DPR Sahkan RUU PFII Menjadi UU, Dari Mana Modal Awal PFII?
Langkah monumental telah dicapai oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam mengesahkan Rancangan Undang-Undang mengenai Pusat Finansial
Legislasi PFII Resmi Disahkan: Menelusuri Asal-Usul Modal Awal
Pusatkabar.com – Langkah monumental telah dicapai oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam mengesahkan Rancangan Undang-Undang mengenai Pusat Finansial Internasional Indonesia atau yang dikenal dengan singkatan PFII. Pengesahan ini menandai dimulainya babak baru dalam pengembangan ekosistem keuangan nasional yang bertujuan menempatkan Indonesia sebagai pusat keuangan regional yang kompetitif di tingkat global. Proses pengesahan ini tidak hanya menyelesaikan perjalanan panjang pembahasan legislatif, tetapi juga membuka jalan bagi pemerintah untuk melanjutkan persiapan implementasi, khususnya dalam hal skema pendanaan awal yang melibatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara sebagai sumber modal utama.
Referensi Internasional dalam Perancangan PFII
Rosan Roeslani, yang menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan CEO Danantara, mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan kajian mendalam terhadap berbagai pusat keuangan global yang sukses beroperasi. Dua entitas utama yang menjadi acuan adalah Dubai International Financial Centre atau DIFC dan Abu Dhabi Global Market atau ADGM. Kedua pusat keuangan ini telah membuktikan diri sebagai model yang berhasil menarik investasi asing dan mengembangkan sektor jasa keuangan.
“Iya, dari awal kita bicara sama DIFC. Semuanya kita bicara, termasuk ADGM. Kita juga bicara dengan konsultannya dari DIFC, dari timnya DIFC, juga dari mantan CEO-nya DIFC,” kata Rosan saat ditemui di Parlemen Senayan, Selasa (21/7/2026).
Menurut Rosan, dialog intensif tersebut bertujuan untuk memastikan desain PFII mengadopsi praktik terbaik yang telah terbukti efektif di pusat keuangan internasional. Tujuannya adalah agar struktur yang dibangun benar-benar selaras dengan bisnis praktis yang sudah berjalan sukses, seperti yang terjadi di Dubai. Pendekatan ini memastikan bahwa PFII tidak hanya menjadi konsep teoritis, tetapi memiliki fondasi yang kuat berdasarkan pengalaman nyata dari pusat keuangan terkemuka dunia.
Skema Permodalan dan Tahapan Implementasi
Terkait sumber modal awal PFII yang disebutkan dalam undang-undang berasal dari Danantara, Rosan menjelaskan bahwa prosesnya akan dilaksanakan secara bertahap. Setiap tahapannya akan mengikuti tata kelola investasi yang berlaku dan melibatkan investment committee serta pihak terkait lainnya. Pendekatan bertahap ini penting untuk memastikan bahwa setiap tahap penyaluran modal dilakukan dengan pengawasan yang ketat dan transparansi yang tinggi. Hal ini juga memungkinkan pemerintah untuk mengevaluasi efektivitas setiap tahap sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
“Ya, kita akan ada tahapannya. Nanti juga akan masuk ke investment committee dan yang lain-lainnya. Jadi akan ada tahapannya,” ujar Rosan sebelum meninggalkan kompleks parlemen.
Proses Administratif Menuju Penandatanganan Presiden
Meskipun telah disahkan dalam rapat paripurna DPR, naskah undang-undang PFII masih menjalani tahap perapihan oleh Badan Keahlian DPR. Mokhammad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI, menegaskan bahwa draf tersebut sedang dalam proses administratif sebelum diserahkan kepada pimpinan DPR. Proses perapihan ini mencakup penyelarasan naskah dengan ketentuan teknis pembentukan peraturan perundang-undangan serta memastikan tidak ada inkonsistensi dalam pasal-pasal yang telah disepakati bersama.
“RUU sedang dirapikan dulu oleh Badan Keahlian Dewan untuk dikirimkan ke Pimpinan DPR RI. Terima kasih,” ujar Misbakhun.
Sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, setelah persetujuan bersama antara DPR dan pemerintah, naskah harus dikirimkan kepada Presiden paling lambat dalam waktu tujuh hari. Presiden kemudian memiliki tenggat waktu maksimal 30 hari untuk menandatangani naskah tersebut. Jika tidak ditandatangani dalam periode itu, RUU tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Mekanisme ini memberikan kepastian hukum bahwa PFII akan segera beroperasi sebagai entitas yang berfungsi penuh dalam ekosistem keuangan nasional.
Selama proses penyusunan, Komisi XI DPR bekerja sama dengan pemerintah membahas substansi RUU PFII dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Partisipasi akademisi, pelaku industri, dan para ahli menjadi bagian penting dalam pembahasan yang berlangsung cukup cepat selama 18 hari, dimulai dari tanggal masuknya RUU hingga 20 Juli 2026. Kecepatan proses ini mencerminkan urgensi dan prioritas yang diberikan pemerintah terhadap pengembangan pusat keuangan internasional sebagai strategi jangka panjang untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia.
