Skip to content
Fresh Desk
Juni 22, 2026
Keuangan

New Policy: BI Memperpanjang Kebijakan Pelonggaran Kartu Kredit, Apa Pertimbangannya?

John Johnson 3 mins baca

BI Memperpanjang Kebijakan Relaksasi Kartu Kredit, Alasan Utamanya? New Policy - Bank Indonesia (BI) meluncurkan new policy terbaru dalam upaya memperkuat

New Policy: BI Memperpanjang Kebijakan Pelonggaran Kartu Kredit, Apa Pertimbangannya?

BI Memperpanjang Kebijakan Relaksasi Kartu Kredit, Alasan Utamanya?

New Policy – Bank Indonesia (BI) meluncurkan new policy terbaru dalam upaya memperkuat stabilitas ekonomi nasional. Kebijakan relaksasi kartu kredit yang sebelumnya berlaku hingga 30 Juni 2026 kini diperpanjang hingga 31 Desember 2026. Perubahan ini didasari oleh perhitungan BI terhadap dinamika pasar dan kebutuhan konsumen dalam kondisi perekonomian yang dinamis.

Analisis Tantangan Global dan Dampaknya

Kebijakan perpanjangan relaksasi kartu kredit ini tidak terlepas dari tekanan eksternal yang dihadapi Indonesia. Filianingsih Hendarta, Deputi Gubernur BI, menjelaskan bahwa kondisi global seperti gejolak geopolitik dan krisis ekonomi di beberapa negara tetangga berpotensi mengurangi daya beli masyarakat. Kebijakan new policy bertujuan untuk memberi ruang lebih luas bagi konsumen untuk mengatur keuangan, terutama yang memiliki penghasilan terbatas.

“Kebijakan ini dirancang agar masyarakat tetap dapat menjaga kebutuhan konsumsinya, bahkan di tengah ketidakpastian ekonomi,” ungkap Filianingsih dalam wawancara dengan kontan.co.id, Kamis (18/6/2026).

Dengan batas minimum payment diangkat dari 10% menjadi 5%, BI mengharapkan kebijakan new policy bisa mengurangi beban pembayaran bagi nasabah. Selain itu, pengenaan denda keterlambatan hanya 1% dari total tagihan, tanpa melebihi Rp 100.000, juga menjadi kebijakan yang lebih manusiawi. Hal ini diharapkan bisa mengurangi risiko kredit yang mungkin terjadi jika kebijakan diubah secara mendadak.

Peran Kartu Kredit dalam Perekonomian

Sejak pandemi, kartu kredit telah menjadi alat utama dalam memfasilitasi transaksi sehari-hari. Data BI menunjukkan bahwa volume transaksi kartu kredit Mei 2026 mencapai 45,48 juta kali, naik 8,68% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Angka ini menunjukkan bahwa sektor keuangan tetap berperan penting dalam mendukung perekonomian, terutama di tengah tantangan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

“Kebijakan relaksasi kartu kredit bukan hanya berdampak pada pengguna layanan, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian secara keseluruhan,” tambah Filianingsih dalam penjelasannya.

Dari segi volume transaksi, nilai transaksi kartu kredit pada Mei 2026 mencapai Rp 42,93 triliun, tumbuh 13,44% secara tahunan. Pertumbuhan ini sejalan dengan kebijakan new policy yang memberi ruang bagi masyarakat untuk memanfaatkan kredit dalam kondisi yang lebih fleksibel. BI juga memperhatikan keseimbangan antara pengurangan beban dan pengendalian risiko kredit.

Strategi BI untuk Stabilitas Sistem Keuangan

Dalam kebijakan new policy ini, BI tetap memperhatikan aspek manajemen risiko. Meski memperpanjang relaksasi, bank-bank yang tergabung dalam sistem keuangan nasional diharapkan tetap bisa mengawasi kinerja nasabah. Filianingsih menjelaskan bahwa kebijakan ini disusun secara bertahap untuk menghindari dampak negatif yang bisa terjadi jika kebijakan dihentikan secara mendadak.

“BI melakukan evaluasi berkala untuk memastikan kebijakan relaksasi tidak mengakibatkan peningkatan risiko kredit secara signifikan,” terang Filianingsih.

Kebijakan new policy juga dirancang agar konsisten dengan target pemerintah dalam meningkatkan daya beli masyarakat. BI menilai, perpanjangan ini bisa membantu konsumen menyesuaikan diri dengan kondisi ekonomi yang tidak stabil. Dengan demikian, stabilitas sistem keuangan tetap terjaga, sementara pertumbuhan ekonomi domestik tetap didorong.

Perkembangan Konsumen dan Kebutuhan Masyarakat

Kelompok masyarakat menengah yang mengandalkan kartu kredit sebagai sarana pembayaran tetap menjadi fokus utama kebijakan new policy. Mereka mencakup sekitar 15% dari total nasabah yang menggunakan kartu kredit. Dengan minimum payment yang diangkat, kelompok ini bisa memiliki lebih banyak ruang untuk menyesuaikan pengeluaran sehari-hari.

“Kebijakan ini terutama dirancang untuk masyarakat yang masih membutuhkan fleksibilitas dalam mengatur keuangan, terutama di tengah tekanan inflasi dan kenaikan biaya hidup,” kata Filianingsih.

BI juga menekankan bahwa kebijakan new policy tidak mengabaikan kebutuhan pemerintah dalam menjaga kesehatan perekonomian. Dengan memperpanjang relaksasi, BI berharap bisa mendukung transaksi yang lebih aktif, terutama di sektor ritel dan jasa, yang menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, BI tetap berkomitmen untuk meninjau ulang kebijakan ini setelah evaluasi kinerja enam bulan pertama.

Kebijakan new policy ini diterapkan dalam rangka mengatasi dampak dari kebijakan fiskal dan moneter yang terus berubah. Meski ada risiko yang perlu diawasi, BI percaya bahwa kebijakan ini akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat luas. Dengan demikian, BI memastikan bahwa kebijakan relaksasi kartu kredit tetap menjadi alat pendorong stabilitas ekonomi Indonesia hingga akhir tahun 2026.

Ikut berdiskusi