Main Agenda: Tarif Pelepasan Kewarganegaraan Naik Jadi Rp 5 Juta, Ini Kata Kemenkum
Main Agenda: Tarif Pelepasan Kewarganegaraan Dinaikkan ke Rp 5 Juta Main Agenda - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan kenaikan
Main Agenda: Tarif Pelepasan Kewarganegaraan Dinaikkan ke Rp 5 Juta
Main Agenda – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan kenaikan tarif pengajuan pelepasan kewarganegaraan Indonesia, yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 1 juta, kini menjadi Rp 5 juta. Perubahan ini merupakan bagian dari Main Agenda pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan publik, termasuk dukungan terhadap transformasi digital yang sedang digencarkan. Kenaikan biaya ini berlaku untuk semua warga negara Indonesia yang ingin mengajukan surat pelepasan kewarganegaraan, baik secara langsung maupun melalui proses naturalisasi bagi warga negara asing (WNA).
Penyesuaian Tarif dalam Konteks Transformasi Digital
Kebijakan penyesuaian tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dilakukan setelah PP tentang PNBP yang berlaku selama sepuluh tahun terakhir tidak pernah diubah. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana yang lebih efisien dan optimal dalam rangka penguatan sistem digital Kemenkumham. “Kebijakan ini merupakan bagian dari Main Agenda transformasi digital nasional, sehingga dana yang diperoleh dapat dialokasikan untuk meningkatkan kualitas layanan,” ujarnya.
Peningkatan biaya dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta juga mencakup permohonan naturalisasi yang sebelumnya dihargai Rp 50 juta. Tarif baru untuk naturalisasi mencapai Rp 75 juta, dengan harapan dapat menjamin ketersediaan dana untuk pengembangan infrastruktur digital serta peningkatan kualitas administrasi kewarganegaraan. Kenaikan tarif ini diharapkan tidak memberatkan masyarakat secara signifikan, karena jumlah pemohon naturalisasi relatif kecil, hanya sekitar 200 hingga 300 orang per tahun.
Supratman menambahkan bahwa kebijakan ini diatur dalam rangkaian Main Agenda peningkatan efisiensi birokrasi dan pelayanan publik. Dengan meningkatkan tarif, Kemenkumham dapat mempercepat proses pengajuan dan memastikan sistem digital berjalan stabil. Ia juga menjelaskan bahwa dana yang diperoleh dari kenaikan tarif akan digunakan untuk pengembangan layanan online, penguasaan teknologi, serta pengadaan sumber daya manusia yang lebih kompeten di bidang administrasi kewarganegaraan.
“Kebijakan penyesuaian tarif merupakan langkah strategis dalam Main Agenda transformasi digital. Kami ingin memastikan setiap layanan yang diberikan bisa mendukung kehidupan warga negara dan warga asing secara lebih efektif,” kata Supratman, Senin (20/7/2026).
Dalam konteks Main Agenda ini, Kemenkumham juga mengajukan rencana rapat koordinasi dengan 14 hingga 15 kementerian dan lembaga untuk mempercepat integrasi sistem digital dalam layanan kewarganegaraan. Rapat ini bertujuan memastikan konsistensi kebijakan antar lembaga, serta mendorong pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan transformasi digital secara sinergis. Peningkatan tarif pelepasan kewarganegaraan juga diharapkan bisa memberikan manfaat lebih luas, termasuk dalam meningkatkan kualitas layanan hukum bagi warga negara Indonesia.
“Kami berharap dana dari Main Agenda ini bisa menjadi momentum untuk memperkuat layanan digital, agar seluruh proses pengajuan kewarganegaraan bisa lebih transparan dan cepat,” tambah Supratman, dalam wawancara terpisah.
Kebijakan kenaikan tarif pelepasan kewarganegaraan menjadi Rp 5 juta juga menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mengapresiasi langkah Kemenkumham dalam menjalankan Main Agenda, sementara yang lain mempertanyakan dampaknya terhadap masyarakat yang ingin berpindah kewarganegaraan. Namun, Kemenkumham menegaskan bahwa jumlah pemohon relatif kecil, sehingga kenaikan biaya tidak akan memberatkan secara luas. Dengan demikian, Main Agenda ini diharapkan mampu menciptakan sistem yang lebih modern dan efektif, sesuai dengan visi pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan digital.
