Skip to content
Fresh Desk
Juli 15, 2026
Nasional

Diteken Prabowo – Segini Tarif Baru untuk Notaris yang Pindah ke Jakarta

Lisa Hernandez 3 mins baca

Diteken Prabowo, Segini Tarif Baru untuk Notaris yang Pindah ke Jakarta Diteken Prabowo - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah

Diteken Prabowo – Segini Tarif Baru untuk Notaris yang Pindah ke Jakarta

Diteken Prabowo, Segini Tarif Baru untuk Notaris yang Pindah ke Jakarta

Diteken Prabowo – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026, yang mengatur tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baru untuk notaris yang melakukan perpindahan wilayah jabatan. Tarif ini menjadi sorotan karena menetapkan besaran PNBP hingga mencapai Rp 500 juta per orang, terutama bagi notaris yang pindah ke Jakarta. Perubahan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor administrasi notaris, seiring dengan upaya pemerintah menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan sistem pemerintahan modern.

Dasar dan Alasan Penetapan Tarif PNBP Baru

PP 30/2026 merupakan hasil evaluasi dari kebijakan sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024. Tarif PNBP yang ditetapkan dalam peraturan ini disusun berdasarkan kategori wilayah tujuan, dengan tujuan meningkatkan konsistensi pembayaran pajak negara dari notaris yang memiliki perpindahan jabatan. Pemerintah menjelaskan bahwa peningkatan tarif ini bertujuan untuk mencerminkan perbedaan tingkat kompleksitas dan biaya administrasi dalam mengurus kegiatan notaris di Ibu Kota Jakarta, dibandingkan dengan daerah lain.

Dalam peraturan tersebut, tarif PNBP untuk notaris yang pindah dari Kategori Daerah A ke Kategori Daerah B mencapai Rp 100 juta per orang, sementara perpindahan ke Jakarta dikenai tarif lebih tinggi, yaitu Rp 500 juta per orang. Hal ini memicu perdebatan di kalangan notaris, dengan beberapa menyatakan bahwa pengenaan tarif tersebut berpotensi menambah beban birokrasi di Jakarta, yang sudah dikenal sebagai pusat kegiatan notaris nasional.

“Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara,”

sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 PP Nomor 30 Tahun 2026, yang diumumkan pada Rabu (15/7/2026). Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024, yang sebelumnya menetapkan tarif pengangkatan notaris sebesar Rp 1,5 juta per orang. Dalam PP 30/2026, tarif pengangkatan notaris meningkat menjadi Rp 5 juta per orang, sementara biaya permohonan akses untuk pengangkatan atau perpindahan tetap dipatok sebesar Rp 200 ribu per permohonan.

Detail Tarif Berdasarkan Kategori Wilayah

Penetapan tarif PNBP ini berdasarkan tiga kategori wilayah, yaitu Kategori Daerah A, B, dan C. Untuk notaris yang pindah dari Kategori Daerah C ke A, besaran tarif PNBP tetap Rp 100 juta per orang, asalkan tujuan akhirnya adalah Jakarta. Sementara itu, perpindahan ke Kategori Daerah B hanya dikenai tarif Rp 50 juta, dan Kategori Daerah C hanya Rp 25 juta per orang. Angka-angka ini disusun untuk mencerminkan perbedaan tingkat kesulitan administrasi di setiap wilayah, terutama di Jakarta yang memiliki volume kegiatan notaris terbesar.

Menurut pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kenaikan tarif PNBP untuk perpindahan ke Jakarta dilakukan karena daerah ibu kota menjadi pusat pengambilan keputusan hukum dan pemberlakuan peraturan perundang-undangan. Dengan tarif lebih tinggi, pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendukung pengelolaan keuangan Kementerian Hukum, sekaligus memastikan adanya keadilan dalam penerimaan negara dari notaris yang berkontribusi lebih besar.

Selain itu, PP 30/2026 juga menetapkan tarif khusus untuk perpanjangan masa jabatan notaris usia 67-70 tahun, dengan besaran Rp 40 juta per orang per tahun. Tarif ini berlaku untuk notaris yang mengajukan perpanjangan surat keputusan karena alasan kesehatan atau pengalaman kerja yang tetap dianggap relevan. Kebijakan ini juga mencakup penggantian Surat Keputusan Menteri untuk pengangkatan, perpindahan, perpanjangan, atau pemberhentian notaris karena hilang atau rusak, dengan besaran Rp 1 juta per orang.

Kebijakan tarif PNBP yang baru ini diharapkan mampu memberikan keseimbangan antara penerimaan negara dan kewajiban notaris dalam menjalankan tugasnya. Namun, beberapa pihak menyatakan bahwa peningkatan biaya ini bisa berdampak signifikan pada notaris yang memiliki anggaran terbatas, terutama bagi mereka yang beralih dari daerah terpencil ke Jakarta. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya untuk menyesuaikan sistem penerimaan negara dengan tuntutan kegiatan notaris yang semakin dinamis.

Ikut berdiskusi