Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026
Nasional

Meeting Results: Pemerintah dan Panja Komisi XI Rampungkan Pembahasan RUU PFII, Total DIM 503 Butir

Joseph Gonzalez - pusatkabar.com 3 mins baca

Pemerintah dan Panja Komisi XI Selesaikan Pembahasan RUU PFII Meeting Results - JAKARTA – Pemerintah bersama Panja penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU)

Meeting Results: Pemerintah dan Panja Komisi XI Rampungkan Pembahasan RUU PFII, Total DIM 503 Butir

Pemerintah dan Panja Komisi XI Selesaikan Pembahasan RUU PFII

Meeting Results – JAKARTA – Pemerintah bersama Panja penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Komisi XI DPR telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang mencakup 503 butir. Hasil tersebut kemudian disepakati dan disetujui dalam rapat kerja tingkat I.

RUU ini akan dibawa ke tahap selanjutnya, yaitu pembicaraan tingkat II, pada Rapat Paripurna DPR RI yang dijadwalkan pada Selasa, 21 Juli 2026. Dalam proses ini, RUU akan disahkan menjadi undang-undang.

Pembahasan Berlangsung Intensif

Ketua Panja RUU PFII, Mohamad Hekal, juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR, mengungkapkan bahwa RUU ini dibahas secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memperbaiki isi naskah. “Kami menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus kepada seluruh anggota Panja Komisi XI dan pemerintah atas partisipasi konstruktif serta efektif dalam penyusunan RUU PFII,” kata Hekal dalam rapat kerja tingkat I, Senin, 20 Juli 2026.

“Atas nama pimpinan dan anggota Panja RUU tentang PFII, kami menyampaikan apresiasi yang tulus kepada seluruh anggota Panja Komisi XI DPR RI dan pemerintah atas pembahasan yang konstruktif dan efektif,”

Pembahasan RUU PFII merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 248A UU Nomor 4 Tahun 2026, yang mengubah UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan. Ketentuan tersebut menuntut pembentukan undang-undang khusus tentang PFII dalam waktu tiga bulan sejak undang-undang itu ditetapkan.

Komisi XI memulai proses penggodokan RUU PFII sejak 2 Juli 2026 melalui pertemuan dengan pihak pemerintah. Pada sesi tersebut, pemerintah memberikan penjelasan mengenai RUU, sementara seluruh fraksi menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan melalui mekanisme Panja.

Rapat Dengar Pendapat Umum

Dalam rangka melibatkan berbagai pihak, Panja menyelenggarakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 6, 8, dan 9 Juli 2026. Hadir dalam acara tersebut adalah akademisi, lembaga pemerintah, otoritas keuangan, serta organisasi profesi dari sektor jasa keuangan.

Pembahasan substansi dilanjutkan dalam rapat Panja pada 8, 9, 13, 14, 15, dan 16 Juli 2026. Setelah itu, Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi menyelesaikan penyempurnaan naskah pada 17–19 Juli 2026, sebelum hasilnya disahkan dalam rapat Panja pada 19 dan 20 Juli 2026.

Perubahan dalam DIM

Panja menyusun DIM sebanyak 503 butir, terdiri dari 367 butir pada batang tubuh dan 136 butir pada bagian penjelasan. Sebanyak 157 butir DIM batang tubuh serta 93 butir DIM penjelasan dipertahankan, sementara perubahan redaksional dilakukan terhadap 53 butir DIM batang tubuh dan 12 butir DIM penjelasan.

Terdapat tambahan 93 butir DIM pada batang tubuh dan enam butir DIM penjelasan, serta penambahan substansi sebanyak 59 butir DIM batang tubuh dan 23 butir DIM penjelasan. Selain itu, lima butir DIM batang tubuh dan dua butir DIM penjelasan dihapus.

Struktur RUU PFII yang Diperbarui

Hasil revisi membuat struktur RUU PFII mengalami perluasan. Awalnya, RUU berisi tujuh bab dan 53 pasal, kini berkembang menjadi 10 bab dengan total 73 pasal.

Materi naskah RUU PFII terdiri dari:

1. Bab I: Ketentuan Umum. Menjelaskan definisi dan prinsip penyelenggaraan PFII, dalam pasal 1 dan 2.

2. Bab II: Pembentukan Kedudukan dan Tujuan PFII. Terbagi dua bagian, yakni pembentukan dan kedudukan, serta tujuan penyelenggaraan PFII, pada pasal 3 hingga 4.

3. Bab III: Kegiatan Usaha. Mengatur jenis usaha di PFII, baik yang mendukung sektor keuangan maupun usaha di bidang lainnya, dalam pasal 5 sampai 9.

4. Bab IV: Kelembagaan. Terdiri dari enam bagian, antara lain:

  • A. Bagian 1: Mengatur materi umum, termasuk pendelegasian wewenang PFII dari Presiden ke Gubernur, pada pasal 10 sampai 12.
  • B. Bagian 2: Menyebutkan status dan struktur Dewan PFII, serta tugas dan kewenangan organ-organnya, pada pasal 13 sampai 17.
  • C. Bagian 3: Memaparkan peran dan mekanisme LP PFII, termasuk modal awal serta rencana kerja, pada pasal 18 sampai 28.
  • D. Bagian 4: Menjelaskan fungsi LP JK PFII, termasuk status, organ, serta tugas dan wewenangnya, dalam pasal 29 sampai 36.

Ikut berdiskusi