Kejagung Ungkap Alasan Eks Jampidsus Febrie Belum Ditahan
Kejagung Ungkap Alasan Eks Jampidsus Febrie Belum Ditahan Kejagung Ungkap Alasan Eks Jampidsus Febrie - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan
Kejagung Ungkap Alasan Eks Jampidsus Febrie Belum Ditahan
Kejagung Ungkap Alasan Eks Jampidsus Febrie – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan mengenai alasan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026). Pihak penyidik menyebutkan bahwa penahanan Febrie akan dilakukan setelah proses penyidikan lebih lanjut selesai, termasuk pemastian keaslian barang bukti dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang relevan.
Alur Penyelidikan dari Polri ke Kejagung
Kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah berpindah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejagung. Dalam proses ini, Kejagung mengambil alih investigasi untuk memastikan prosedur hukum berjalan sesuai standar. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan semua bukti dan memastikan keakuratan dugaan kriminal.
“Kasus Febrie telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Pemanggilan dan penahanannya masih menjadi kewenangan penyidik. Kami sedang melengkapi berbagai aspek penyidikan, termasuk pemastian alat bukti dan pemeriksaan pihak terkait,” kata Anang dalam konferensi pers tersebut.
Proses Pemeriksaan dan Barang Bukti yang Diperoleh
Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat Jampidsus, telah dipanggil sebagai tersangka dalam tiga perkara yang dianggap cukup penting. Namun, penahanan fisik masih menunggu keputusan penyidik setelah pemeriksaan lebih lanjut selesai. Barang bukti yang dikumpulkan dari berbagai lokasi, seperti uang tunai, emas, dan dokumen-dokumen pendukung, telah diterima dan disimpan aman oleh Kejagung.
“Barang bukti sudah dipastikan keasliannya. Penyidik Kortastipidkor memberikan semua bukti ke Kejaksaan Agung, dan kami sudah melakukan langkah-langkah keamanan untuk menyimpannya,” tambah Anang.
Menurut Anang, penggeledahan yang dilakukan Polri menjadi dasar untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka. Meski demikian, Kejagung masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dokumen tambahan agar keputusan penahanan lebih tepat. Dalam proses ini, Kejagung berkomitmen untuk memastikan transparansi dan kehati-hatian dalam setiap tahap penyidikan.
Kasus Tiga Perkara yang Diusut
Kasus yang diterima Kejagung mencakup tiga dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Febrie. Ketiga perkara ini terkait dengan pengadaan batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Seluruh kasus tersebut telah diberikan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh Kejagung, dengan nomor 43, 44, dan 45 untuk masing-masing kasus.
“Kejagung sedang mengusut tiga kasus yang berbeda. Setiap kasus memiliki alur penyidikan yang independen, dan kami akan memastikan bahwa setiap tahapnya diawasi dengan baik,” ujar Anang.
Dalam kasus pertama, yaitu dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, penyidik mengungkap bahwa ada indikasi penyalahgunaan dana dalam pengadaan bahan baku. Sementara itu, kasus kedua terkait dengan pengadaan batu bara yang menyebabkan gangguan listrik, dengan bukti-bukti yang dikumpulkan melalui audit internal dan laporan pihak terkait. Kasus ketiga melibatkan PT Asabri, yang diduga melakukan praktik korupsi dalam proyek pemerintah.
Peran Kejagung dalam Proses Hukum
Kejagung berkomitmen untuk memproses kasus ini secara profesional dan transparan. Pihaknya menyatakan bahwa bekerja sama dengan Polri dan lembaga pengawasan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi prioritas. Penetapan tersangka oleh Polri dianggap sebagai langkah awal, sementara penahanan akan dilakukan setelah semua alat bukti terpenuhi.
“Kejaksaan Agung akan terus mengawasi perkembangan kasus ini. Kami juga terbuka untuk pemeriksaan oleh DPR, karena prinsip praduga tak bersalah harus dijaga hingga terbukti secara pasti,” tambah Anang.
Dalam pernyataannya, Anang juga menyebutkan bahwa Kejagung sudah menerima semua dokumen dan barang bukti dari penyidik Polri. Keaslian barang bukti diperiksa melalui prosedur formal untuk memastikan keandalan dalam menghadapi pengadilan. Proses ini memakan waktu beberapa
