Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026
Nasional

52 Ruas Tol Ajukan Kenaikan Tarif – CORE Minta Pemerintah Atur Bertahap

Sandra Brown - pusatkabar.com 4 mins baca

52 Ruas Tol Ajukan Kenaikan Tarif, CORE Minta Pemerintah Atur Bertahap 52 Ruas Tol Ajukan Kenaikan Tarif - Jakarta – Menyusul kenaikan tarif yang diajukan

52 Ruas Tol Ajukan Kenaikan Tarif – CORE Minta Pemerintah Atur Bertahap

52 Ruas Tol Ajukan Kenaikan Tarif, CORE Minta Pemerintah Atur Bertahap

52 Ruas Tol Ajukan Kenaikan Tarif – Jakarta – Menyusul kenaikan tarif yang diajukan oleh 52 ruas jalan tol, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengungkapkan bahwa usulan tersebut masih dalam proses evaluasi. CORE, sebuah lembaga ekonomi independen, menyarankan agar pemerintah menyesuaikan penyesuaian tarif secara bertahap, agar tidak terlalu memberatkan masyarakat dan sektor industri yang terdampak.

52 Ruas Tol Ajukan Kenaikan Tarif Tahun Ini

Berdasarkan data terbaru, 52 ruas jalan tol di Indonesia secara resmi mengajukan kenaikan tarif tahun ini. Pengajuan ini dilakukan dalam rangka mengakomodasi biaya operasional yang meningkat serta memperhitungkan inflasi selama dua tahun terakhir. Namun, keputusan untuk menaikkan tarif masih bergantung pada penilaian pemerintah terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus dipenuhi oleh badan usaha jalan tol (BUJT).

Menurut Direktur Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU, Dedy Gunawan, seluruh usulan kenaikan tarif tersebut akan dianalisis secara menyeluruh. Proses evaluasi ini mencakup pengukuran kemampuan jalan tol dalam menopang biaya operasional, serta dampak terhadap pengguna jalan dan ekonomi secara keseluruhan. CORE juga mengingatkan bahwa kebijakan kenaikan tarif harus dijalin dengan kebijakan pemerintah lainnya agar tidak mengganggu kinerja sektor-sektor vital.

Penyesuaian Tarif Jalan Tol dan Kondisi Ekonomi

Yusuf Rendy Manilet, ekonom dari CORE, menekankan bahwa kenaikan tarif jalan tol perlu dilihat dari dua perspektif, yaitu regulasi dan kondisi ekonomi. Dalam konteks regulasi, kenaikan tarif adalah kewajiban yang diatur dalam undang-undang, dengan interval evaluasi setiap dua tahun. Namun, Yusuf menyoroti bahwa kebijakan ini harus diimbangi dengan kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini masih rentan.

“52 ruas tol ajukan kenaikan tarif karena memang ada kebutuhan untuk menyesuaikan dengan inflasi. Tapi, jika semua kenaikan dilakukan sekaligus, masyarakat bisa merasa terbebani. Ini bisa mengganggu daya beli mereka, terutama di sektor-sektor yang membutuhkan transportasi rutin,” kata Yusuf dalam wawancara dengan Kontan, Jumat (10/7/2026). Ia menambahkan, kebijakan tersebut harus diimplementasikan secara bertahap agar dampaknya bisa dikelola dengan lebih baik.

Strategi Pengelolaan Tarif yang Lebih Efektif

Menurut Yusuf, dalam skenario terburuk, jika kenaikan tarif diterapkan secara serentak, sektor industri seperti semen, baja, dan keramik bisa mengalami tekanan tambahan. Industri ini rentan terhadap kenaikan biaya transportasi, terutama karena biaya tol adalah komponen penting dalam logistik. Dengan adanya penyesuaian tarif, perusahaan mungkin terpaksa mencari alternatif transportasi, seperti menggunakan jalan umum, yang bisa memperparah kemacetan dan mempercepat kerusakan infrastruktur.

Untuk menghindari dampak negatif, Yusuf menyarankan pemerintah memberikan insentif khusus kepada kendaraan logistik di jam-jam tertentu. Ini bisa membantu mengurangi beban keuangan bagi sektor produktif sekaligus memastikan keberlanjutan penggunaan jalan tol. Selain itu, ia menegaskan bahwa pemerintah juga perlu menggali alternatif pengembalian investasi BUJT, seperti optimalisasi pendapatan non-tarif atau perpanjangan masa konsesi, agar tidak hanya bergantung pada kenaikan tarif.

Kenaikan Tarif dan Dampak pada Inflasi Nasional

Yusuf menjelaskan bahwa kenaikan tarif jalan tol tidak akan berdampak signifikan pada inflasi nasional, karena biaya tol bukanlah komponen utama dalam struktur biaya logistik. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini bisa mempercepat tekanan inflasi di sektor-sektor yang lebih rentan, seperti industri barang konsumsi harian dan jasa kurir. Hal ini memperkuat argumen CORE untuk mengatur penyesuaian tarif secara bertahap.

Menurut Yusuf, proses penyesuaian tarif yang terlalu cepat bisa membuat masyarakat merasa bahwa pemerintah sedang mengurangi kenyamanan akses ke jalan tol. Ia menyarankan agar kebijakan ini diimplementasikan dengan pertimbangan ekonomi yang matang, serta dilakukan dalam waktu yang cukup panjang agar dampaknya bisa diukur secara menyeluruh. CORE juga mengusulkan agar pemerintah mengevaluasi ulang kebijakan tarif jalan tol, terutama dalam kondisi daya beli masyarakat yang belum pulih sepenuhnya.

Langkah Pemerintah dan Peran Lembaga Regulasi

Kementerian PU mengatakan bahwa mereka akan memproses usulan kenaikan tarif yang diajukan oleh 52 ruas tol. Proses ini melibatkan diskusi dengan para pemangku kepentingan, termasuk badan usaha jalan tol dan lembaga ekonomi seperti CORE. Dedy Gunawan menyebutkan bahwa keputusan akhir akan diambil setelah evaluasi komprehensif dilakukan, termasuk analisis dampak terhadap masyarakat dan industri.

Yusuf menambahkan bahwa kenaikan tarif yang diusulkan bisa menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi, selama dijalankan secara proporsional. Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengambilan keputusan, agar masyarakat tidak merasa tidak adil dalam penggunaan jalan tol. “Jika 52 ruas tol ajukan kenaikan tarif, pemerintah harus menyesuaikan waktu dan cara pelaksanaannya, agar tidak memperburuk kondisi ekonomi saat ini,” pungkas Yusuf.

Ikut berdiskusi