Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026
Nasional

MK Larang Operator Hapus Sisa Kuota, Perintahkan Beri Opsi Rollover hingga Refund

Sandra Brown - pusatkabar.com 2 mins baca

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang melarang operator telekomunikasi menghapus sisa kuota internet secara sepihak. Melalui

MK Larang Operator Hapus Sisa Kuota, Perintahkan Beri Opsi Rollover hingga Refund

MK Larang Operator Hapus Sisa Kuota: Aturan Baru untuk Konsumen

Pusatkabar.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang melarang operator telekomunikasi menghapus sisa kuota internet secara sepihak. Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK Larang Operator Hapus Sisa Kuota yang belum terpakai saat masa aktif paket berakhir. Keputusan ini memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi jutaan pengguna layanan seluler di Indonesia.

Putusan ini merupakan hasil pengujian undang-undang yang diajukan oleh tiga warga negara terhadap Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi. Ketiga pemohon merasa dirugikan oleh kebijakan kuota hangus yang berlaku selama ini. Mereka menuntut agar operator memberikan opsi perlindungan kepada pelanggan yang memiliki sisa kuota.

Profil Para Pemohon Gugatan

Tiga individu yang mengajukan pengujian ini memiliki latar belakang yang berbeda-beda. Didi Supandi adalah seorang pengemudi ojek online yang bergantung pada internet untuk bekerja. Wahyu Triana Sari merupakan pelaku usaha kuliner digital. Sementara itu, Rega Felix berprofesi sebagai akademisi dan advokat yang concern dengan hak-hak konsumen.

Masing-masing pemohon mengalami kerugian akibat penghapusan sisa kuota. Didi Supandi pernah kehilangan 23 GB dari paket 32 GB yang telah dibayarnya. Kerugian ini cukup signifikan bagi seorang pengemudi ojek online yang membutuhkan koneksi internet untuk menerima pesanan pelanggan.

Dasar Hukum Putusan MK

MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa kuota internet memiliki nilai ekonomi dan termasuk hak milik pribadi yang dilindungi oleh konstitusi. Penghapusan sisa kuota semata-mata karena masa aktif berakhir dianggap bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap dapat dimanfaatkan.

Opsi Perlindungan yang Harus Diberikan

Sebagai implementasi putusan MK, operator seluler harus menyediakan beberapa mekanisme perlindungan. Pertama adalah rollover atau akumulasi kuota, dimana sisa kuota dibawa ke periode pembelian paket berikutnya. Kedua adalah perpanjangan masa aktif hingga kuota habis digunakan.

Ketiga, operator dapat memberikan opsi pengalihan manfaat atau refund sebagai kompensasi. Ketiga opsi ini harus ditawarkan secara transparan kepada pelanggan. Operator tidak lagi diperbolehkan menghapus sisa kuota tanpa memberikan pilihan kepada konsumen.

Dampak Positif bagi Konsumen

Putusan ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya pekerja sektor informal dan pelaku UMKM. Internet telah menjadi kebutuhan primer dalam kehidupan sehari-hari. Dengan adanya perlindungan sisa kuota, konsumen tidak perlu khawatir kehilangan hak mereka atas paket yang telah dibeli.

Bagi Didi Supandi, putusan ini berarti ia tidak akan kehilangan kuota internet yang merupakan alat kerja utamanya. Sementara bagi Wahyu Triana Sari, kebijakan baru ini mengurangi beban biaya operasional usahanya. MK Larang Operator Hapus Sisa Kuota menjadi langkah maju dalam perlindungan konsumen digital di Indonesia.

Ikut berdiskusi