Topics Covered: Said Iqbal Usul Ambang JHT Kena Pajak Naik Jadi Rp 400 Juta, Ini Pertimbangannya
Said Iqbal Usulkan Pajak JHT Dinaikkan ke Rp 400 Juta Topics Covered – Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal
Said Iqbal Usulkan Pajak JHT Dinaikkan ke Rp 400 Juta
Topics Covered – Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan agar pemerintah menaikkan ambang batas pengenaan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) dari Rp 50 juta menjadi sekitar Rp 400 juta. Usulan ini disampaikan dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan pada Rabu, 8 Juli 2026. Menurut Said, perubahan ini penting untuk merefleksikan kondisi ekonomi yang telah berkembang selama 17 tahun sejak aturan lama diterbitkan.
Mengapa Ambang Batas Harus Dinaikkan?
Said Iqbal menekankan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, yang menjadi dasar pengenaan pajak JHT saat ini, kini dianggap tidak relevan. Dalam sebuah Topics Covered, ia menjelaskan bahwa PP tersebut tidak mempertimbangkan inflasi atau kenaikan nilai kebutuhan hidup yang signifikan sejak diterbitkan. “Kebijakan ini dibuat 17 tahun lalu, jadi perlu disesuaikan agar lebih adil bagi peserta JHT,” ujarnya kepada awak media.
Sebagai contoh, Said menyebutkan bahwa Rp 50 juta pada 2009 setara dengan sekitar 152 gram emas. Namun, dengan harga emas yang kini mencapai tingkat lebih tinggi, nilai tersebut seharusnya lebih besar. Dengan demikian, ambang batas pajak JHT yang hanya Rp 50 juta dinilainya tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi saat ini. Ia menambahkan bahwa angka ini harus dinaikkan agar kenaikan pajak hanya diberlakukan pada peserta yang memiliki saldo JHT yang lebih besar.
Analisis terhadap Data yang Disampaikan
Said Iqbal juga memberikan kritik terhadap data yang menyebut 95% peserta JHT mencairkan manfaat di bawah Rp 50 juta. Menurutnya, angka tersebut mungkin hanya mencakup peserta yang sudah pernah mencairkan manfaat sebelumnya, bukan seluruh peserta. “Kalau semua peserta BPJS Ketenagakerjaan mencairkan JHT sekaligus, mayoritas akan menerima manfaat di atas Rp 50 juta,” jelasnya.
Dalam Topics Covered ini, Said menekankan perlunya klarifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan terkait basis data yang digunakan. Ia berpendapat bahwa jumlah peserta dengan saldo JHT di atas Rp 50 juta mungkin lebih besar daripada yang selama ini disampaikan. “Pemerintah perlu memahami distribusi kekayaan peserta JHT sebelum menentukan kebijakan,” tambahnya.
Usulan Said juga mempertimbangkan dampak kebijakan ini terhadap penerimaan negara. Ia menilai bahwa dengan menaikkan ambang batas pajak JHT, pemerintah dapat memperoleh pendapatan tambahan yang bermanfaat untuk peningkatan kesejahteraan buruh. Menurutnya, kebijakan ini harus seimbang antara keadilan bagi peserta dan keberlanjutan keuangan negara.
Topics Covered yang lain adalah tentang kesesuaian kebijakan pajak JHT dengan kondisi pasar tenaga kerja. Said mengusulkan bahwa perubahan ambang batas dapat memperkuat keadilan antar peserta JHT, terutama bagi pekerja tetap yang memiliki masa kerja lebih lama dan tabungan yang lebih besar. “Ini adalah langkah penting untuk memastikan kebijakan JHT tidak hanya memberikan manfaat tetapi juga mengurangi beban pemerintah,” katanya.
Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, usulan tersebut mendapat respons positif. Namun, ia menambahkan bahwa pemerintah masih akan menganalisis konsekuensi kebijakan perubahan ambang batas tersebut. “Kita perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap semua pihak sebelum menetapkan keputusan akhir,” kata Purbaya.
