Skip to content
Fresh Desk
Agustus 5, 2026
Nasional

Special Plan: Yang Diusut Kelas Teri! Polri Diminta Kejar Produsen Batu Bara Kakap Pemicu Blackout

Sandra Brown - pusatkabar.com 3 mins baca

Special Plan: Polri Diminta Investigasi Produsen Batu Bara Pemicu Blackout Special Plan - Dalam rangka peningkatan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan

Special Plan: Yang Diusut Kelas Teri! Polri Diminta Kejar Produsen Batu Bara Kakap Pemicu Blackout

Special Plan: Polri Diminta Investigasi Produsen Batu Bara Pemicu Blackout

Special Plan – Dalam rangka peningkatan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan energi, Special Plan mengungkap fokus investigasi Kortas Tipikor Polri yang menyoroti dua perusahaan pengadaan batu bara—PT Oktasan Baruna Persada (OBP) dan PT Buana Rizky Armia (BRA)—sebagai penyebab gangguan listrik di sistem Jawa. Penyelidikan ini diharapkan mampu mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk produsen batu bara besar yang diduga memicu blackout melalui pelanggaran kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).

Latar Belakang Investigasi

Korupsi dalam pengadaan batu bara menjadi sorotan utama karena dikhawatirkan mengurangi pasokan ke PLN Energi Primer Indonesia (EPI). Kedua perusahaan, meskipun tidak berperan dominan dalam industri batu bara nasional, dianggap sebagai titik awal penyelidikan. Menurut Yusri Usman, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), perusahaan-perusahaan ini hanyalah “kelas teri,” sehingga kemungkinan ada aktor besar yang belum terungkap.

Yusri menjelaskan bahwa PT OBP bersifat sebagai trader, bukan produsen tambang. Perusahaan ini membeli batu bara dari tambang rakyat, lalu menjual kembali kepada PLN EPI. Dengan posisi ini, PT OBP tidak wajib memenuhi DMO, aturan yang memaksa tambang batu bara menyumbang 25 persen produksi untuk kebutuhan dalam negeri. DMO ditetapkan dengan harga patokan 70 dolar AS per ton, tetapi PT OBP tidak memiliki kewajiban mengisi kuota ini karena hanya menjadi perantara.

Analisis Kontribusi dan DMO

Produksi PT BRA hanya sekitar 300 ribu ton per tahun, sementara kebutuhan PLTU PLN mencapai 160 juta ton. Yusri menilai kontribusi kedua perusahaan ini hanya sekitar 1,5 persen dari total kebutuhan batu bara, sehingga tidak relevan jika mereka dituduh sebagai penyebab blackout. Ia menyarankan kasus ini digunakan sebagai pintu masuk untuk mengungkap perusahaan tambang besar yang melanggar DMO.

Kasus ini memicu pertanyaan tentang kebijakan Special Plan yang berdampak pada stabilitas pasokan energi. Yusri mengingatkan bahwa tujuh perusahaan IUPK eks PKP2B generasi pertama—seperti Adaro Energy dan Kaltim Prima Coal—tidak dipangkas kuota produksi, sementara ratusan perusahaan tambang lainnya mengalami pemotongan hingga 60 persen. Perbedaan ini dikhawatirkan menjadi penyebab ketidakseimbangan pasokan ke PLTU.

Dalam konteks ini, Special Plan juga menyoroti bahwa kebijakan DMO justru berdampak signifikan pada operasional PLTU. Kebijakan ini menyebabkan penurunan hari operasi (HOP) hingga di bawah tujuh hari, yang akhirnya berujung pada blackout. Yusri menekankan pentingnya memeriksa kebijakan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) terkait RKAB 2026, karena mungkin terkait langsung dengan gangguan pasokan batu bara.

Sebagai bagian dari Special Plan, investigasi ini perlu memastikan bahwa semua aktor yang terlibat—baik pemain kecil maupun besar—diberi kesempatan untuk terungkap. Yusri menambahkan bahwa batu bara yang diperdagangkan oleh PT OBP berasal dari berbagai sumber, termasuk tambang rakyat, sehingga harus ditelusuri legalitasnya. Dengan demikian, penyidik bisa mengungkap praktik yang mungkin memicu ketidakstabilan pasokan energi.

Analisis kasus ini juga menunjukkan bahwa keterlibatan produsen batu bara besar sangat mungkin menjadi akar masalah. Kortas Tipikor Polri diminta untuk memperluas investigasi, bukan hanya fokus pada perusahaan kecil. Yusri mengatakan bahwa keterlibatan aktor besar dalam Special Plan akan memberikan gambaran lebih jelas tentang penyebab blackout dan cara menghindarinya di masa depan.

Dalam rangka menyelesaikan Special Plan ini, Kortas Tipikor Polri perlu menggali lebih dalam kebijakan DMO dan hubungan antara perusahaan pengadaan batu bara dengan PLN. Jika ditemukan pelanggaran, maka investigasi ini bisa menjadi pelajaran penting untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya energi nasional. Dengan demikian, Special Plan tidak hanya menjadi alat untuk menuntut perusahaan kecil, tetapi juga sebagai wadah untuk mengungkap praktik korupsi di level lebih tinggi.

Ikut berdiskusi