Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026
Nasional

Kejagung Pastikan Uang dan Emas Barang Bukti Kasus Febrie Disimpan di Tempat Aman

Joseph Gonzalez - pusatkabar.com 3 mins baca

Kejagung Pastikan Uang dan Emas Barang Bukti Kasus Febrie Aman Kejagung Pastikan Uang dan Emas Barang - Kementerian Kejaksaan Republik Indonesia (Kejagung)

Kejagung Pastikan Uang dan Emas Barang Bukti Kasus Febrie Disimpan di Tempat Aman

Kejagung Pastikan Uang dan Emas Barang Bukti Kasus Febrie Aman

Kejagung Pastikan Uang dan Emas Barang – Kementerian Kejaksaan Republik Indonesia (Kejagung) secara resmi memastikan bahwa barang bukti dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah telah disimpan di tempat yang aman dan terlindungi. Penyimpanan ini dilakukan setelah barang bukti diterima dari penyidik Polri, sebagai bagian dari proses pelimpahan tahap II. Kejagung menekankan komitmen untuk menjaga keaslian dan keandalan barang bukti, termasuk uang tunai dan emas batangan, selama penyidikan berlangsung.

Verifikasi Keaslian dan Kepastian Pengamanan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dibawa dari Polri telah melewati serangkaian pemeriksaan keaslian sebelum diserahkan ke tim penyidik Kejagung. “Kejagung berupaya memastikan bahwa uang dan emas barang bukti tetap terjaga keandalannya, baik melalui pengujian fisik maupun dokumentasi lengkap,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Menurut Anang, pengamanan barang bukti menjadi prioritas untuk menghindari risiko hilang atau rusak sebelum proses penyidikan selesai. Kejagung menggunakan sistem penyimpanan yang terstruktur dan terjaga, seperti ruang penyimpanan khusus serta langkah-langkah keamanan fisik dan digital. Hal ini bertujuan untuk memenuhi standar prosedur hukum yang ketat, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap keadilan dalam penanganan kasus ini.

Barang Bukti dalam Kasus Febrie Adriansyah

Barang bukti yang diserahkan dari Polri mencakup uang tunai, emas batangan, dan dokumen-dokumen penting yang terkait dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini terkait pengadaan batubara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang melibatkan PT Asabri dan PT Krakatau Steel. Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus, dikenai tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) usai menerima kasus dari penyidik Polri.

Barang bukti tersebut diperoleh melalui operasi penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk kediaman Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, dan kediaman Don Ritto di Jakarta Selatan. Kejagung menegaskan bahwa semua barang bukti sudah diverifikasi secara rinci, termasuk uang dan emas, untuk memastikan keterlibatannya dalam kasus ini. Pengamanan barang bukti akan terus dilakukan hingga penyidikan selesai.

Proses Pelimpahan dan Kewenangan Kejagung

Setelah pelimpahan tahap II, Kejagung menjadi pihak yang bertanggung jawab penuh dalam menuntaskan kasus tersebut. Anang Supriatna menjelaskan bahwa Kejagung berkomitmen untuk menegakkan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Kami memastikan bahwa semua barang bukti, termasuk uang dan emas, tetap dapat digunakan sebagai alat bukti yang kuat dalam penyidikan,” tambahnya.

Proses penyidikan ini juga melibatkan koordinasi erat dengan Kortastipidkor Polri serta Polda Metro Jaya. Kejagung menjamin bahwa tidak ada kebocoran informasi atau penggunaan barang bukti yang tidak sesuai dengan prosedur. Dengan pengamanan yang memadai, barang bukti seperti uang dan emas bisa menjadi bukti kritis dalam menegakkan hukum terhadap pelaku korupsi.

Kolaborasi dengan Badan Pemeriksaan

Kejagung terbuka terhadap pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anang Supriatna menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan semua informasi perkembangan kasus disampaikan secara jelas, sambil tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah. “Kami mempercayai bahwa uang dan emas barang bukti akan menjadi bagian penting dalam membuktikan kesalahan pelaku,” ujarnya.

Kolaborasi antarlembaga seperti Kejagung dan KPK dinilai sangat penting dalam memperkuat proses hukum. Penyidik Kejagung juga terus memperhatikan detail-detail dalam penyimpanan barang bukti, termasuk uang dan emas, untuk memastikan bahwa semua transaksi tercatat dengan baik dan tidak ada kemungkinan penyimpangan. Ini adalah bagian dari upaya menjaga integritas sistem hukum di Indonesia.

Penggunaan Barang Bukti dalam Penyidikan

Barang bukti yang disimpan Kejagung, termasuk uang dan emas, akan digunakan sebagai dasar dalam penyidikan lebih lanjut. Anang Supriatna menyebutkan bahwa proses ini membutuhkan waktu yang cukup untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan memastikan semua alat bukti sudah lengkap. “Kami yakin bahwa uang dan emas barang bukti bisa memberikan informasi yang jelas terkait alur dana dalam kasus ini,” tutupnya.

Ikut berdiskusi