Key Strategy: Rekor Baru Pajak RI, Tax Buoyancy 2,25 Ditopang PPN dan PPh Badan
Rekor Baru Pajak RI, Tax Buoyancy 2,25 Ditopang PPN dan PPh Badan Key Strategy - KONTAN.CO.ID - JAKARTA.
Rekor Baru Pajak RI, Tax Buoyancy 2,25 Ditopang PPN dan PPh Badan
Key Strategy – KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Penerimaan pajak Indonesia pada semester pertama tahun 2026 mencapai tingkat pertumbuhan yang mencengkeram perhatian. Capaian ini diukur melalui angka tax buoyancy yang mencapai 2,25, angka tertinggi dalam sejarah negara. Performa luar biasa ini terjadi tanpa mengandalkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan dalam kondisi harga komoditas global yang relatif stabil.
Komponen Utama Pajak yang Mendukung Kinerja Momen
Angka tax buoyancy 2,25 menunjukkan bahwa penerimaan pajak tumbuh lebih cepat daripada pertumbuhan ekonomi nasional. Ini menjadi bukti keberhasilan Key Strategy dalam mengoptimalkan potensi pajak sektor korporasi. Bawono Kristiaji dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) mengatakan bahwa pencapaian ini patut diapresiasi karena mencerminkan adaptasi sistem pajak dalam menghadapi dinamika ekonomi yang berubah.
“Tax buoyancy sebesar 2,25 menunjukkan performa yang luar biasa dibandingkan pola historis, bahkan tanpa bantuan PPS. Ini membuktikan bahwa Key Strategy telah berhasil menumbuhkan kepatuhan wajib pajak dan efisiensi pengumpulan pajak,” ujar Bawono kepada Kontan, Selasa (14/7/2026).
Dua komponen utama yang menjadi tulang punggung penerimaan pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang tumbuh 42% secara tahunan. Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh) Badan juga berkontribusi signifikan dengan kenaikan 28% dibanding tahun sebelumnya. Kombinasi ini menunjukkan bahwa Key Strategy telah mengembangkan pendekatan yang lebih efektif untuk meningkatkan pendapatan pajak.
Strategi Pemerintah dan Dampaknya pada Tax Buoyancy
Key Strategy dijalankan pemerintah melalui beberapa inisiatif, termasuk integrasi bukti potong ke dalam sistem Coretax, serta reaktivasi wajib pajak yang tidak aktif. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan transparansi dalam pengumpulan penerimaan. Dengan implementasi strategi ini, DJP berhasil memperkuat keandalan pajak, terutama di sektor usaha yang besar.
Bawono menekankan bahwa Key Strategy juga memperhatikan kondisi ekonomi makro. Dengan kenaikan harga komoditas sumber daya alam (SDA) di tengah dinamika geopolitik global, penerimaan pajak dari sektor korporasi meningkat. Namun, pemerintah tetap harus menjaga keseimbangan antara intensifikasi pengawasan dan perlindungan hak wajib pajak agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Analisis Tax Buoyancy dalam Dua Dekade Terakhir
Data historis dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan variasi angka tax buoyancy dalam satu dekade terakhir. Pada 2015, rasio ini berada di 0,85, lalu turun menjadi 0,56 di 2016 dan 0,43 di 2017. Di tahun 2018, angka kembali naik ke 1,53, namun melemah kembali ke 0,22 di 2019.
Pada 2020, tax buoyancy mengalami kontraksi hingga minus 7,84 akibat dampak pandemi. Dengan pemulihan ekonomi, angka ini naik menjadi 1,94 di 2021 dan mencapai 2,22 di 2022. Meski capaian tahun 2022 didorong oleh program PPS, tax buoyancy pada semester I-2026 mencapai 2,25, menjadi rekor tertinggi sepanjang masa. Angka ini menggarisbawahi keberhasilan Key Strategy dalam membangun fondasi pajak yang lebih kuat dan berkelanjutan.
