New Policy: Pengawasan Pajak Diperluas ke Rekening Keluarga, Ini Kata Pakar
ta Pakar New Policy yang baru saja diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjadi sorotan publik karena menandai perluasan
Pengawasan Pajak Diperluas ke Rekening Keluarga, Ini Kata Pakar
New Policy yang baru saja diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjadi sorotan publik karena menandai perluasan wewenang dalam pengawasan keuangan wajib pajak. Kebijakan ini memperkenalkan mekanisme baru yang memungkinkan pejabat pajak mengakses data rekening keluarga wajib pajak, baik dalam maupun di luar negeri. Hal ini bertujuan untuk mengurangi praktik penghindaran pajak yang sering dilakukan oleh kelompok yang memiliki kekayaan ekonomi besar. Dengan New Policy ini, pemerintah berusaha memastikan bahwa setiap individu yang mampu secara finansial berkontribusi secara adil terhadap penerimaan negara.
Landasan Hukum dan Tujuan Kebijakan
Kebijakan pengawasan pajak yang diperluas ini berdasarkan Surat Edaran DJP Nomor SE-9/PJ/2026, yang sebelumnya telah diakui dalam UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan. New Policy ini bukan hanya sekadar perubahan teknis, tetapi juga langkah strategis untuk menguatkan sistem perpajakan nasional. Menurut Ariawan Rahmat, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, perluasan akses ke rekening keluarga menjadi wujud penerapan prinsip keadilan dalam New Policy, yang bertujuan menutup celah penghindaran pajak melalui skema nominee arrangement.
“Dengan New Policy yang mengatur akses ke rekening keluarga, pemerintah bisa lebih memantau kekayaan wajib pajak secara menyeluruh. Ini penting karena banyak high wealth individual (HWI) yang memanfaatkan rekening pasangan atau kerabat untuk menyembunyikan aset atau membagi beban pajak secara tidak adil,”
kata Ariawan dalam wawancara dengan Kontan.co.id, Senin (20/7/2026). Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini memperkuat peran DJP dalam mengawasi transaksi keuangan wajib pajak, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Konteks Global dan Implementasi
New Policy ini sejalan dengan tren global dalam pengawasan pajak, di mana negara-negara berkembang seperti Indonesia terus memperluas kewenangan untuk menangkal praktik penghindaran pajak. Fajry Akbar dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyoroti bahwa New Policy merupakan bagian dari upaya DJP dalam menyelaraskan kebijakan dengan standar internasional. Menurutnya, mekanisme yang diperkenalkan bukanlah inovasi mutlak, tetapi pengembangan dari aturan yang sudah berlaku sejak UU Nomor 9 Tahun 2017 dan skema Automatic Exchange of Information (AEOI).
DJP juga berupaya memastikan bahwa New Policy ini tidak merugikan prinsip kerahasiaan rekening. Ariawan menegaskan bahwa kebijakan ini harus didukung dengan analisis yang memadai agar tidak terjadi kebingungan dalam masyarakat. “Jika diimplementasikan dengan tepat, New Policy ini bisa meningkatkan transparansi keuangan dan mengurangi ketimpangan dalam sistem pajak,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga memberikan peluang bagi wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhan secara sukarela.
Di sisi lain, para ahli berharap New Policy ini bisa diaplikasikan secara efektif dalam praktek sehari-hari. Fajry Akbar menyatakan bahwa kebijakan ini membuka kemungkinan pengawasan yang lebih ketat terhadap transaksi keuangan wajib pajak, termasuk dana yang ditempatkan di luar negeri. Dengan New Policy, DJP diberi kewenangan untuk mengakses data keuangan keluarga, yang sebelumnya tidak selalu terpantau secara lengkap. Hal ini diperlukan untuk mendukung keberlanjutan penerimaan negara, terutama dalam era ekonomi yang semakin terbuka.
New Policy ini juga diharapkan bisa memberikan dampak positif terhadap sistem perpajakan Indonesia. Dengan pengawasan yang lebih luas, pemerintah bisa memperketat regulasi dan mencegah aliran dana yang tidak sah. Namun, tantangan utama terletak pada komunikasi dan edukasi kepada wajib pajak agar mereka memahami manfaat dari New Policy. “Jika wajib pajak merasa diintimidasi, mereka mungkin akan mencari cara lain untuk menghindar dari pajak,” tambah Fajry. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyediakan panduan yang jelas dalam penerapan New Policy ini.
