Di Balik Ambisi PFII Tarik Dana Global, Ada Tantangan Besar dalam Pengawasan
Pengesahan regulasi mengenai Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII telah membuka peluang besar bagi pemerintah untuk mewujudkan kawasan jasa
Di Balik Ambisi PFII Tarik Dana Global
Pusatkabar.com – Pengesahan regulasi mengenai Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII telah membuka peluang besar bagi pemerintah untuk mewujudkan kawasan jasa keuangan yang berstandar dunia. Pengembangan wilayah strategis ini dijadwalkan akan dimulai pada paruh akhir tahun berjalan, menandai era baru dalam ekosistem keuangan nasional.
Ambisi Indonesia untuk menjadi destinasi baru aliran modal internasional ternyata tidak lepas dari berbagai hambatan struktural. Isu tata kelola, mekanisme pengawasan, serta kepastian hukum menjadi prioritas yang harus segera dituntaskan sejak fase awal implementasi agar kawasan ini dapat bersaing secara global.
Target Operasional dan Konsep DIFC
Pemerintah optimis PFII dapat mulai beroperasi segera setelah peraturan pelaksana, termasuk peraturan pemerintah, selesai dirumuskan. Kawasan ini akan mengadopsi model yang mirip dengan Dubai International Financial Centre (DIFC) guna menarik perhatian lembaga keuangan, pengelola dana, serta investor dari mancanegara melalui berbagai insentif dan kemudahan berbisnis.
Mohamad Hekal, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR dan Ketua Panitia Kerja Penyusunan RUU PFII, menjelaskan bahwa Indonesia ingin memanfaatkan momentum perpindahan dana global. Fokus utamanya adalah keluarga-keluarga kaya dunia yang sedang mencari lokasi alternatif untuk menempatkan aset mereka.
Berdasarkan kajian yang masuk dalam proses pembahasan RUU PFII, diperkirakan terdapat sekitar US$ 3,2 triliun kekayaan keluarga global yang dikelola melalui family office di berbagai pusat keuangan dunia. Dari total tersebut, sekitar 65% dilaporkan sedang menjelajahi tujuan investasi baru sebagai respons terhadap perubahan geopolitik serta dinamika di sejumlah pusat keuangan internasional.
Transaksi Valuta Asing dan Risiko Sistemik
Untuk menarik arus dana tersebut, PFII dirancang sebagai pusat berbagai aktivitas jasa keuangan. Cakupannya meliputi investment banking, international ship registry, hingga aircraft registry. Di sisi lain, skema operasional yang diterapkan juga menghadirkan tantangan tersendiri bagi regulator.
Seluruh transaksi keuangan di kawasan ini akan menggunakan valuta asing. Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan global, menyediakan likuiditas valas di dalam negeri, menurunkan biaya pendanaan, serta mendukung pembiayaan proyek-proyek besar tanpa memberikan tekanan berlebihan terhadap nilai tukar rupiah.
Meski demikian, Liza Camelia Suryanata, Head of Equity Research Market Kiwoom Sekuritas Indonesia, mengingatkan adanya sejumlah risiko mendasar yang perlu diantisipasi oleh para pemangku kepentingan. Risiko-risiko ini mencakup aspek pengawasan, tumpang tindih kewenangan, dan konsentrasi kekuasaan dalam kelembagaan.
Tumpang Tindih Kewenangan dan Konsentrasi Kekuasaan
Tantangan pertama yang diidentifikasi adalah potensi tumpang tindih kewenangan antara lembaga pengatur dan pengawas jasa keuangan di PFII dengan regulator yang sudah ada, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menurutnya, pembagian kewenangan harus dirancang secara tegas agar tidak memunculkan celah pengawasan ketika terjadi kegagalan bank, krisis likuiditas, pencucian uang, maupun risiko sistemik yang berdampak ke pasar domestik. Koordinasi antar lembaga menjadi kunci keberhasilan.
“Yang perlu diawasi bukan sekadar Gubernur PFII, tetapi siapa yang mengawasi sang Gubernur,” tegas Liza.
Selain persoalan pengawasan, Liza juga menyoroti besarnya kewenangan Dewan PFII yang dipimpin Gubernur PFII. Dalam desain kelembagaan, dewan tersebut memiliki otoritas luas, mulai dari menyusun kebijakan, memberikan fasilitas dan insentif, mendirikan entitas baru, hingga menetapkan pungutan.
Kewenangan yang besar ini, menurutnya, harus diimbangi dengan mekanisme seleksi yang transparan serta sistem pengawasan yang kuat agar tidak menimbulkan konsentrasi kekuasaan. Transparansi dalam pengambilan keputusan menjadi hal yang tidak dapat ditawar.
Standar Hukum Internasional dan Transparansi Manfaat Ekonomi
Tantangan lain adalah penerapan standar hukum internasional dan kemungkinan keterlibatan hakim asing yang harus tetap selaras dengan prinsip hukum nasional sehingga tidak menciptakan perlakuan berbeda antara pelaku usaha di PFII dan pelaku usaha domestik. Harmonisasi regulasi menjadi tantangan tersendiri.
Di saat yang sama, pemerintah juga dituntut menghitung secara transparan manfaat ekonomi yang diperoleh dibandingkan potensi penerimaan negara yang hilang akibat berbagai insentif yang diberikan kepada pelaku usaha di kawasan tersebut. Keseimbangan antara insentif dan penerimaan negara menjadi kunci keberlanjutan.
