Skip to content
Fresh Desk
Juli 21, 2026
Nasional

Main Agenda: RUU PFII Segera Disahkan Jadi UU, Ini Sederet Insentif untuk Tarik Investasi ke RI

Barbara Davis 3 mins baca

RUU PFII Segera Disahkan Jadi UU, Ini Sederet Insentif untuk Tarik Investasi ke RI Main Agenda - Jakarta, KONTAN.CO.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang

Main Agenda: RUU PFII Segera Disahkan Jadi UU, Ini Sederet Insentif untuk Tarik Investasi ke RI

RUU PFII Segera Disahkan Jadi UU, Ini Sederet Insentif untuk Tarik Investasi ke RI

Main Agenda – Jakarta, KONTAN.CO.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berada di ambang disahkan menjadi Undang-Undang (UU). RUU ini menjadi bagian dari agenda utama pembangunan ekonomi nasional yang bertujuan meningkatkan daya tarik investasi, meningkatkan daya saing, dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. Kebijakan ini dirancang untuk menarik berbagai pihak, termasuk investor asing dan pelaku usaha dalam negeri, dengan berbagai insentif yang ditawarkan dalam bentuk fasilitas administratif dan fiskal.

Kebijakan RUU PFII: Agenda Utama untuk Membangun Ekosistem Keuangan Internasional

RUU PFII menjadi bagian dari Main Agenda pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. RUU ini dirancang sebagai alat untuk membentuk wilayah khusus yang memiliki kelembagaan mandiri, modern, dan sesuai standar internasional. Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, PFII akan menjadi simbol komitmen pemerintah dalam menghadirkan kebijakan yang menguntungkan bagi pengembangan sektor keuangan dan usaha global.

“RUU ini mengatur pembentukan dan pengelolaan PFII sebagai wilayah dengan kemandirian dan kekhususan tertentu, didukung kelembagaan yang mandiri, modern, serta sesuai standar internasional untuk memfasilitasi aktivitas sektor keuangan dan usaha lainnya yang berorientasi global,” jelas Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (20/7/2026).

Insentif Fiskal dan Non-Fiskal untuk Meningkatkan Daya Saing

RUU PFII menawarkan sejumlah insentif yang berdampak signifikan pada pengembangan ekosistem keuangan. Di antaranya adalah pengurangan pajak penghasilan (PPh) hingga 20%, keringanan pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta kemudahan kepabeanan. Selain itu, pemerintah juga menyediakan fasilitas non-fiskal seperti golden visa, keimigrasian, dan pengurangan persyaratan perizinan.

Dalam Main Agenda ini, pemerintah berupaya memberikan kekhususan dalam operasional PFII, termasuk penggunaan bahasa Inggris sebagai alat komunikasi usaha, transaksi berbasis valuta asing, dan penerapan prinsip hukum komersial internasional. Insentif-insentif tersebut diharapkan dapat mempercepat proses investasi dan meningkatkan keterlibatan pelaku ekonomi global di Indonesia.

Struktur Kelembagaan untuk Mendukung Kinerja PFII

Rancangan UU PFII juga menyiapkan struktur kelembagaan yang mengatur pembentukan lembaga pendukung seperti Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII, Lembaga Arbitrase PFII, serta Pengadilan PFII. Struktur ini dirancang untuk memastikan PFII berjalan efisien dan transparan, serta bisa menyelesaikan sengketa dalam skala internasional.

Sebagai bagian dari Main Agenda, PFII juga bertujuan memperluas akses kesempatan ekonomi, mempercepat transfer teknologi, dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. Keberadaan PFII diharapkan akan memperkuat peran sektor keuangan syariah, ekonomi hijau, dan ekonomi biru dalam perekonomian nasional, serta menciptakan peluang kerja baru untuk masyarakat.

Persiapan Implementasi dan Kontribusi Terhadap Perekonomian Nasional

Pemerintah sedang mempersiapkan implementasi RUU PFII dengan menggali berbagai aspek kebijakan. Proses ini akan dimulai setelah RUU ini disahkan di DPR RI. Dalam Main Agenda ini, pemerintah fokus pada kebijakan yang bisa menarik investor dalam skala besar, baik dari segi volume modal maupun jumlah lapangan kerja yang dihasilkan.

RUU PFII juga akan memberikan ruang bagi pengembangan industri yang berorientasi global. Kebijakan ini bertujuan memperkuat daya saing Indonesia di tingkat regional dan internasional, serta menjadi salah satu pilar dalam transformasi ekonomi menuju ekonomi digital. Dengan demikian, Main Agenda ini tidak hanya menarik investasi tetapi juga mendorong inovasi dan pertumbuhan sektor keuangan yang berkelanjutan.

RUU PFII sebagai Langkah Strategis dalam Agenda Ekonomi Indonesia

RUU PFII menjadi salah satu Main Agenda yang paling krusial dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan ini menyediakan berbagai fasilitas yang bisa mempercepat proses pengembangan sektor keuangan dan usaha. Selain itu, PFII juga menjadi wadah untuk menarik investasi yang selaras dengan kebutuhan Indonesia dalam mendorong ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Kebijakan ini diharapkan bisa menjadi contoh keberhasilan dalam pembangunan ekonomi berbasis keuangan internasional. Dengan pengaturan yang jelas dan insentif yang menarik, PFII akan menjadi simbol komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi ekonomi yang lebih modern dan global. Main Agenda ini juga menjadi jawaban atas tantangan ekonomi yang dihadapi Indonesia, termasuk kompetisi dengan negara-negara tetangga dalam menarik investasi.

Ikut berdiskusi