KPPU Rampungkan Tahap Akhir Penyelidikan Dugaan Monopoli TikTok
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan fase penyelidikan terkait dugaan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat yang melibatkan
KPPU Rampungkan Tahap Akhir Penyelidikan Dugaan Monopoli TikTok: Siap Masuk Sidang Majelis Komisi
Pusatkabar.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan fase penyelidikan terkait dugaan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat yang melibatkan platform media sosial TikTok. Setelah proses investigasi tuntas, perkara ini akan segera masuk ke tahap pemberkasan sebelum akhirnya dibahas dalam Sidang Majelis Komisi. Proses ini menandai berakhirnya penyelidikan awal yang dilakukan sejak laporan diterima dari asosiasi penggerak e-commerce.
Awal mula kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) pada tanggal 15 April 2026. Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur larangan praktik monopoli serta persaingan usaha tidak sehat. Laporan ini menjadi dasar hukum bagi KPPU untuk memulai penyelidikan menyeluruh terhadap praktik bisnis TikTok di Indonesia.
Deswin Nur, yang menjabat sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, menyatakan bahwa penanganan perkara kini telah mencapai fase akhir dari penyelidikan. Ia menjelaskan kepada wartawan pada Kamis, 23 Juli 2026, bahwa setelah tahap pemberkasan dan gelar laporan selesai, perkara akan dilanjutkan ke sidang. Proses ini menunjukkan bahwa KPPU telah mengumpulkan cukup bukti untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
“Setelah pemberkasan dan gelar laporan, lanjut sidang,” ujar Deswin kepada awak media.
Menurut keterangan Deswin, proses saat ini masih berlangsung menuju tahap pemberkasan. Setelah itu, berkas perkara akan dibawa ke Sidang Majelis Komisi untuk dibahas lebih lanjut. Tahap pemberkasan merupakan momen penting di mana seluruh alat bukti dan dokumen pendukung disusun secara sistematis.
Sebelumnya, KPPU telah melaksanakan verifikasi dan klarifikasi dengan meminta keterangan dari berbagai pihak. Investigator juga menghimpun informasi, data, serta dokumen pendukung dari APLE sebagai pelapor utama. Sesuai dengan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 mengenai tata cara penanganan perkara monopoli dan persaingan usaha, penyelidikan dilakukan maksimal selama 30 hari sejak laporan diterima. Waktu tersebut dapat diperpanjang selama 30 hari jika diperlukan.
Dalam mekanisme yang berlaku, KPPU terlebih dahulu memverifikasi dan mengklarifikasi laporan beserta data awal sebelum investigator memulai penyelidikan. Apabila alat bukti dinilai mencukupi, perkara akan diberkaskan dan disidangkan. Proses ini memastikan bahwa setiap perkara yang masuk ke sidang memiliki dasar hukum yang kuat.
Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha oleh TikTok
Dalam laporannya, APLE menilai bahwa integrasi ekosistem TikTok Shop dengan platform e-commerce telah menyatukan berbagai layanan. Mulai dari perdagangan digital, sistem pembayaran, promosi, hingga logistik, semuanya berada dalam satu ekosistem yang sama. Kondisi ini dinilai berpotensi mempersempit ruang persaingan bagi pelaku usaha lain di sektor perdagangan digital.
APLE juga menuding TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., serta layanan TikTok Shop yang terintegrasi dengan platform e-commerce melakukan sejumlah praktik yang berpotensi melanggar aturan persaingan usaha. Dugaan tersebut mencakup praktik self-preferencing, integrasi vertikal, hingga pembatasan pilihan penyedia jasa logistik di dalam ekosistem digital.
Selain itu, APLE menyoroti dugaan praktik harga di bawah biaya (loss-leading) melalui pemberian diskon dan subsidi ongkos kirim. Organisasi tersebut juga menilai algoritma platform diduga memprioritaskan produk dan layanan dalam ekosistem internal. Hal ini berpotensi mengurangi visibilitas pelaku usaha lain dan mengarahkan transaksi kepada penyedia jasa logistik yang telah terintegrasi.
Estimasi Kerugian Ekonomi
APLE memperkirakan bahwa berkurangnya tingkat persaingan di ekosistem digital dapat memicu kerugian ekonomi sebesar 10% hingga 15% dari nilai ekonomi digital Indonesia. Nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai US$100 miliar atau sekitar Rp1.750 triliun. Estimasi tersebut disebut mencerminkan potensi hilangnya efisiensi pasar akibat dugaan praktik yang menghambat persaingan.
KPPU sebelumnya juga telah menetapkan sejumlah persyaratan saat menyetujui akuisisi platform e-commerce oleh TikTok pada Januari 2024. Persyaratan itu meliputi kewajiban menjaga keterbukaan sistem pembayaran dan layanan logistik, melarang praktik self-preferencing, serta menghindari praktik predatory pricing. Ketentuan-ketentuan ini menjadi acuan dalam menilai apakah TikTok telah melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Apabila dalam proses persidangan nantinya terbukti melanggar ketentuan persaingan usaha, TikTok Shop dapat dikenai sanksi sesuai kewenangan KPPU dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa denda administratif maupun perintah untuk mengubah praktik bisnis yang dianggap bermasalah.
Hingga berita ini ditulis, pihak TikTok belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut di KPPU. Perkembangan selanjutnya akan ditunggu setelah perkara resmi masuk ke dalam agenda Sidang Majelis Komisi.
