
Potensi Ketergantungan Perlu Diperhatikan
Meski skema ini memiliki potensi besar, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengingatkan bahwa ketergantungan koperasi terhadap Agrinas perlu diawasi. Trubus menyatakan, jika tidak ada regulasi dan pengawasan yang memadai, risiko ketergantungan bisa berujung pada hubungan transaksional yang tidak seimbang. Ini berarti koperasi hanya berperan sebagai penghasil bahan baku, sementara keuntungan utama terkonsentrasi di tangan perusahaan inti.
“Jika kebijakan regulasinya tidak kuat, kecenderungannya kecil kemungkinan koperasi akan berada dalam posisi yang lemah. Kami menekankan pentingnya pendampingan yang komprehensif mulai dari bibit, penanaman, hingga pemrosesan hasil produksi agar nilai tambah benar-benar merata dan tidak hanya menjadi keuntungan Agrinas,” ujar Trubus.
Penyusunan Roadmap untuk Memastikan Keberlanjutan
Kemenkop UKM menyatakan bahwa pengembangan ekosistem sawit berbasis koperasi akan disertai dengan penyusunan roadmap yang jelas. Dalam upaya ini, pemerintah berharap program ini menjadi landasan jangka panjang untuk mengurangi risiko ketergantungan. Program ini juga diharapkan bisa memperkuat kelembagaan koperasi, sehingga mampu bersaing dalam industri sawit nasional.
Kerja sama antara Kemenkop UKM dan Agrinas Palma Nusantara dilakukan secara resmi pada 2 Juli 2026. MoU ini menargetkan peningkatan kapasitas koperasi di sektor sawit, termasuk mendorong mereka masuk ke industri pengolahan. Kemenkop UKM saat ini membina 1.135 koperasi sawit, yang akan menjadi dasar dalam mengembangkan pola kerja sama ini.
Koperasi Terlibat dalam Proyek Percontohan Pengolahan CPO
Sebagai bagian dari strategi ini, pemerintah telah menyiapkan proyek percontohan pabrik pengolahan crude palm oil (CPO) yang dikelola oleh koperasi. Proyek tersebut dijadwalkan beroperasi pada akhir Juli atau awal Agustus 2026, dengan kapasitas produksi 60 ton per jam. Proyek ini akan didukung oleh lahan sawit seluas 3.100 hektare, yang menjadi kunci utama keberhasilan pengembangan industri dalam skala nasional.
Direktur Utama Agrinas Palma Nusantara, Mohammad Abdul Ghani, mengungkapkan bahwa perusahaan akan mengelola lahan sawit yang sudah ditertibkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Saat ini, terdapat sekitar 850.000 hektare lahan dalam proses verifikasi, termasuk lebih dari 120.000 hektare kebun sawit yang dimiliki masyarakat. Koperasi diharapkan menjadi penggerak utama dalam pemanfaatan lahan tersebut, dengan memperkuat keterlibatan mereka dalam proses produksi dan pemasaran.
