Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026
Nasional

Latest Program: Dukung Produktivitas, Kemnaker Minta Pengusaha Siapkan Daycare bagi Pekerja

Barbara Davis - pusatkabar.com 3 mins baca

Kemnaker Minta Pengusaha Siapkan Daycare, Dukung Produktivitas Pekerja Latest Program - Program terbaru yang dicanangkan Kementerian Ketenagakerjaan

Latest Program: Dukung Produktivitas, Kemnaker Minta Pengusaha Siapkan Daycare bagi Pekerja

Kemnaker Minta Pengusaha Siapkan Daycare, Dukung Produktivitas Pekerja

Latest Program – Program terbaru yang dicanangkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak pengusaha untuk menyediakan layanan penitipan anak (daycare) sebagai upaya meningkatkan produktivitas pekerja. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif, serta meningkatkan kesejahteraan karyawan yang menjadi penopang ekonomi nasional.

“Daycare adalah salah satu bagian dari program terbaru Kemnaker untuk memastikan pekerja dapat menjalankan tugas profesional tanpa hambatan,” jelas Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, dalam keterangan resmi pada Selasa (14/7/2026).

Direktur Jenderal tersebut menegaskan bahwa konsep tempat kerja ramah keluarga (FFW) tidak harus melalui pembangunan fasilitas daycare mandiri. Pengusaha bisa menyesuaikan strategi, seperti membangun daycare bersama di kawasan industri, memberikan voucher, atau bekerja sama dengan penyedia layanan komunitas. Dengan adanya dukungan ini, Kemnaker ingin mendorong partisipasi lebih luas dari pekerja, terutama ibu-ibu, dalam sektor produktif.

Program Terbaru untuk Meningkatkan Daya Saing Indonesia

Program terbaru ini menjadi bagian dari upaya Kemnaker meningkatkan daya saing perusahaan dan kualitas SDM. Dalam sebuah penjelasan, Indah menyebut bahwa daycare bukan hanya membantu kesejahteraan pekerja, tetapi juga menjadi alat pendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan mengurangi beban perawatan anak, pekerja bisa fokus pada pekerjaan, sehingga produktivitas meningkat. Dukungan dari pengusaha diperlukan agar program ini bisa berjalan optimal dan mencapai tujuan nasional.

Menurut laporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan per 31 Mei 2026, dari total lebih dari 262 ribu perusahaan yang terdaftar, hanya sekitar 3.222 perusahaan atau 1,23 persen yang menyediakan layanan penitipan anak. Angka ini menunjukkan peluang pengembangan FFW masih sangat luas, terutama dalam konteks industri yang semakin kompetitif. Kemnaker mengajak perusahaan untuk menjadi bagian dari program ini, karena peran pekerja dalam meningkatkan kinerja nasional sangat kritis.

Manfaat Daycare Bagi Produktivitas dan Kepuasan Karyawan

Daycare juga memberikan dampak positif pada kepercayaan karyawan terhadap perusahaan. Dengan adanya fasilitas ini, pekerja merasa didukung oleh pemilik usaha, sehingga loyalitas mereka meningkat. Dalam sebuah wawancara, seorang ahli sumber daya manusia menyebut bahwa pekerja yang merasa nyaman dalam mengurus anak lebih mungkin untuk menunjukkan performa terbaik. Program terbaru Kemnaker diharapkan mendorong perusahaan untuk mengevaluasi kebijakan kesejahteraan karyawan secara lebih komprehensif.

Indah menjelaskan bahwa daycare tidak hanya membantu pekerja dalam menjalankan peran sebagai orang tua, tetapi juga berdampak pada pengurangan turnover dan pembinaan generasi penerus melalui investasi pada tumbuh kembang anak. Selain itu, fasilitas ini bisa menjadi daya tarik bagi calon karyawan, terutama di industri yang membutuhkan tenaga kerja berkelanjutan. Dukungan dari pengusaha sangat diperlukan agar program ini bisa berjalan lebih efektif dan menjangkau lebih banyak perusahaan.

Dalam konteks perekonomian Indonesia, program terbaru ini menjadi langkah strategis untuk memastikan ketersediaan tenaga kerja yang berkelanjutan. Dengan memperhatikan kebutuhan pekerja, khususnya keluarga, perusahaan bisa menjadi bagian dari inisiatif nasional yang mengedepankan kesejahteraan sosial. Kemnaker juga menekankan bahwa program ini sejalan dengan amanat Pasal 100 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

Program terbaru Kemnaker diharapkan menjadi contoh nyata bagaimana kebijakan kesejahteraan dapat mendorong efisiensi kerja. Dengan menyediakan daycare, perusahaan tidak hanya meningkatkan kenyamanan karyawan, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan daya saing industri secara keseluruhan. Ini merupakan langkah konkret untuk mencapai tujuan Indonesia Emas 2045, yang menitikberatkan pada keberlanjutan pertumbuhan ekonomi.

Ikut berdiskusi