Purbaya: AS dan China Masuk Daftar Negara Penerima Pengecualian DHE SDA
Pemerintah Indonesia resmi menetapkan empat negara yang akan mendapatkan perlakuan khusus dalam ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA)
Empat Negara, Termasuk AS dan China, Raih Pengecualian Aturan DHE SDA
Pusatkabar.com – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan empat negara yang akan mendapatkan perlakuan khusus dalam ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa dua dari negara-negara tersebut adalah Amerika Serikat serta China.
Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026. Melalui regulasi terbaru ini, seluruh eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan untuk merepatriasi 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan nasional. Selain itu, dana tersebut juga harus disimpan pada rekening khusus yang berlokasi di dalam negeri.
“Ada empat negara, tapi nanti biar pak Airlangga yang mengumumkan,” ujar Purbaya saat ditemui di Istana Kepresidenan pada Kamis (23/7/2026).
Meskipun telah menetapkan jumlah negara penerima pengecualian, Purbaya memilih untuk tidak menyebutkan nama-nama tersebut secara detail. Ia menjelaskan bahwa pengumuman resmi mengenai identitas keempat negara tersebut akan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Pertimbangan Pemberian Pengecualian
Menurut Purbaya, keputusan memberikan pengecualian didasarkan pada beberapa faktor penting. Pertama adalah keberadaan perjanjian bilateral maupun multilateral yang sudah terjalin antara Indonesia dengan negara-negara bersangkutan. Faktor kedua adalah besaran nilai investasi yang telah ditanamkan oleh negara-negara tersebut ke dalam perekonomian Indonesia.
“Ada perjanjian bilateral dan multilateral. Yang kedua investasinya besar,” jelasnya.
Perbedaan Ketentuan Retensi DHE
Regulasi terbaru ini menetapkan aturan retensi DHE yang berbeda-beda tergantung pada sektor yang bersangkutan. Untuk eksportir sektor migas, kewajiban menempatkan minimal 30 persen DHE berlaku selama periode paling singkat tiga bulan. Sebaliknya, bagi sektor nonmigas, retensi ditetapkan sebesar 100 persen dengan jangka waktu minimal 12 bulan.
Pada prinsipnya, penempatan dana retensi DHE SDA harus dilakukan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Namun, pemerintah memberikan fleksibilitas bagi eksportir yang berdagang dengan negara-negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepakatan khusus bersama Indonesia.
Eksportir yang masuk dalam kategori pengecualian ini hanya perlu menahan 30 persen retensi DHE dari sektor pertambangan dengan durasi minimal tiga bulan. Mereka juga diperbolehkan menempatkan dana tersebut di bank-bank yang tidak termasuk dalam Himbara.
Selain itu, pemerintah juga melakukan pelonggaran terhadap ketentuan konversi devisa. Sebelumnya, eksportir diwajibkan mengonversi seluruh dana DHE ke dalam rupiah. Kini, batas maksimal konversi telah diturunkan menjadi 50 persen, memberikan lebih banyak ruang bagi eksportir untuk mengelola valas mereka.
