Biaya Pendirian PT Naik Jadi Rp 5 Juta Mulai Agustus 2026, Cek Syarat & Caranya
Jakarta – Pemerintah telah mengesahkan kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk berbagai layanan Kementerian Hukum. Perubahan ini resmi
Update Tarif Layanan Kemenkumham Mulai Agustus 2026: Biaya Pendirian PT Capai Rp 5 Juta
Pusatkabar.com – Jakarta – Pemerintah telah mengesahkan kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk berbagai layanan Kementerian Hukum. Perubahan ini resmi berlaku sejak 1 Agustus 2026 dan mencakup layanan pendirian perseroan terbatas, pendaftaran merek dagang, serta jasa kenotariatan.
Regulasi yang mengatur hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026. Dokumen tersebut merinci jenis-jenis PNBP beserta nominal baru yang akan diterapkan pada kementerian tersebut.
Kenaikan Tarif Pendirian PT dan Merek
Dari seluruh layanan yang ada, kenaikan tarif paling mencolok terjadi pada pendirian perseroan terbatas dengan modal di atas Rp 5 miliar. Sebelumnya, biaya ini hanya Rp 1,5 juta, namun kini naik menjadi Rp 5 juta. Angka tersebut menunjukkan lonjakan sekitar 233 persen.
Selain itu, pendaftaran merek dagang juga disesuaikan menjadi Rp 2,8 juta, naik dari tarif lama Rp 1,8 juta. Untuk perpanjangan masa berlaku merek, biayanya meningkat dari Rp 2,25 juta menjadi Rp 3,5 juta.
Kenaikan tarif ini merupakan bagian dari penyesuaian struktur organisasi Kementerian Hukum sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai jenis dan tarif PNBP.
Detail Tarif Layanan Kenotariatan
Berikut adalah rincian lengkap biaya-biaya yang berubah mulai 1 Agustus 2026:
Pendirian PT dengan modal di atas Rp 5 miliar kini memerlukan Rp 5 juta. Pendaftaran merek dagang ditetapkan sebesar Rp 2,8 juta, sedangkan perpanjangan merek mencapai Rp 3,5 juta. Untuk pengangkatan notaris, pemerintah menetapkan tarif Rp 5 juta per orang. Pelantikan dan penyumpahan notaris dikenakan biaya Rp 2,5 juta per orang.
Pelatihan peningkatan kualitas jabatan notaris sebesar Rp 500.000 per orang. Biaya tahunan akun notaris juga ditetapkan Rp 500.000 per akun. Pencarian data notaris atau pemegang protokol notaris dikenakan Rp 50.000 per pencarian.
Tarif Perpindahan Wilayah Jabatan Notaris
Pemerintah juga menetapkan tarif perpindahan wilayah jabatan notaris yang cukup signifikan, khususnya untuk perpindahan ke wilayah Jakarta. Perpindahan ke Jakarta masuk dalam kategori A dengan tarif Rp 500 juta per orang. Perpindahan ke daerah kategori A selain Jakarta sebesar Rp 100 juta per orang.
Sementara itu, perpindahan dari daerah kategori C ke Jakarta (kategori A) memerlukan Rp 500 juta per orang. Perpindahan dari daerah kategori C ke daerah kategori A selain Jakarta ditetapkan sebesar Rp 150 juta per orang.
Iuran Organisasi Profesi Notaris
Di luar tarif PNBP, notaris tetap wajib membayar iuran organisasi profesi. Iuran Ikatan Notaris Indonesia (INI) ditetapkan sebesar Rp 100.000 per bulan atau setara Rp 1,2 juta per tahun. Sementara iuran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) sebesar Rp 50.000 per bulan atau Rp 600.000 per tahun.
Dengan tambahan biaya tahunan akun notaris sebesar Rp 500.000, total beban biaya rutin yang harus ditanggung notaris mencapai sekitar Rp 2,3 juta per tahun. Angka ini belum termasuk biaya layanan lainnya yang mungkin diperlukan.
Syarat dan Cara Pendirian Perseroan Perorangan
Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian Hukum, syarat pendirian Perseroan Perorangan untuk usaha mikro dan kecil antara lain: warga negara Indonesia berusia minimal 17 tahun, memiliki alamat email dan nomor telepon pemohon, serta mengisi pernyataan pendirian secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Pemohon juga wajib mengisi data Pemilik Manfaat atau Beneficial Ownership (BO) dan memiliki nomor pembayaran (voucher) pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan untuk usaha mikro dan kecil.
Pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan dilakukan secara elektronik melalui SABH dengan tahapan sebagai berikut: mengajukan permohonan pendirian melalui laman AHU Online, membeli voucher pendaftaran melalui Sistem Informasi Manajemen PNBP Ditjen AHU (SIMPADHU) dan melakukan pembayaran melalui bank persepsi, melakukan akses pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan, mengisi formulir pernyataan pendirian Perseroan Perorangan, melakukan pratinjau (preview) data yang telah diisi, mencetak pernyataan pendirian oleh pemohon, dan mencetak surat keputusan mengenai pendirian Perseroan Perorangan.
Penerbitan PP Nomor 30 Tahun 2026 merupakan bagian dari penyesuaian struktur organisasi Kementerian Hukum sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai jenis dan tarif PNBP yang berlaku di kementerian tersebut. Dengan adanya penyesuaian ini, masyarakat dan pelaku usaha yang berencana mendirikan badan usaha maupun mengurus layanan hukum perlu memperhitungkan perubahan biaya yang mulai berlaku pada awal Agustus mendatang.
