Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026
Nasional

Special Plan: Febrie Jadi Tersangka, MAKI Bantah Penyidik Harus Minta Izin Prabowo

Karen Williams - pusatkabar.com 3 mins baca

rsangka dalam Special Plan, MAKI Bantah Penyidik Butuh Izin Prabowo Special Plan - Dalam kasus yang sedang ramai dibicarakan, Febrie Adriansyah ditetapkan

Special Plan: Febrie Jadi Tersangka, MAKI Bantah Penyidik Harus Minta Izin Prabowo

Febrie Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Special Plan, MAKI Bantah Penyidik Butuh Izin Prabowo

Special Plan – Dalam kasus yang sedang ramai dibicarakan, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kerangka Special Plan. Kebijakan ini memicu perdebatan antara kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, dengan pihak Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang menegaskan bahwa penyidik tidak wajib meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Penjelasan Maki Soal Special Plan

Boyamin Saiman dari MAKI menyatakan bahwa penetapan tersangka Febrie Adriansyah tidak memerlukan izin dari Presiden Prabowo Subianto, karena prosedur hukum ini berjalan sesuai aturan KUHAP (Ketentuan Umum Hukum Acara Pidana). Ia menegaskan bahwa kebijakan Special Plan adalah bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap dugaan korupsi, dan tidak terkait dengan persetujuan dari lembaga eksekutif.

“Jadi, penetapan Febrie sebagai tersangka dalam Special Plan tidak perlu melibatkan izin presiden. Dasar hukumnya sudah jelas dalam KUHAP, dan proses penyidikan tetap valid meskipun tidak ada koordinasi dengan presiden,” ujar Boyamin kepada KONTAN, Minggu (19/7/2026).

Proses Penyidikan Berdasarkan Hukum

Menurut Boyamin, dalam kasus korupsi, penyidik memiliki wewenang penuh untuk mengambil langkah hukum tanpa harus mengajukan izin ke Presiden. Ia menjelaskan bahwa dalam undang-undang yang berlaku, pemeriksaan jaksa hanya memerlukan izin tertulis dari Jaksa Agung, bukan dari Presiden. “Special Plan memperlihatkan bahwa proses ini berjalan secara independen, dan semua pihak harus menghormati aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Hotman Paris Hutapea, yang menjadi kuasa hukum Febrie, sebelumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa koordinasi dengan Prabowo. Namun, ia menegaskan bahwa hal ini tidak mengurangi validitas proses hukum, karena dugaan korupsi dianggap sebagai salah satu tindak pidana yang berhak diusut oleh penyidik secara langsung.

Konteks Korupsi dan Konsensus Hukum

Penetapan Febrie sebagai tersangka dalam Special Plan terjadi setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan korupsi yang dilakukan saat ia menjabat sebagai Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana). Kasus ini disebut-sebut sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengungkap pengelolaan dana yang mencurigakan dalam skema keuangan negara.

“Special Plan ini jelas menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga transparansi dan keadilan. Febrie adalah tokoh yang dulu dianggap sebagai contoh keberhasilan dalam penyelidikan korupsi, namun kini dia jadi bagian dari skenario yang ingin diungkap,” kata Boyamin.

Boyamin juga menyoroti bahwa pengumuman tersangka Febrie tidak dilakukan dengan komunikasi yang jelas kepada Prabowo. Ia berharap pihak penyidik bisa menjelaskan secara rinci mengenai bukti-bukti yang digunakan, agar masyarakat bisa memahami alur proses hukum tanpa kesan politisasi.

Respons Publik dan Impak Politik

Kasus ini memicu reaksi beragam dari publik dan kalangan politik. Beberapa pihak menganggap bahwa penetapan Febrie sebagai tersangka dalam Special Plan adalah tindakan yang tepat untuk menjaga integritas pemerintah, sementara lainnya mengkritik keputusan tersebut sebagai bentuk pengaruh dari pihak tertentu.

Dalam konteks ini, MAKI berperan sebagai pengkritik yang menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan objektif. Boyamin mengatakan bahwa keberadaan Special Plan seharusnya menjadi alat untuk mengungkap korupsi, bukan alasan untuk melakukan penyidikan secara sembarangan atau tergesa-gesa.

Perbandingan Pandangan Hukum

Di sisi lain, Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa penetapan Febrie sebagai tersangka dilakukan tanpa melibatkan Presiden Prabowo, karena ia dianggap sebagai bagian dari prosedur yang telah disepakati oleh lembaga penyidik. “Special Plan ini memperlihatkan bahwa penyidikan tidak tergantung pada keputusan presiden, melainkan pada fakta-fakta yang ada di lapangan,” jelas Hotman.

Boyamin menambahkan bahwa perlu ada konsensus antara penyidik, jaksa, dan pihak eksekutif untuk memastikan bahwa setiap kasus yang ditetapkan sebagai Special Plan tidak hanya didasarkan pada fakta, tetapi juga memperhatikan perspektif publik dan keadilan. Ia menyarankan bahwa pengumuman tersangka sebaiknya diiringi dengan penjelasan lengkap mengenai alur investigasi, agar tidak menimbulkan kesan tidak adil.

Ikut berdiskusi