Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026
Nasional

Latest Program: Kenaikan Tarif Layanan Kemenkum Bakal Tambah Beban Dunia Usaha

Sandra Brown - pusatkabar.com 3 mins baca

Kenaikan Tarif Layanan Kemenkum Tambah Beban Dunia Usaha dalam Program Terbaru Latest Program menjadi perhatian utama sektor bisnis setelah pemerintah

Latest Program: Kenaikan Tarif Layanan Kemenkum Bakal Tambah Beban Dunia Usaha

Kenaikan Tarif Layanan Kemenkum Tambah Beban Dunia Usaha dalam Program Terbaru

Latest Program menjadi perhatian utama sektor bisnis setelah pemerintah mengumumkan kenaikan tarif layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum dan HAM, mulai 1 Agustus 2026. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 menjadi dasar kebijakan ini, yang diharapkan memperkuat pendapatan negara dalam rangka Latest Program peningkatan anggaran APBN 2026. Meski pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif pajak, PNBP dianggap sebagai alternatif untuk mengimbangi defisit pendapatan yang terjadi.

Konteks Kenaikan Tarif PNBP

Keputusan kenaikan tarif PNBP diambil dalam rangka Latest Program penyesuaian pendapatan negara yang dinilai belum mencapai target. Proyeksi APBN 2026 menunjukkan bahwa pendapatan pajak hanya akan mencapai Rp2.310,8 triliun, atau sekitar 98% dari rencana awal Rp2.357,7 triliun. Sementara itu, PNBP diharapkan meningkat menjadi Rp575,1 triliun, atau 125,2% dari target APBN. Ini menunjukkan strategi pemerintah untuk memperbesar sumber pendapatan non-pajak sebagai kompensasi dari stagnasi pajak.

Di tengah tekanan inflasi dan perlambatan pertumbuhan ekonomi, kenaikan tarif PNBP dianggap sebagai langkah strategis dalam Latest Program pengelolaan keuangan negara. Namun, kebijakan ini juga memicu kritik karena dinilai akan menambah beban bagi dunia usaha, terutama sektor yang berkaitan langsung dengan layanan hukum.

Detail Kenaikan Tarif dan Dampaknya

Beberapa layanan hukum yang diatur dalam Latest Program ini mengalami kenaikan tarif signifikan. Contohnya, biaya pengangkatan notaris meningkat dari Rp1,5 juta menjadi Rp5 juta, atau kenaikan 233,3%. Tarif pengambilan sumpah calon penerjemah tersumpah juga naik 60% menjadi Rp4 juta. Sementara biaya pendirian perseroan terbatas (PT) dengan modal dasar di atas Rp5 miliar mencapai Rp5 juta per permohonan, naik hingga 354,5% dibandingkan aturan lama.

Kenaikan ini dinilai akan membebani perusahaan kecil dan menengah (UKM), terutama yang membutuhkan layanan hukum secara rutin. Para pengusaha menyampaikan kekhawatiran bahwa Latest Program ini bisa mengurangi daya saing mereka di pasar, terlebih jika perusahaan besar lebih mampu menyerap biaya tambahan tersebut. Selain itu, peningkatan tarif juga berpotensi menghambat kegiatan investasi di sektor hukum dan perizinan.

“Kenaikan tarif PNBP adalah bagian dari Latest Program pemerintah untuk menggenjot pendapatan negara, meski harus diimbangi dengan kehati-hatian agar tidak membebani usaha kecil,” kata Yusuf, Selasa (15/7/2026).

“Pajak serta PNBP bukanlah alat yang dapat saling menggantikan,” tambah Yusuf. “Dalam Latest Program ini, PNBP diharapkan menjadi pelengkap, bukan pengganti pajak, agar sistem keuangan negara tetap seimbang.”

Analisis dan Kritik terhadap Kebijakan

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M. Rizal Taufikurahman mengingatkan bahwa kenaikan tarif PNBP dalam Latest Program bisa berisiko mengurangi daya beli masyarakat dan menambah tekanan pada usaha. Menurutnya, kebijakan ini perlu dipertimbangkan dampak jangka panjang terhadap pertumbuhan ekonomi, terutama dalam situasi perekonomian yang masih rentan.

Menyikapi kebijakan tersebut, banyak kalangan menilai Latest Program kenaikan PNBP perlu diiringi pengoptimalan penggunaan dana. “Pemerintah harus memastikan bahwa dana dari PNBP digunakan secara efisien untuk meningkatkan kualitas layanan, bukan hanya sekadar menutupi defisit,” kata Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira. Ia menambahkan, pemerintah lebih baik memperkuat kepatuhan wajib pajak daripada mengandalkan kenaikan tarif layanan umum sebagai sumber pendapatan utama.

Dalam Latest Program ini, kenaikan PNBP diharapkan menjadi pendorong untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan negara. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan transparansi dalam penyusunan tarif dan pengawasan terhadap penerapannya. Selain itu, perlu ada penyesuaian terhadap biaya-biaya lain yang bisa menjadi beban bisnis, agar kebijakan ini tidak terlalu berat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Ikut berdiskusi