Ditjen Pajak Beberkan Tren Pembayaran Imbalan Kepada Bunga Wajib Pajak Terus Menurun
ak Terus Menurun Ditjen Pajak Beberkan Tren Pembayaran Imbalan - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengungkap tren pembayaran
Ditjen Pajak Beberkan Tren Pembayaran Bunga Wajib Pajak Terus Menurun
Ditjen Pajak Beberkan Tren Pembayaran Imbalan – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengungkap tren pembayaran imbalan bunga yang diberikan kepada wajib pajak. Menurut Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, nilai transaksi pembayaran bunga wajib pajak telah mengalami penurunan signifikan sejak 2017. Di tahun tersebut, total transaksi mencapai puncaknya dengan jumlah Rp 2,53 triliun. Namun, hingga 2025, angka ini turun menjadi Rp 926,86 miliar. “Tren pembayaran imbalan bunga wajib pajak menunjukkan penurunan berkelanjutan,” kata Inge dalam wawancara Kamis (16/7/2026).
Struktur Pajak dan Kontribusi Utama
Dalam analisis DJP, pembayaran bunga wajib pajak masih didominasi oleh dua jenis pajak utama, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri. Kedua jenis pajak ini menyumbang sekitar 92% dari total transaksi bunga. Inge menjelaskan bahwa sekitar 68% dari jumlah pembayaran bunga berasal dari PPh Pasal 25/29 Badan, sementara 24% lainnya terkait dengan PPN Dalam Negeri. Sisanya, sekitar 8%, bersumber dari pajak-pajak lain seperti PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 4.
“Dominasi PPh Pasal 25/29 Badan dan PPN Dalam Negeri dalam pembayaran bunga mengartikan bahwa kebanyakan kompensasi ini berasal dari resolusi sengketa perpajakan, terutama melalui proses banding dan peninjauan kembali,” ujarnya. Ia menambahkan, pengurangan jumlah transaksi bunga wajib pajak mencerminkan efektivitas proses pemeriksaan dan penyelesaian sengketa pajak yang lebih cepat serta penyesuaian mekanisme perhitungan yang lebih transparan.
Mekanisme dan Alasan Penurunan
Imbalan bunga wajib pajak diberikan sebagai kompensasi atas kelebihan pembayaran pajak yang terjadi karena keterlambatan pengembalian dana oleh otoritas pajak atau kemenangan wajib pajak dalam proses hukum seperti keberatan, banding, atau peninjauan kembali. Mekanisme ini berdasarkan prinsip nilai waktu uang, di mana negara mengembalikan dana yang telah dibayarkan wajib pajak sebelumnya dengan bunga sebagai penghargaan atas peluang investasi yang terbuang.
DJP mencatat bahwa penurunan tren pembayaran bunga wajib pajak dalam beberapa tahun terakhir juga dipengaruhi oleh perubahan kebijakan perpajakan. Peraturan baru yang diterapkan sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebabkan tarif bunga tidak lagi tetap sebesar 2% per bulan, tetapi disesuaikan dengan tingkat bunga yang ditetapkan Menteri Keuangan. Hal ini memungkinkan fluktuasi jumlah bunga yang diberikan, sehingga secara keseluruhan nilai transaksi menurun.
Kebijakan dan Regulasi Terkini
Kebijakan imbalan bunga wajib pajak diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), termasuk Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3) dan (4), serta Pasal 27B. Ketiga pasal ini menjelaskan cara penghitungan bunga atas keterlambatan pembayaran restitusi, penerbitan SKPLB, atau hasil keberatan, banding, dan peninjauan kembali. DJP menyatakan bahwa revisi terhadap UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) pada 2021 memperjelas mekanisme ini, sehingga mengurangi ambiguitas dalam pemberian bunga.
Menurut Inge, perubahan ini memberikan damp
