Key Discussion: Revisi UU Hak Cipta Perkuat Hak Ekonomi Karya Jurnalistik, AI Disorot
alistik dan Fokus pada AI Key Discussion menjadi tema utama dalam perdebatan revisi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang sedang finalisasi oleh
Revisi UU Hak Cipta: Penguatan Hak Ekonomi Jurnalistik dan Fokus pada AI
Key Discussion menjadi tema utama dalam perdebatan revisi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang sedang finalisasi oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU ini bertujuan untuk memberikan perlindungan ekonomi lebih kuat terhadap karya jurnalistik, serta mengakomodasi perubahan besar dalam media digital dan kecerdasan buatan (AI). Dengan era informasi yang semakin cepat bergerak, revisi ini dirancang untuk menjawab tantangan baru yang muncul, termasuk penggunaan AI dalam menciptakan konten berita yang bisa memengaruhi hak intelektual jurnalis.
Inisiatif DPR dan Proses Finalisasi
Draf RUU Hak Cipta diusulkan oleh DPR dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. Pemerintah, dalam proses finalisasi, telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan berdiskusi dengan kementerian terkait serta pemangku kepentingan, seperti Dewan Pers. Key Discussion yang diungkap dalam rapat-rapat tersebut mencakup bagaimana perubahan undang-undang bisa menjaga kepentingan ekonomi jurnalistik, terutama dalam konteks penggunaan teknologi digital dan AI yang semakin luas.
Definisi Karya Jurnalistik dan Perlindungan Hak Ekonomi
RUU Hak Cipta memberikan definisi karya jurnalistik sebagai bentuk kreatif yang mencakup tulisan, foto, video, musik, atau suara yang diterbitkan melalui media cetak, elektronik, atau saluran digital lainnya. Definisi ini memberikan ruang untuk memastikan hak ekonomi perusahaan pers tetap terjaga, termasuk pemberian waktu perlindungan selama 50 tahun setelah karya dipublikasikan. Key Discussion menggarisbawahi pentingnya pengakuan eksplisit terhadap karya jurnalistik sebagai aset ekonomi yang layak dijaga.
“Seiring perkembangan media online, berita atau karya jurnalistik sering dicuplik dan digabungkan menjadi satu karya. Dalam UU Hak Cipta sebelumnya, hak ekonomi karya jurnalistik tidak selalu terpenuhi. Oleh karena itu, Key Discussion dalam revisi ini bertujuan menciptakan ketentuan yang lebih adil untuk menjaga kepentingan jurnalis dan perusahaan pers,”
ujar Safira Annisa, Ahli Hukum Pertama dari DJPP Kementerian Hukum, dalam diskusi Komite Tanggung Jawab Platform untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) yang berlangsung pada 7 Juli 2026.
Durasi Perlindungan dan Kembali Hak Cipta
Draf RUU menetapkan masa perlindungan hak cipta karya jurnalistik selama 50 tahun sejak diterbitkan. Selain itu, draf menyebutkan bahwa karya yang dialihkan melalui lisensi otomatis atau jual putus dapat kembali ke pencipta setelah 25 tahun. Key Discussion mengusulkan aturan ini sebagai langkah untuk memastikan bahwa karya jurnalistik tidak selalu menjadi aset abadi tanpa adanya mekanisme pengembalian hak yang jelas.
Sanksi Pidana untuk Pelanggaran Hak Ekonomi
RUU juga menetapkan sanksi hukum untuk pelanggaran hak ekonomi karya jurnalistik. Pelanggaran bisa berupa penggunaan tanpa izin yang terus-menerus, dan denda serta penjara bisa diberikan. Untuk kasus pembajakan, sanksi hukum diperkuat hingga penjara maksimal 10 tahun. Key Discussion menekankan bahwa sanksi ini penting untuk menegaskan komitmen perlindungan ekonomi terhadap industri jurnalisme di tengah persaingan dengan platform digital.
“Key Discussion dalam RUU ini juga mencakup upaya untuk memastikan bahwa sanksi pidana menjangkau semua bentuk pelanggaran, termasuk penggunaan AI dalam menghasilkan konten berita yang berasal dari data karya jurnalistik. Ini akan meminimalkan kemungkinan eksploitasi tanpa izin,”
menambahkan Achmad Iqbal Taufiq, Analis Hukum Muda dari DJKI Kementerian Hukum, dalam diskusi yang sama.
Pengecualian Berita Aktual dan Ambiguitas Definisi
Draf RUU masih memberikan ruang untuk pengecualian berita aktual, selama sumber informasi dicantumkan secara lengkap. Key Discussion mengingatkan bahwa batasan “berita aktual” perlu jelas agar tidak menimbulkan kebingungan saat diterapkan. Pemerintah sedang berusaha menyempurnakan definisi tersebut untuk memastikan perusahaan pers tetap memiliki hak ekonomi yang layak, meski ada ruang untuk penggunaan bebas dalam konteks informasi yang cepat bergerak.
Perkembangan AI dan Tantangan Baru
Ketua LBH Pers Mustafa menyoroti urgensi revisi dalam menghadapi kemajuan AI yang semakin pesat. Key Discussion dalam RUU ini mencakup bagaimana AI, selain sebagai alat pencarian, bisa menghasilkan konten berita baru dari data karya jurnalistik tanpa keterlibatan manusia. Hal ini berpotensi mengurangi nilai ekonomi karya jurnalistik, karena banyak konten bisa dihasilkan secara otomatis oleh sistem AI tanpa pengakuan pencipta.
