Empat Negara Ini Dapat Kelonggaran Ketentuan DHE SDA, Ini Alasan Pemerintah
Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan pemberian keringanan terhadap ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang berlaku bagi sektor Sumber Daya Alam (SDA)
Empat Negara Mitra Perdagangan Indonesia Raih Pengecualian Aturan DHE SDA, Berikut Rincian Kebijakan Pemerintah
Pusatkabar.com – Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan pemberian keringanan terhadap ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang berlaku bagi sektor Sumber Daya Alam (SDA). Kebijakan strategis ini dirancang khusus untuk mendukung para eksportir yang melakukan perdagangan dengan empat negara utama, yaitu Amerika Serikat, China, Kanada, dan Australia. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjadi sosok yang mengumumkan kebijakan ini secara resmi. Ia menjelaskan bahwa dasar pemberian pengecualian tersebut adalah hubungan bilateral yang sudah terbangun cukup kuat antara Indonesia dengan masing-masing negara yang mendapat manfaat dari aturan baru ini. Hubungan ekonomi yang solid menjadi pertimbangan utama dalam menentukan negara-negara yang mendapat fasilitas khusus.
“Ya kan beberapa negara yang kita cukup banyak ya dengan bilateral, salah satunya misalnya dengan China, Amerika, kemudian Australia dan Kanada,” ujar Airlangga saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Kamis (23/7/2026).
Dasar Pertimbangan Pengecualian Kebijakan DHE SDA
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menguraikan berbagai pertimbangan yang melandasi keputusan pengecualian dalam kebijakan DHE SDA ini. Salah satu faktor utamanya adalah keberadaan perjanjian bilateral maupun multilateral yang telah disepakati bersama antara Indonesia dengan negara-negara penerima pengecualian. Perjanjian-perjanjian ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemberian fasilitas khusus.
Faktor lain yang tidak kalah penting adalah besarnya nilai investasi yang telah disuntikkan oleh keempat negara tersebut ke dalam perekonomian Indonesia. Kondisi ini menuntut adanya fleksibilitas lebih dalam pelaksanaan kebijakan DHE SDA agar tidak menghambat arus investasi dan perdagangan. Investasi yang masuk dari negara-negara mitra ini berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Detail Ketentuan Baru DHE SDA yang Berlaku
Kebijakan terbaru DHE SDA diresmikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Juni 2026. Melalui regulasi ini, seluruh eksportir di sektor sumber daya alam dituntut untuk merepatriasi 100% devisa hasil ekspor mereka ke dalam sistem keuangan nasional Indonesia. Ketentuan ini bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa negara.
Selain itu, dana hasil ekspor juga harus ditempatkan pada rekening khusus yang berada di wilayah domestik. Pemerintah juga menetapkan aturan retensi DHE yang berbeda tergantung pada sektor yang bersangkutan. Perbedaan ini disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor industri dan kebutuhan likuiditas.
Untuk sektor minyak dan gas (migas), pemerintah menetapkan retensi DHE sebesar minimal 30% dengan masa penempatan paling singkat tiga bulan. Sementara itu, bagi sektor nonmigas, eksportir wajib menempatkan retensi DHE sebesar 100% dengan jangka waktu minimal 12 bulan. Penempatan dana retensi untuk sektor nonmigas ini harus dilakukan melalui bank-bank yang menjadi anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kelonggaran Khusus untuk Negara Mitra Dagang
Meskipun aturan umum cukup ketat, pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir yang berdagang dengan negara-negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepakatan khusus dengan Indonesia. Bagi kelompok eksportir tersebut, retensi DHE untuk sektor pertambangan cukup sebesar 30% dengan masa penempatan minimal tiga bulan. Yang menarik, dana retensi ini dapat ditempatkan di bank-bank di luar Himbara, memberikan fleksibilitas lebih.
Pemerintah juga melakukan revisi terhadap ketentuan konversi DHE dari valuta asing ke rupiah. Sebelumnya, eksportir diwajibkan mengonversi hingga 100% dana DHE ke mata uang rupiah. Kini, batas maksimal konversi telah ditetapkan sebesar 50%, memberikan ruang lebih luas bagi eksportir dalam mengelola devisa mereka. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko fluktuasi kurs bagi pelaku ekspor.
Dengan kebijakan ini, diharapkan hubungan perdagangan dengan empat negara mitra dapat semakin berkembang. Pemerintah terus memantau implementasi kebijakan untuk memastikan bahwa manfaat yang diberikan benar-benar sampai kepada para eksportir. Kelonggaran ini juga diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi asing ke sektor sumber daya alam Indonesia dalam jangka panjang.
