Skip to content
Fresh Desk
Agustus 3, 2026
Nasional

Terungkap! Ini Alasan DPR Beri Perlindungan Hukum bagi Pembeli Patriot Bond

Sandra Brown - pusatkabar.com 2 mins baca

embeli Patriot Bond Terungkap Ini Alasan DPR Beri Perlindungan - JAKARTA – Komisi XI DPR RI memberikan penjelasan terkait aturan khusus yang diberikan kepada

Terungkap! Ini Alasan DPR Beri Perlindungan Hukum bagi Pembeli Patriot Bond

Terungkap! Ini Alasan DPR Beri Perlindungan Hukum bagi Pembeli Patriot Bond

Terungkap Ini Alasan DPR Beri Perlindungan – JAKARTA – Komisi XI DPR RI memberikan penjelasan terkait aturan khusus yang diberikan kepada investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Surat utang ini diterbitkan oleh BPI Danantara, sebuah lembaga keuangan yang baru berdiri. Regulasi baru tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, yang mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). UU ini disahkan oleh DPR pada 4 Juni 2026.

Ketentuan Perlindungan dalam UU P2SK

Pasal 50A dalam UU P2SK memberikan wewenang khusus kepada Danantara untuk menerbitkan surat utang jenis Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Pasal tersebut menyatakan bahwa negara akan menjamin pembelian instrumen tersebut dari tuntutan hukum pidana umum, pidana khusus, serta gugatan perdata. Selain itu, data transaksi dari pembelian surat utang khusus tidak bisa digunakan sebagai dasar pengenaan pajak atau bukti hukum di pengadilan, terutama untuk transaksi di pasar primer.

“Kami menyediakan keuntungan tambahan agar produk yang dikeluarkan BPI Danantara lebih menarik dibandingkan instrumen keuangan lainnya,” ujar Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI, Senin (22/6/2026).

Misbakhun menjelaskan, pemberian perlindungan ini bertujuan memperkuat daya tarik surat berharga yang diterbitkan Danantara. Ia menyoroti persaingan ketat di pasar uang saat ini, di mana berbagai pihak terus berlomba menarik dana besar. “Dengan adanya insentif ini, Danantara bisa lebih kompetitif dalam menarik minat investor,” tambahnya.

Membangun Kepercayaan Investor

Dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat, DPR mengizinkan perlindungan khusus ini. Misbakhun menekankan bahwa Danantara masih relatif baru, sehingga perlindungan hukum diperlukan sebelum menerbitkan surat utang dalam jumlah besar. “Pemerintah dan DPR yakin dengan kebutuhan pendanaan yang akan mencapai triliunan hingga puluhan triliun rupiah, oleh karena itu insentif ini penting,” jelasnya.

“Mayoritas pembeli obligasi ini adalah institusi yang sudah terverifikasi oleh bank atau manajer investasi. Mereka memiliki kredibilitas tinggi dan bisa dipercaya,” kata Misbakhun.

Misbakhun juga menepis kekhawatiran bahwa aturan ini mengabaikan prinsip kepatuhan. Ia memastikan bahwa proses pemeriksaan know your customer (KYC) tetap dijalankan secara ketat. “Pengecualian dalam Pasal 50A bukan berarti melemahkan standar hukum, tetapi memberikan dorongan untuk meningkatkan minat pasar,” pungkasnya.

Ikut berdiskusi