Latest Program: Imunitas Patriot-Merah Putih Bond Jadi Bentuk Baru Tax Amnesty Jilid III
Patriot-Merah Putih Bond: Bentuk Baru Tax Amnesty Jilid III Latest Program - Program terbaru yang diperkenalkan pemerintah melalui UU No.
Patriot-Merah Putih Bond: Bentuk Baru Tax Amnesty Jilid III
Latest Program – Program terbaru yang diperkenalkan pemerintah melalui UU No. 4 Tahun 2026, yaitu Patriot Bond dan Merah Putih Bond, menimbulkan perdebatan besar di kalangan masyarakat. Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk baru dari latest program pengampunan pajak yang berupaya mengakomodasi pelaku ekonomi yang sebelumnya tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
Latar Belakang Kebijakan
Undang-Undang Perubahan KUHP (UU P2SK) 2026 mengatur imunitas hukum pada Pasal 50A ayat (5) dan (6), yang memberikan perlindungan khusus kepada pembeli surat utang jenis tertentu. Kebijakan ini dirancang sebagai strategi pemerintah untuk meningkatkan ketaatan terhadap pajak, terutama bagi investor yang berminat mengalirkan dana ke sektor pemerintah. Patriot Bond dan Merah Putih Bond menjadi dua instrumen utama dalam skema ini.
Program ini mencerminkan upaya pemerintah menghadapi tantangan kepatuhan pajak di tengah pertumbuhan ekonomi yang dinamis. Dengan menawarkan imunitas hukum, pemerintah berharap mengurangi risiko kesulitan keuangan yang dialami wajib pajak, sehingga mereka lebih cenderung berinvestasi dalam instrumen pemerintah.
Perspektif Ahli
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, mengkritik kebijakan ini sebagai bentuk suaka hukum yang memperkuat keadilan vertikal. Menurutnya, kebijakan Patriot Bond dan Merah Putih Bond bisa memicu moral hazard, di mana wajib pajak yang tidak teratur berharap mendapatkan perlindungan hukum yang lebih luas.
“Program ini pada dasarnya merupakan latest program pengampunan pajak yang memperkuat posisi pelaku ekonomi besar, sementara wajib pajak kecil terkesan terpinggirkan,” kata Prianto kepada Kontan.co.id.
Prianto menyoroti bahwa imunitas dari tuntutan perpajakan mengurangi akuntabilitas. Masyarakat yang membeli surat utang dalam skema ini bisa memperoleh perlindungan dari sanksi hukum, meskipun mereka tidak melaporkan penghasilan secara lengkap. Hal ini berpotensi menciptakan ketidakseimbangan dalam sistem perpajakan.
Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan mendorong inflow dana ke sistem keuangan domestik. Pemerintah, melalui Danantara Indonesia, membutuhkan likuiditas besar untuk membiayai program strategis dan menutup defisit anggaran. Dengan menawarkan imunitas, pemerintah memastikan investor tetap tertarik berinvestasi dalam surat berharga negara.
Kritik terhadap latest program ini juga melibatkan pertanyaan tentang efektivitasnya dalam jangka panjang. Prianto mengingatkan bahwa penyalahgunaan potensial bisa terjadi jika imunitas dalam Pasal 50A diterapkan tanpa pengawasan yang ketat. Pihak yang sebelumnya tidak mematuhi aturan bisa memperoleh keuntungan lebih dibandingkan mereka yang konsisten.
