Announced: Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Ditjen Pajak Kini Bisa Intip Rekening Keluarga
k dengan Sistem Intip Rekening Keluarga Announced oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kebijakan baru ini bertujuan
Announced: DJP Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Sistem Intip Rekening Keluarga
Announced oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kebijakan baru ini bertujuan meningkatkan transparansi dan kepatuhan wajib pajak. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menegakkan kepatuhan pajak secara lebih efektif, dengan memperluas cakupan permintaan informasi keuangan. Kini, DJP tidak hanya dapat mengakses data keuangan wajib pajak sendiri, tetapi juga bisa menelusuri informasi dari pihak terkait seperti keluarga, pengurus perusahaan, wakil, pemegang saham, serta beneficial owner.
Detail Penyusunan Surat Edaran
Announced dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026, perluasan ini mengatur prosedur permintaan informasi atau bukti keterangan (IBK) untuk kepentingan perpajakan. Surat edaran ini berlaku untuk semua unit kerja DJP, memberikan panduan jelas dalam mengajukan permintaan ke lembaga keuangan atau penyedia jasa aset kripto berdasarkan CARF. Selain itu, setiap permintaan harus mendapat persetujuan dari pejabat berwenang, baik di Kantor Pusat maupun Kantor Wilayah, tergantung pada pihak yang akan menindaklanjuti.
Announced bahwa prosedur ini dilakukan berdasarkan hasil analisis yang menunjukkan hubungan signifikan antara pihak terkait dan wajib pajak. Hal ini memungkinkan DJP untuk lebih mudah mendeteksi aktivitas perpajakan yang tidak transparan, seperti penghindaran pajak atau transaksi yang tidak tercatat. Proses ini akan memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pajak, terutama di sektor yang rentan terhadap kesenjangan informasi.
Langkah Strategis dalam Pengawasan Perpajakan
Announced bahwa kebijakan ini adalah bagian dari strategi jangka panjang DJP dalam mengurangi pelanggaran perpajakan. Dengan memperluas cakupan penyelidikan, DJP dapat memastikan data keuangan wajib pajak lebih lengkap, bahkan mencakup kegiatan ekonomi yang berdampak pada keluarga atau pihak terkait. Pihak terkait baru yang muncul juga akan diakui sebagai subjek permintaan informasi, dengan prosedur yang sama untuk menambahkan nama mereka.
Announced dalam surat edaran tersebut, pihak terkait yang menjadi target survei antara lain wajib pajak dengan risiko ketidakpatuhan tinggi, anggota keluarga, serta individu kategori high wealth individual (HWI). Selain itu, tokoh masyarakat dan kelompok prioritas lainnya juga masuk dalam lingkup pihak yang bisa diintip oleh DJP. Perluasan ini memberikan wewenang lebih luas bagi DJP untuk memperketat pengawasan, terutama di sektor keuangan yang kompleks.
Announced bahwa setiap permintaan informasi keuangan harus didukung oleh bukti-bukti yang valid. Bagi Kantor Pusat, data harus disertai laporan hasil analisis, sementara Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak dapat menggunakan surat permintaan penjelasan atau pemberitahuan hasil pengujian sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses ini juga mengurangi risiko pihak yang tidak patuh mengubah nama atau menghindari audit.
Announced bahwa kebijakan ini akan berlaku secara bertahap, dengan penerapan yang diperketat melalui sistem digital. DJP berharap dengan langkah ini, kepatuhan wajib pajak meningkat secara signifikan, terutama di tengah dinamika ekonomi yang semakin kompleks. Kebijakan ini juga memberikan contoh nyata bagaimana teknologi informasi dapat digunakan untuk mempercepat proses administrasi pajak.
