Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026
Nasional

Special Plan: Pengawasan Pajak Makin Ketat, DJP Kini Libatkan Babinsa dan Polisi Desa

Matthew Smith - pusatkabar.com 3 mins baca

Pengawasan Pajak Special Plan - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan Special Plan baru sebagai strategi untuk

Special Plan: Pengawasan Pajak Makin Ketat, DJP Kini Libatkan Babinsa dan Polisi Desa

Special Plan: DJP Libatkan Babinsa dan Polisi Desa dalam Pengawasan Pajak

Special Plan – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan Special Plan baru sebagai strategi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di tingkat desa. Dalam langkah ini, DJP menambahkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) sebagai mitra pengumpulan data. Special Plan bertujuan memperkuat sistem pengawasan pajak melalui integrasi kekuatan kelembagaan lokal dan teknologi informasi.

Special Plan diluncurkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026, yang menjadi pedoman utama untuk penguatan pengawasan wilayah. Dokumen ini mencakup penyesuaian proses bisnis DJP dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 dan implementasi sistem Coretax. Dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, DJP berharap bisa menjangkau masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Pembagian Tugas dalam Special Plan

Pengawasan kepatuhan wajib pajak dalam Special Plan dikelompokkan menjadi tiga kategori. Pertama, pemantauan terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar, seperti pengawasan rutin terhadap kepatuhan mereka. Kedua, pengejaran terhadap wajib pajak yang belum terdaftar, dengan pendekatan berbasis informasi dari kecamatan atau desa. Ketiga, pengawasan wilayah untuk mengidentifikasi keberadaan wajib pajak dan memetakan aktivitas ekonomi di masing-masing area kerja kantor pajak.

Dalam Special Plan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas berperan sebagai pengumpul data lapangan. Mereka diberdayakan untuk melibatkan warga sekitar dan mengidentifikasi potensi pelanggaran pajak. Selain itu, petugas DJP diperbolehkan mengakses data non-lapangan melalui teknologi, seperti pemanfaatan informasi dari media sosial dan sistem perekaman kegiatan ekonomi.

Metode Pengumpulan Data dalam Special Plan

Pengawasan di Special Plan dilakukan dengan dua pendekatan, yakni data lapangan dan data non-lapangan. Untuk data lapangan, petugas DJP melakukan penyisiran langsung ke tempat usaha, rumah wajib pajak, atau lokasi kegiatan ekonomi. Sementara itu, data non-lapangan diperoleh melalui teknologi informasi, seperti penggunaan remote sensing, web scraping, dan pengumpulan informasi dari jurnal serta karya ilmiah.

Metode ini mencakup berbagai teknik, seperti visitasi, pengamatan visual, dan penggunaan data dari kegiatan sosial di tingkat desa. DJP juga menekankan pentingnya Special Plan dalam mempercepat proses identifikasi wajib pajak, terutama di wilayah yang terpencil. Dengan kerja sama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, DJP memperluas jaringan pengawasan dan memastikan data yang diperoleh lebih akurat.

Data Utama yang Diintegrasikan dalam Special Plan

Dalam Special Plan, DJP mengumpulkan empat aspek utama: penghasilan (income), biaya (cost), harta (asset), dan utang (liability). Keempat data ini menjadi dasar untuk menganalisis kinerja wajib pajak dan mengambil tindakan perbaikan. Sistem Administrasi Pengawasan DJP mengolah informasi ini untuk mendukung proses pemeriksaan, pemberitahuan, atau penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban.

Data yang dikumpulkan dalam Special Plan juga berperan dalam menyusun kebijakan pajak yang lebih inklusif. Misalnya, penggunaan informasi tentang penghasilan wajib pajak dapat memfasilitasi penghitungan pajak secara objektif. Selain itu, data harta dan utang membantu dalam menilai tingkat kepatuhan terhadap kewajiban pajak di setiap kawasan.

Implementasi Special Plan dan Efektivitasnya

Peluncuran Special Plan menggantikan pedoman sebelumnya, seperti Surat Edaran Nomor SE-11/PJ/2020, yang terbatas pada pengumpulan data lapangan. Perubahan ini menurut DJP akan meningkatkan efektivitas pengawasan dengan memperluas sumber data dan mempercepat respons terhadap pelanggaran pajak.

Special Plan memberikan fleksibilitas lebih besar bagi petugas DJP untuk mengakses informasi dari berbagai sumber, baik langsung maupun melalui teknologi. Ini memastikan pengawasan pajak bisa lebih komprehensif, terutama di wilayah yang belum terpantau secara optimal,”

terang dalam SE-8/PJ/2026, Jumat (17/7/2026).

Dengan Special Plan, DJP juga mendorong penggunaan skema taxation partnership untuk memperkuat kerja sama dengan pihak ketiga. Metode ini diterapkan untuk menangani wajib pajak yang beroperasi di luar sistem formal, seperti usaha mikro dan kecil yang sering kali sulit terdaftar. Efektivitas Special Plan diuji melalui survei kepuasan wajib pajak dan peningkatan jumlah pelaporan pajak di tingkat desa.

Ikut berdiskusi