Key Discussion: RUU HPI Didorong Perkuat Kepastian Hukum Hadapi Sengketa Lintas Negara
Key Discussion: RUU HPI Perkuat Kepastian Hukum untuk Sengketa Lintas Negara Key Discussion terkini seputar Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata
Key Discussion: RUU HPI Perkuat Kepastian Hukum untuk Sengketa Lintas Negara
Key Discussion terkini seputar Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional (HPI) semakin mendapat perhatian serius dari para ahli hukum dan lembaga seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional. RUU HPI dianggap sebagai solusi strategis untuk mengatasi kompleksitas sengketa hukum lintas negara, terutama dalam konteks perkembangan teknologi dan meningkatnya transaksi digital yang memperumit hubungan hukum internasional. Dalam Key Discussion yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (13/7/2026), Peradi Profesional menyoroti pentingnya RUU HPI dalam menciptakan sistem hukum yang lebih terpadu, adil, dan mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih luas.
Peran RUU HPI dalam Memperkuat Kepastian Hukum
Key Discussion pada RUU HPI menggarisbawahi bahwa hukum perdata internasional di Indonesia saat ini masih bersifat terpisah, yang menyebabkan munculnya ketidakpastian dalam penerapan aturan, pemilihan forum peradilan, dan pengakuan putusan internasional. Peradi Profesional mengusulkan penyusunan RUU HPI yang lebih komprehensif agar dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat dalam menghadapi sengketa lintas negara. Dengan adanya RUU ini, diharapkan kepastian hukum bisa ditingkatkan, terutama dalam kasus yang melibatkan partisipan dari berbagai negara.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diadakan oleh Pansus RUU HPI menjadi platform penting untuk menyampaikan aspirasi Key Discussion dari berbagai pihak. Dalam sesi tersebut, para peserta menyoroti urgensi RUU HPI dalam memperkuat kepastian hukum, baik dalam konteks transaksi internasional maupun penyelesaian konflik hukum antar negara. RUU ini juga diharapkan menjadi fondasi bagi kebijakan hukum yang lebih modern dan adaptif terhadap dinamika global.
“RUU HPI adalah bagian penting dari upaya untuk mewujudkan kepastian hukum yang lebih baik. Sistem hukum Indonesia harus siap menyesuaikan diri dengan tantangan sengketa lintas negara yang semakin kompleks,” jelas Harris Arthur Hedar, Ketua Umum Peradi Profesional, dalam Key Discussion yang dihadiri oleh sejumlah stakeholder hukum.
Dalam Key Discussion yang sama, Yuhelson, Sekretaris Jenderal DPN Peradi Profesional, menekankan bahwa RUU HPI harus mencakup aturan yang lebih responsif terhadap perkembangan teknologi. Ia menyebutkan bahwa aspek digital seperti e-commerce, perjanjian online, dan transaksi lintas batas memerlukan kerangka hukum yang lebih kuat untuk menjamin keadilan dan perlindungan hak-hak semua pihak. RUU HPI juga diusulkan sebagai alat untuk meningkatkan harmonisasi hukum antar negara, serta mengurangi risiko konflik yang bisa timbul akibat ketidaksesuaian aturan.
Kebutuhan Harmonisasi dan Kerja Sama Internasional
Key Discussion menunjukkan bahwa RUU HPI tidak hanya menjadi kebutuhan internal Indonesia, tetapi juga penting dalam meningkatkan kerja sama hukum dengan negara-negara lain. Peradi Profesional mengusulkan pengintegrasian mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing dalam RUU ini. Hal ini diperlukan agar putusan hukum internasional bisa diakui secara lebih cepat dan efisien, sehingga mempercepat penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak-pihak dari berbagai negara.
Selain itu, dalam Key Discussion tersebut, Peradi Profesional menekankan pentingnya penguatan kapasitas profesi hukum di Indonesia, termasuk peran hakim, advokat, panitera, dan notaris. Mereka menegaskan bahwa keberhasilan RUU HPI sangat bergantung pada kemampuan profesional hukum dalam menerapkan aturan yang baru. RUU ini juga diharapkan menjadi titik balik dalam memperkuat kepastian hukum sebagai kekuatan ekonomi dan diplomasi Indonesia di tingkat internasional.
Key Discussion pada RUU HPI menunjukkan bahwa pengesahan RUU ini adalah langkah penting dalam menghadapi tantangan sengketa lintas negara yang semakin meningkat. Dengan melibatkan berbagai pihak dalam diskusi, diharapkan dapat tercipta kesepakatan yang lebih luas dan mendorong penguatan kepastian hukum dalam menghadapi isu-isu hukum global. RUU HPI tidak hanya akan memperkuat sistem hukum dalam negeri, tetapi juga memposisikan Indonesia sebagai negara yang lebih adaptif dan proaktif dalam membangun kerja sama hukum internasional.
Menurut Yuhelson, RUU HPI juga perlu mencakup mekanisme pengelolaan kepentingan nasional. “Dalam Key Discussion, penting untuk menjaga konsistensi aturan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, sekaligus menyesuaikan diri dengan praktik hukum internasional yang terkini,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan, seperti perlindungan hak konstitusional warga negara dan penguatan kerangka kerja hukum yang sinkron dengan berbagai perjanjian internasional.
Dalam Key Discussion, para peserta menyoroti bahwa RUU HPI bisa menjadi penghubung antara hukum internasional dan hukum dalam negeri. Dengan adanya RUU ini, diharapkan muncul sistem hukum yang lebih terpadu, mampu menyelesaikan konflik hukum lintas batas secara efektif, dan memberikan kepastian bagi semua pihak. Selain itu, RUU HPI juga akan memperkuat peran Indonesia dalam organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan kemitraan ekonomi regional.
