Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026
Keuangan

Special Plan: Ada 5 Perusahaan Penjaminan Belum Penuhi Ekuitas Minimum, Ini Kata Jamkrida Jakarta

John Johnson - pusatkabar.com 3 mins baca

an Penjaminan Belum Capai Ekuitas Minimum, Jamkrida Jakarta Beri Penjelasan Special Plan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memicu perubahan

Special Plan: Ada 5 Perusahaan Penjaminan Belum Penuhi Ekuitas Minimum, Ini Kata Jamkrida Jakarta

Special Plan: 5 Perusahaan Penjaminan Belum Capai Ekuitas Minimum, Jamkrida Jakarta Beri Penjelasan

Special Plan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memicu perubahan signifikan dalam regulasi sektor penjaminan. Dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2025, pihak regulator menetapkan standar ekuitas minimum yang wajib dipenuhi oleh perusahaan penjaminan, terutama untuk tahun 2026 dan 2028. Tujuan utama dari Special Plan ini adalah memastikan stabilitas keuangan perusahaan penjaminan dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Hingga Mei 2026, OJK melaporkan bahwa 19 dari 24 perusahaan penjaminan telah memenuhi persyaratan ekuitas minimum yang ditentukan. Namun, lima perusahaan masih belum mencapai target tersebut, yang menjadi sorotan bagi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Pemerintah Daerah (Pemda) yang terlibat dalam proses penyertaan modal. Perusahaan-perusahaan ini perlu mempercepat langkah-langkah untuk memenuhi aturan Special Plan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.

Pandangan Jamkrida Jakarta tentang Special Plan

PT Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Perseroda) atau dikenal sebagai Jamkrida Jakarta, menilai bahwa Special Plan adalah langkah penting untuk memperkuat struktur keuangan perusahaan penjaminan. Direktur Utama Jamkrida Jakarta, Agus Supriadi, mengatakan bahwa meskipun aturan ini menantang, perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi ekuitas minimum memiliki potensi untuk mencapai target dengan strategi yang tepat.

“Siklusnya panjang dan sangat tergantung prioritas fiskal daerah,” ujarnya kepada Kontan, Minggu (12/7/2026).

Menurut Agus, perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi ekuitas minimum menghadapi tantangan serupa, meski tingkat kesulitan masing-masing berbeda. Ia menekankan bahwa kemajuan dalam pemenuhan ekuitas akan bergantung pada koordinasi antara Pemda, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD), dan pemegang saham. Hal ini menjadi fokus utama dalam implementasi Special Plan.

Permasalahan Pendanaan dalam Special Plan

Salah satu hambatan utama dalam pemenuhan ekuitas minimum adalah keterbatasan akses pasar modal. Agus menjelaskan bahwa perusahaan penjaminan belum banyak yang mampu melakukan rights issue ke publik, sehingga ketergantungan pada modal dari pemegang saham menjadi lebih besar. Ini memperparah tekanan pada perusahaan yang harus memenuhi syarat Special Plan dalam jangka pendek.

Perusahaan penjaminan juga menghadapi dinamika ekonomi yang memengaruhi pendapatan mereka. Tahun 2024-2025, industri ini mengalami penurunan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) dan kenaikan klaim, yang membatasi laba ditahan untuk cadangan. Dengan kondisi ini, pengembangan ekuitas terasa lebih sulit, terutama dalam konteks Special Plan yang mengharuskan pertumbuhan modal lebih cepat.

Strategi untuk Memenuhi Target Ekuitas dalam Special Plan

Agus menyarankan beberapa strategi agar perusahaan penjaminan bisa memenuhi persyaratan Special Plan. Pertama, penyertaan modal dari pemegang saham menjadi prioritas utama. Pemda diharapkan bisa mempercepat proses ini, sementara perusahaan swasta bisa mengeksplorasi pendanaan melalui rights issue atau setoran modal baru.

Menurutnya, perusahaan yang telah menghasilkan laba di 2026 perlu menahan pendapatan tersebut agar bisa dialokasikan sebagai ekuitas. Opsi merger atau konsolidasi juga bisa dipertimbangkan untuk memperkuat kapasitas modal. “Kebijakan ini tidak hanya tentang memenuhi regulasi, tetapi juga mendorong perbaikan kualitas industri penjaminan secara keseluruhan,” lanjut Agus.

Dalam konteks Special Plan, OJK memberikan batas waktu pertama pada 2026, di mana target ekuitas minimum harus mencapai 75% dari jumlah yang ditetapkan. Untuk tingkat kab

Ikut berdiskusi