Latest Program: Pengusaha Wanti-Wanti Kenaikan Tax Buoyancy Jangan Tekan Dunia Usaha
Latest Program: Pengusaha Waspadai Kenaikan Tax Buoyancy yang Berpotensi Tekan Dunia Usaha Latest Program - Kenaikan tax buoyancy atau rasio pertumbuhan
Latest Program: Pengusaha Waspadai Kenaikan Tax Buoyancy yang Berpotensi Tekan Dunia Usaha
Latest Program – Kenaikan tax buoyancy atau rasio pertumbuhan penerimaan pajak terhadap pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia menjadi topik utama dalam Latest Program kementerian keuangan yang baru diluncurkan. Angka ini mencapai 2,25 pada semester pertama tahun 2026, menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam kepatuhan wajib pajak.
Sejumlah pengusaha mengapresiasi capaian ini sebagai indikator keberhasilan Latest Program dalam memperkuat sistem perpajakan. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa kebijakan yang mendorong kenaikan tax buoyancy perlu disertai dengan strategi yang tidak merugikan pengusaha yang telah memenuhi kewajibannya.
Kenaikan Tax Buoyancy: Dukungan dan Pertimbangan
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menilai kenaikan tax buoyancy didorong oleh beberapa langkah intensifikasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Contohnya, digitalisasi administrasi, audit yang lebih ketat, serta reaktivasi wajib pajak nonaktif.
Shinta mengakui bahwa dunia usaha secara umum mendukung Latest Program yang bertujuan mewujudkan keadilan dalam sistem perpajakan. Ia menekankan bahwa pengetatan pengawasan terhadap wajib pajak yang tidak patuh merupakan langkah yang wajar.
“Pada prinsipnya, dunia usaha sangat mendukung jika pengetatan pengawasan fiskal menyasar pihak-pihak yang belum patuh demi keadilan,” ujar Shinta kepada Kontan.co.id, Selasa (14/7/2026).
Namun, Shinta mengingatkan bahwa Latest Program tidak boleh menyebabkan tertundanya restitusi bagi pengusaha yang telah berkelanjutan mematuhi kewajibannya. Ini bisa berdampak pada arus kas (cash flow) perusahaan, terutama yang bergerak di sektor manufaktur, UMKM, dan industri padat karya.
“Jika pengetatan tersebut berujung pada penahanan restitusi bagi wajib pajak yang sudah terbukti patuh dan jujur, hal ini tentu dirasakan sangat memberatkan karena menekan modal kerja harian perusahaan,” katanya.
Strategi Meningkatkan Tax Buoyancy
Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Anggawira menilai kenaikan tax buoyancy sebesar 2,25 adalah sinyal positif. Ia menegaskan bahwa angka ini mencerminkan perbaikan administrasi perpajakan, perluasan basis pajak, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Menurut Anggawira, Latest Program perlu diimbangi dengan pendekatan yang lebih inklusif. Ia mengingatkan bahwa tax buoyancy tidak boleh menjadi tujuan utama kebijakan fiskal, tetapi harus mencerminkan pertumbuhan ekonomi yang sehat.
“Kepatuhan yang sehat lahir dari rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan administrasi, bukan semata-mata karena tekanan pemeriksaan atau penagihan,” kata Anggawira.
Oleh karena itu, HIPMI menyarankan pemerintah untuk fokus pada strategi memperluas basis pajak, seperti memanfaatkan potensi sektor informal dan ekonomi digital. Ini lebih efektif daripada meningkatkan beban pajak secara berlebihan pada pengusaha yang sudah patuh.
“Pada akhirnya, penerimaan negara yang berkelanjutan hanya dapat dicapai apabila dunia usaha juga tumbuh secara sehat dan kompetitif,” tuturnya.
Latest Program yang dirancang kementerian keuangan perlu menyeimbangkan antara intensifikasi penerimaan pajak dan keadilan. Kenaikan tax buoyancy menjadi penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi harus dilakukan secara bertahap dan tidak merugikan pengusaha yang sudah berkontribusi secara aktif.
