Skip to content
Fresh Desk
Juli 22, 2026
Nasional

Key Strategy: Viral Babinsa & Bhabinkamtibmas Ikut Buru Wajib Pajak, Ini Penjelasan Resmi DJP

Sandra Brown 3 mins baca

Viral Babinsa dan Bhabinkamtibmas Ikut Buru Wajib Pajak, Ini Penjelasan Resmi DJP Key Strategy - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan

Key Strategy: Viral Babinsa & Bhabinkamtibmas Ikut Buru Wajib Pajak, Ini Penjelasan Resmi DJP

Viral Babinsa dan Bhabinkamtibmas Ikut Buru Wajib Pajak, Ini Penjelasan Resmi DJP

Key Strategy – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan resmi mengenai viralnya keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam kegiatan pengawasan pajak. Dalam Key Strategy yang diterapkan, keterlibatan kedua institusi tersebut bertujuan memperkuat koordinasi di lapangan sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pengawasan pajak. DJP menjelaskan bahwa hal ini bukan tugas baru, tetapi bagian dari sistem kerja yang sudah terstruktur sejak lama.

Keterlibatan Aparat Kewilayahan

DJP menyatakan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan, pemungutan, atau pengawasan pajak secara langsung. Mereka hanya berperan sebagai pendamping petugas pajak dalam situasi tertentu. “Mereka bukan pelaksana pengawasan yang dilakukan DJP, tetapi hanya memberikan pendampingan ketika kami memerlukan,” ujar Inge Diana Rismawati, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, pada Senin (20/7/2026).

Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas menjadi bagian dari Key Strategy dalam meningkatkan efektivitas pengawasan pajak di daerah-daerah yang sulit dijangkau. Dengan adanya bantuan dari aparat kewilayahan, petugas pajak bisa lebih cepat mengumpulkan data dan memastikan keterlibatan wajib pajak dalam proses pelaporan.

Kewenangan dan Prosedur

DJP menjelaskan bahwa keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas adalah bagian dari prosedur kerja yang diatur dalam Surat Edaran SE-8/PJ/2026. Dokumen ini bertujuan menyelaraskan mekanisme pengawasan agar lebih adaptif dengan sistem Coretax dan pendekatan berbasis risiko. Kebijakan ini memperkuat kolaborasi antara instansi pemerintah dan pihak ketiga dalam Key Strategy yang dijalankan.

Adapun, petugas pajak hanya meminta bantuan dari Babinsa atau Bhabinkamtibmas jika ada pertimbangan keamanan, akses transportasi, atau kondisi khusus di wilayah yang dikunjungi. Misalnya, dalam daerah yang terpencil, bantuan dari aparat kewilayahan bisa mempercepat proses pengumpulan data dan memastikan keberhasilan Key Strategy dalam mengawasi kewajiban pajak masyarakat.

Pendekatan Pengawasan Berbasis Teknologi

DJP menjelaskan bahwa pengawasan pajak saat ini lebih mengandalkan teknologi dan analisis data. Dengan Key Strategy yang dijalankan, DJP memperkuat penggunaan sistem informasi, data digital, citra satelit, serta sumber data lainnya untuk meningkatkan akurasi dan efektivitas pengawasan. Teknologi ini membantu mengidentifikasi wajib pajak yang belum melaporkan kewajibannya secara lengkap.

Kunjungan lapangan hanya dilakukan secara selektif apabila diperlukan, bukan sebagai metode utama. Dengan menggabungkan pendekatan teknologi dan keterlibatan aparat kewilayahan, DJP berupaya menciptakan sistem pengawasan yang lebih terpadu dan responsif. Hal ini sejalan dengan Key Strategy yang menekankan adaptasi terhadap perubahan regulasi dan kebutuhan operasional di lapangan.

Tidak Ada Kewajiban Baru bagi Wajib Pajak

DJP memastikan bahwa Surat Edaran SE-8/PJ/2026 tidak menciptakan kewajiban baru bagi wajib pajak atau menambah wewenang petugas pajak. Perubahan ini bertujuan menyempurnakan tata cara kerja sama yang selama ini berjalan, agar lebih seragam, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan operasional. Dengan Key Strategy ini, DJP berharap mampu meningkatkan ketaatan pajak secara bertahap.

Kebijakan yang dijalankan tidak memaksa wajib pajak untuk melakukan hal-hal yang di luar kewajiban mereka. DJP hanya berharap adanya kolaborasi aktif dari aparat kewilayahan dalam Key Strategy ini sebagai bentuk dukungan untuk mempercepat proses pengawasan di lapangan.

Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Pengawasan Pajak

Babinsa dan Bhabinkamtibmas turut serta dalam Key Strategy DJP sebagai bagian dari sinergi antara tata kelola pajak dan pelayanan masyarakat. Kedua institusi ini memiliki peran penting dalam mengidentifikasi wajib pajak yang berada di lokasi sulit dijangkau atau memiliki potensi pelanggaran pajak. Dengan kehadiran mereka, petugas pajak bisa lebih efisien dalam melakukan pemeriksaan dan memberikan edukasi kepada wajib pajak.

Contoh nyata keterlibatan kedua institusi ini adalah saat petugas pajak melakukan survei di daerah terpencil, dimana Babinsa atau Bhabinkamtibmas bisa membantu menemukan alamat wajib pajak, mengawasi proses, atau menghimpun data secara langsung. Key Strategy ini membantu DJP menjangkau lebih banyak wajib pajak, terutama yang belum aktif dalam melaporkan kewajibannya.

DJP juga menegaskan bahwa keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Key Strategy ini tidak mengubah fungsi utama DJP sebagai lembaga yang menangani pengawasan pajak. Mereka hanya menjadi mitra yang memperkuat kinerja lapangan. Dengan pendekatan ini, DJP berharap mampu mencapai target peningkatan ketaatan pajak secara signifikan.

Ikut berdiskusi