Revisi Permenaker Outsourcing Tunggu Persetujuan Presiden, Ini Catatan Pengamat
JAKARTA — Pemerintah Indonesia saat ini sedang menunggu persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengesahkan revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang
Revisi Outsourcing Tunggu Persetujuan Presiden
Pusatkabar.com – JAKARTA — Pemerintah Indonesia saat ini sedang menunggu persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengesahkan revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tentang pekerja alih daya atau outsourcing. Proses ini menjadi sangat penting karena memberikan kepastian hukum bagi jutaan pekerja di seluruh Indonesia. Revisi Permenaker Outsourcing Tunggu Persetujuan Presiden merupakan langkah strategis yang telah lama ditunggu oleh berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan pengusaha.
Said Iqbal, yang menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, telah mengonfirmasi bahwa seluruh proses revisi telah selesai dilaksanakan dengan baik. Dokumen resmi tersebut kini berada dalam tahap finalisasi sebelum akhirnya ditandatangani oleh kepala negara. Proses ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa revisi dapat memberikan manfaat maksimal bagi pekerja.
Pendapat Timboel Siregar tentang Revisi
Timboel Siregar, yang juga merupakan Koordinator Advokasi BPJS Watch, menyampaikan pandangannya yang cukup berbeda dari sebagian kalangan. Menurutnya, pemerintah tidak harus menunggu terbitnya Undang-Undang Ketenagakerjaan versi terbaru untuk melakukan perbaikan. Revisi Permenaker Outsourcing Tunggu Persetujuan dapat dilakukan secara paralel dengan pembahasan undang-undang baru.
“Menurut saya, penyelesaian itu bagian dari tuntutan pekerja dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum. Oleh sebab itu harus direvisi saja. Nanti setelah itu dibicarakan juga di Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” ujar Timboel kepada Kontan, Kamis (23/7/2026).
Pengamat ketenagakerjaan ini menekankan bahwa revisi harus disertai dengan penguatan mekanisme pengawasan yang lebih ketat. Tujuannya agar implementasi aturan baru tidak merugikan kepentingan pekerja di lapangan. Pengawasan yang efektif akan memastikan bahwa perusahaan outsourcing mematuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan.
Timboel juga menyoroti beberapa masalah yang masih terjadi, khususnya terkait hak normatif para pekerja. Di antaranya adalah pembayaran lembur yang sering kali tidak sesuai ketentuan, serta belum terpenuhinya hak jaminan sosial bagi pekerja alih daya. Masalah-masalah ini perlu segera ditangani agar pekerja mendapatkan perlindungan yang layak.
“Lemburnya hitungannya jelas, jangan sekadar hanya Rp10 ribu dikasih per jam atau Rp20 ribu, Karena itu bagian dari kepastian hak-hak normatif,” katanya.
Selain itu, Timboel mendorong adanya sistem sertifikasi untuk perusahaan outsourcing. Hal ini bertujuan agar setiap perusahaan memiliki rekam jejak dan standar operasional yang jelas. Perusahaan yang terbukti melanggar hak pekerja juga diminta menerima sanksi tegas sebagai bentuk pertanggungjawaban.
OPSI: Revisi Belum Jadi Solusi Utama
Sementara itu, Saeful Tavip, Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), menilai bahwa revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 belum sepenuhnya menjawab akar permasalahan outsourcing. Menurut Tavip, masalah fundamental masih terletak pada aturan yang berada di tingkat undang-undang.
Khususnya ketentuan yang mengatur penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain. Selama ini, pemahaman masyarakat tentang outsourcing masih berkutat pada ketentuan tersebut. Revisi Permenaker Outsourcing Tunggu Persetujuan Presiden memang penting, namun belum menjadi solusi komprehensif.
Tavip menjelaskan bahwa aturan yang ada menyebabkan posisi pekerja alih daya menjadi rentan. Dalam praktiknya, yang dialihkan bukanlah jenis pekerjaan, melainkan tenaga kerjanya sendiri. Kondisi ini berdampak langsung pada kepastian kerja, peluang pengembangan karier, pemenuhan upah, serta hak jaminan sosial.
Detail Revisi yang Disiapkan
Dalam revisi yang telah rampung tersebut, pemerintah berencana memperketat penggunaan tenaga outsourcing. Penerapan akan dibatasi pada pekerjaan penunjang saja, seperti tenaga pembersih, pengemudi, dan petugas keamanan. Pembatasan ini bertujuan untuk melindungi pekerja dari penyalahgunaan sistem outsourcing.
Sementara untuk sektor tertentu seperti pertambangan dan perminyakan, penerapan outsourcing akan diatur melalui ketentuan khusus yang berbeda dari aturan umum. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah menyadari bahwa setiap sektor memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda-beda.
Revisi Permenaker Outsourcing Tunggu Persetujuan Presiden ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di Indonesia. Dengan adanya kepastian hukum yang lebih kuat, diharapkan hubungan antara pekerja, perusahaan outsourcing, dan perusahaan pengguna dapat berjalan lebih harmonis dan adil bagi semua pihak.
