New Policy: Kemenkeu Beri Label Hoaks pada Video Menkeu Purbaya Beri Bantuan Qatar Charity
Kemenkeu Perkenalkan New Policy Label Hoaks untuk Video Bantuan Qatar Charity New Policy - Dalam upaya mengatasi masalah informasi palsu, Kementerian Keuangan
Kemenkeu Perkenalkan New Policy Label Hoaks untuk Video Bantuan Qatar Charity
New Policy – Dalam upaya mengatasi masalah informasi palsu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meluncurkan New Policy yang memberi label “hoaks” pada video yang menyebarkan berita tidak benar tentang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap informasi keuangan negara. Video yang beredar beberapa hari terakhir memperlihatkan sosok yang menyerupai Purbaya mengklaim bahwa Qatar Charity akan menyalurkan bantuan untuk pembangunan masjid dan pesantren, serta penggunaan dana sebagai modal usaha atau bantuan mendesak.
“New Policy ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap informasi yang menyebut nama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan Qatar Charity disebarkan melalui jalur yang sahih,” jelas pejabat Kemenkeu dalam siaran pers. Pernyataan tersebut mengungkapkan bahwa bantuan dari Qatar Charity terutama ditujukan untuk program pembangunan nasional, penanggulangan bencana alam, atau keperluan kemanusiaan. Dana tunai tidak pernah dialihkan ke individu secara langsung.
Deepfake: Teknologi yang Membahayakan Kredibilitas Informasi
New Policy Kemenkeu juga memperkuat peringatan terhadap teknologi deepfake, yang menjadi alat utama penyebaran hoaks. Deepfake adalah manipulasi video atau audio dengan kecerdasan buatan (AI) yang membuat sosok publik menyerupai bentuk atau suara tertentu, sehingga narasi yang disampaikan terlihat autentik. Menurut Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, video yang beredar mengenai bantuan Qatar Charity dianggap sebagai contoh nyata dari deepfake yang merugikan masyarakat.
Kebijakan ini mencakup pemeriksaan ketat terhadap sumber video, serta validasi melalui dokumen resmi yang dipublikasikan di kemenkeu.go.id dan e-ppid.kemenkeu.go.id. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Kemenkeu dalam memperbaiki sistem informasi publik di Indonesia. “Deepfake memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap figur publik, sehingga kita perlu memperketat proses verifikasi,” kata pejabat terkait. Dengan New Policy ini, Kemenkeu berharap masyarakat lebih selektif dalam menerima informasi.
Kerja Sama Kemenag dan Qatar Charity
Kerja sama antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Qatar Charity sejak 2006 menjadi salah satu sumber kebenaran yang dijaga dalam New Policy. Pada 24 Juni 2026, Kemenag dan Qatar Charity memperpanjang kerja sama Memorandum Saling Pengertian (MSP) di bidang sosial keagamaan, termasuk bantuan untuk masjid, pesantren, serta program pendidikan dan kesehatan. Namun, dalam video hoaks, dana tersebut digambarkan sebagai bantuan untuk individu, yang bertentangan dengan aturan penggunaan dana bantuan.
Sebelumnya, pada 2025, juga pernah muncul berita palsu yang menggunakan nama Qatar Charity untuk menipu masyarakat dengan janji bantuan pendidikan dan ekonomi. Dengan New Policy Kemenkeu, masyarakat diminta untuk memastikan bahwa setiap informasi mengenai bantuan dari Qatar Charity selalu didukung oleh data resmi dan dokumentasi yang jelas. Kebijakan ini juga berlaku untuk semua kegiatan yang melibatkan organisasi asing atau lembaga pemerintah.
Dalam New Policy ini, Kemenkeu mengatur mekanisme pengecekan berita di seluruh media, baik cetak maupun digital. Selain itu, lembaga tersebut juga bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memantau keberadaan video hoaks dan menyebarkan informasi kebenaran melalui berbagai saluran verifikasi. “Kita ingin masyarakat tahu bahwa New Policy ini bukan hanya peringatan, tapi juga alat untuk membangun kepercayaan terhadap kebijakan keuangan,” tambah pejabat.
Langkah Kemenkeu untuk Mengatasi Misinformasi
Langkah Kemenkeu dalam meluncurkan New Policy tidak hanya berfokus pada penolakan video hoaks, tetapi juga mencakup edukasi masyarakat mengenai cara memverifikasi sumber informasi. Langkah ini melibatkan kolaborasi dengan media, platform digital, dan komunitas keuangan. Selain itu, Kemenkeu juga menyediakan panduan sederhana untuk memeriksa keaslian informasi, seperti mengecek sumber dari situs resmi atau akun media sosial yang telah diverifikasi.
Dalam kebijakan ini, Kemenkeu juga memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana bantuan. Setiap program bantuan harus memiliki latar belakang dan tujuan yang jelas, serta disertai dengan data real-time. “New Policy ini menjadi bagian dari upaya kita untuk menjaga integritas informasi dan mencegah penipuan yang bisa merugikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tutur Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam wawancara terpisah.
Adapun video hoaks yang beredar sekarang, Kemenkeu menegaskan bahwa konten tersebut disebarkan melalui saluran resmi, sehingga bisa menjadi contoh terbaru dari upaya menyebar hoaks. “Kita harus selalu waspada, terutama saat informasi mengenai bantuan keuangan disampaikan dengan cara yang mempercepat kepercayaan,” tambah pejabat. Dengan New Policy, Kemenkeu berharap bisa meminimalkan dampak negatif dari misinformasi dan memperkuat kredibilitas kebijakan pemerintah.
Jika menemukan informasi yang terindikasi palsu, masyarakat bisa langsung melaporkan ke contact center Kemenkeu PRIME melalui telepon 134 atau WhatsApp 0813-1000-4134. Layanan ini tersedia Senin hingga Jumat, pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Dengan New Policy yang diterapkan, Kemenkeu berkomitmen untuk memastikan setiap kebijakan keuangan negara disampaikan secara akurat dan transparan, sehingga masyarakat tidak terjebak oleh narasi yang tidak benar.
