Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026
Nasional

Perbedaan Tafsir Picu Lonjakan Sengketa Pajak

Joseph Gonzalez - pusatkabar.com 2 mins baca

Jakarta, KONTAN.CO.ID — Tren konflik perpajakan di Tanah Air terus mengalami kenaikan. Berdasarkan catatan Pengadilan Pajak, jumlah berkas sengketa mencapai

Perbedaan Tafsir Picu Lonjakan Sengketa Pajak

Perbedaan Penafsiran Regulasi Mendorong Naiknya Sengketa Perpajakan

Pusatkabar.com – Jakarta, KONTAN.CO.ID — Tren konflik perpajakan di Tanah Air terus mengalami kenaikan. Berdasarkan catatan Pengadilan Pajak, jumlah berkas sengketa mencapai 12.238 pada tahun 2025, atau meningkat sebesar 3,4 persen dari periode sebelumnya. Mayoritas perkara, yakni 75,56 persen, melibatkan sengketa antara wajib pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tekanan Penerimaan Negara dan Intensifikasi Pemeriksaan

Kondisi ini terjadi bersamaan dengan upaya pemerintah mengejar target penerimaan. Realisasi pajak tahun 2025 tercatat sekitar Rp 271 triliun, yang masih berada di bawah ekspektasi. Lebih lanjut, pemerintah memproyeksikan defisit penerimaan sebesar Rp 46,9 triliun pada tahun depan. Situasi tersebut diprediksi mendorong intensifikasi pemeriksaan pajak, yang secara otomatis meningkatkan peluang munculnya sengketa akibat ketidaksesuaian pandangan antara fiskus dan wajib pajak.

Ichwan Sukardi, Managing Partner serta Head of Tax RSM Indonesia, menekankan bahwa pemeriksaan merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem self-assessment di Indonesia. Melalui mekanisme ini, otoritas pajak menilai apakah Surat Pemberitahuan (SPT) yang diajukan benar-benar mencerminkan kondisi riil perusahaan.

«Ketika target penerimaan negara sulit dicapai, pemeriksa cenderung menggali potensi koreksi,» ujar Ichwan dalam siaran pers pada Kamis (23/7).

Sementara itu, wajib pajak yang yakin telah memenuhi kewajiban perpajakannya sering kali menganggap koreksi tersebut kurang berdasar. Ketidakcocokan perspektif inilah yang menjadi salah satu faktor pendorong utama munculnya sengketa.

Akar Masalah: Interpretasi dan Dokumentasi

Menurut Ichwan, sebagian besar konflik masih bersumber pada perbedaan penafsiran terhadap aturan perpajakan. Beberapa isu krusial yang sering menjadi bahan perdebatan meliputi pengakuan biaya yang dapat dikurangkan, transfer pricing, serta pengkreditan pajak masukan. Kompleksitas masalah ini semakin berat ketika dokumentasi yang dimiliki wajib pajak belum memadai, sehingga menyulitkan mereka dalam membuktikan keabsahan transaksi selama proses pemeriksaan.

Perbedaan metode analisis juga turut berkontribusi. Pemeriksaan menggunakan uji arus kas, uji arus piutang, atau pemanfaatan data pihak ketiga dapat menghasilkan nilai koreksi yang berbeda dari pencatatan wajib pajak. Kombinasi antara perbedaan tafsir regulasi dan kelemahan dokumentasi membuat sengketa menjadi hal yang sulit dihindari.

Strategi Menghadapi Sengketa

Ichwan menambahkan bahwa penerapan PMK Nomor 15 Tahun 2025 menjadikan kesiapan dokumentasi sebagai hal yang semakin vital mengingat jangka waktu pemeriksaan yang lebih singkat. Meskipun demikian, peluang penyelesaian sengketa masih terbuka pada tahap pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebelum Surat Ketetapan Pajak diterbitkan. Dengan bukti dan argumentasi hukum yang kuat, sebagian koreksi dapat diselesaikan tanpa perlu melalui proses keberatan maupun banding.

Di masa depan, Ichwan menilai lonjakan jumlah sengketa tidak selalu menandakan rendahnya kepatuhan wajib pajak. Ia menyarankan agar perusahaan melakukan tax health check, memperkuat dokumentasi sejak awal transaksi, serta memastikan seluruh bukti pendukung tersedia sebelum pemeriksaan dimulai. Selain itu, penguatan mekanisme quality assurance dalam proses pemeriksaan dinilai penting untuk menghasilkan koreksi yang lebih objektif dan mengurangi sengketa yang berlanjut ke Pengadilan Pajak.

Ikut berdiskusi